Nasional

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting

  • Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan.
  • BPJS masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
  • Integrasi otomatis lewat platform INAku masih dalam tahap pengembangan.

Jakarta – Jagat media sosial diramaikan kabar bahwa bayi baru lahir otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 April 2026. Isu tersebut menyebutkan integrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan membuat proses pendaftaran berlangsung otomatis tanpa input manual.

Informasi tersebut memunculkan anggapan bahwa aktivasi kepesertaan BPJS untuk bayi bisa langsung terhubung dengan sistem digital sejak penerbitan identitas hingga NIK.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kepesertaan JKN bagi bayi baru lahir masih mengacu pada regulasi Peraturan Presiden (PP) Jaminan Kesehatan Nomor 82, di mana bayi baru lahir tetap perlu didaftarkan terlebih dulu untuk menjadi peserta JKN.

“Untuk pendaftaran, bayi baru lahir itu masih harus didaftarkan, baik itu lewat fasilitas kesehatan atau pesertanya sendiri mendaftarkan. Jadi, untuk saat ini memang masih mengacu kepada peraturan yang lama,” ujar Rizzky saat ditemui di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Baca juga: Gandeng 4 K/L, BPJS Kesehatan Perluas Layanan JKN hingga Pedesaan

Meski demikian, BPJS Kesehatan membuka peluang penerapan sistem otomatis di masa depan melalui platform INAku. Platform ini dirancang untuk mengintegrasikan layanan kelahiran dengan kepesertaan JKN.

“Ini tentunya dari BPJS Kesehatan menyambut baik. Karena, ini mempermudah peserta, tentunya mempermudah ketika pendaftaran bayi baru lahir ini nanti bisa (otomatis) aktif,” sebut Rizzky.

Namun, ia menyatakan, untuk saat ini, integrasi data bayi baru lahir di platform tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan.

Ke Depan Bisa Otomatis Terintegrasi

Melalui INAku, bayi yang lahir dari ibu peserta JKN nantinya dapat langsung terdata dan memperoleh keanggotaan JKN tanpa perlu pendaftaran manual.

“Atau misalnya terintegrasi dengan Dukcapil, bisa langsung terdaftar sebagai penduduk Indonesia, masyarakat Indonesia,” cetusnya.

Baca juga: Kemenkop Gandeng BPJS Kesehatan, 30.000 Kopdes Disiapkan Layani Kesehatan Warga Desa

“Ke depannya, peserta tidak usah mendaftarkan sendiri, tapi bisa melalui aplikasi. Melalui Faskes, kerja sama dengan Faskes, ini melalui aplikasi bisa langsung terdaftar. Ini ke depannya seperti itu,” tukas Rizzky. (*) Steven Widjaja

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Kredit Amar Bank Melesat 35 Persen di 2025, Dorong Pertumbuhan Laba

Poin Penting Laba Amar Bank naik 16,1% menjadi Rp249,6 miliar, tertinggi sepanjang sejarah. Kredit tumbuh… Read More

9 mins ago

Pergeseran Gaji PPL ke Bank Himbara, “Membunuh” BPD Secara Sistemik

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank INDONESIA sedang berputar hebat. Dalam politik ekonomi perbankan… Read More

39 mins ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

9 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

12 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

12 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

13 hours ago