Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina. Foto: DPR
Poin Penting
Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selama ini, tunggakan tersebut menjadi kendala utama dalam akses layanan BPJS Kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.
Langkah ini dinilai sejalan dengan mandat negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia.
“Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” kata Arzeti, dinukil laman DPR, Kamis, 9 Oktober 2025.
Baca juga: Harap-harap Cemas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Seperti diketahui, pemerintah tengah mengkaji dan merancang kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai triliunan rupiah pada November mendatang.
Penghapusan tunggakan ini dimaksudkan agar peserta BPJS tak lagi terbebani utang masa lalu. Sehingga mereka bisa kembali memulai iuran baru tanpa halangan administratif.
Pembebasan tunggakan bukan berarti menghapus kewajiban masyarakat secara permanen, melainkan memberikan kesempatan baru agar sistem tetap berkelanjutan melalui kesadaran iuran yang baru.
Terkait hal ini, Arzeti menilai hal tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini kesulitan menerima akses kesehatan lantaran menunggak iuran BPJS.
“Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan. Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup. Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari Negara,” imbuh Politisi Fraksi PKB ini.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Disebut Bakal Naik 2026, Ini Respons DPR
Namun di sisi lain, Anggota Komisi Kesehatan DPR itu berharap agar kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS tidak berdampak pada kelangsungan sistem JKN secara keseluruhan.
Oleh karena itu, dirinya menilai penting agar pembebasan tunggakan dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan tepat sasaran.
“Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Timur I tersebut.
Menurut Arzeti, langkah penghapusan tunggakan ini, bukan hanya soal meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan sistem jaminan sosial yang adil. (*)
Editor: Yulian Saputra
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More