Nasional

BPJS Kesehatan Bakal Tanggung Biaya Perawatan Korban Keracunan MBG

Poin Penting

  • BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan korban keracunan MBG, selama kasus tersebut tidak berstatus KLB, epidemi, atau pandemi
  • Biaya perawatan korban keracunan MBG akan ditanggung pemerintah, bukan BPJS, sebagaimana ditegaskan oleh Wakil Kepala BGN
  • Program MBG telah menyebabkan 5.626 kasus keracunan sejak diluncurkan pada Januari 2025 di 17 provinsi.

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal tersebut diungkapkan Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.

“Sepanjang tidak ada declare bahwa itu masalah terkait pandemi, kejadian luar biasa (KLB) atau epidemi, BPJS akan bayar,” kata Ali.

Ia menjelaskan, menilik kasus COVID-19 pada 2020 lalu, pihaknya tidak menanggung biaya perawatan dan pengobatan pasien COVID-19 lantaran merupakan kasus pandemi.

Sebaliknya, biaya perawatan dan pengobatan pasien COVID-19 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. 

Baca juga : Bos BGN Lapor ke Presiden Prabowo Penyebab Kasus Keracunan MBG

“Kalau COVID-19 itu pandemi ya karena seluruh negara. Dan epidemi ini kalau lokal itu tanggung jawabnya pemerintah daerah. Umpamanya ada kasus rabies, maka itu bukan ditanggung karena BPJS tidak menghitung iuran/premi,” tegasnya.

Ali menegaskan, biaya perawatan dan pengobatan korban keracunan MBG harus menjadi peserta BPJS sebagai bagian dari nilai manfaat yang berikan.

“BPJS Kesehatan kan menjamin peserta BPJS, masa kalau bukan peserta kita akan menjamin. Kalau BPJS itu untuk peserta BPJS,” tandasnya,

Baca juga : BGN Pastikan Pemerintah Tanggung Biaya Pasien Keracunan MBG

Pernyataan BPJS Kesehatan pun ditegaskan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang yang menyampaikan bahwa pasien yang dirawat akibat keracunan menu MBG akan dibiayai dan ditanggung penuh oleh pemerintah bukan BPJS Kesehatan.

“Kami sampaikan bahwa penerima manfaat Program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apapun. Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah,” tegas Nanik, dalam keterangannya, dikutip Senin, 29 September 2025.

Sebelumnya, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mencatat, sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025 hingga 19 September lalu, program MBG telah menyebabkan sedikitnya 5.626 kasus keracunan makanan di puluhan kota dan kabupaten di 17 provinsi.  (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

11 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

17 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

18 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

19 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

20 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago