Nasional

BPJS Kesehatan Bakal Tanggung Biaya Perawatan Korban Keracunan MBG

Poin Penting

  • BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan korban keracunan MBG, selama kasus tersebut tidak berstatus KLB, epidemi, atau pandemi
  • Biaya perawatan korban keracunan MBG akan ditanggung pemerintah, bukan BPJS, sebagaimana ditegaskan oleh Wakil Kepala BGN
  • Program MBG telah menyebabkan 5.626 kasus keracunan sejak diluncurkan pada Januari 2025 di 17 provinsi.

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal tersebut diungkapkan Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.

“Sepanjang tidak ada declare bahwa itu masalah terkait pandemi, kejadian luar biasa (KLB) atau epidemi, BPJS akan bayar,” kata Ali.

Ia menjelaskan, menilik kasus COVID-19 pada 2020 lalu, pihaknya tidak menanggung biaya perawatan dan pengobatan pasien COVID-19 lantaran merupakan kasus pandemi.

Sebaliknya, biaya perawatan dan pengobatan pasien COVID-19 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. 

Baca juga : Bos BGN Lapor ke Presiden Prabowo Penyebab Kasus Keracunan MBG

“Kalau COVID-19 itu pandemi ya karena seluruh negara. Dan epidemi ini kalau lokal itu tanggung jawabnya pemerintah daerah. Umpamanya ada kasus rabies, maka itu bukan ditanggung karena BPJS tidak menghitung iuran/premi,” tegasnya.

Ali menegaskan, biaya perawatan dan pengobatan korban keracunan MBG harus menjadi peserta BPJS sebagai bagian dari nilai manfaat yang berikan.

“BPJS Kesehatan kan menjamin peserta BPJS, masa kalau bukan peserta kita akan menjamin. Kalau BPJS itu untuk peserta BPJS,” tandasnya,

Baca juga : BGN Pastikan Pemerintah Tanggung Biaya Pasien Keracunan MBG

Pernyataan BPJS Kesehatan pun ditegaskan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang yang menyampaikan bahwa pasien yang dirawat akibat keracunan menu MBG akan dibiayai dan ditanggung penuh oleh pemerintah bukan BPJS Kesehatan.

“Kami sampaikan bahwa penerima manfaat Program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apapun. Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah,” tegas Nanik, dalam keterangannya, dikutip Senin, 29 September 2025.

Sebelumnya, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mencatat, sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025 hingga 19 September lalu, program MBG telah menyebabkan sedikitnya 5.626 kasus keracunan makanan di puluhan kota dan kabupaten di 17 provinsi.  (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

IHSG Berpotensi Melemah, Ini Katalis Pemicunya

Poin Penting IHSG diproyeksi lanjut melemah pada awal pekan, dengan kisaran support di 6.800–6.915 dan… Read More

9 mins ago

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

4 hours ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

16 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

17 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

18 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

23 hours ago