News Update

BPJamsostek Siap Implementasikan JKP pada UU Cipta Kerja

Jakarta– Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya memiliki startegi besar dalam 100 hari pertama kinerja yang disebut Same Day Service. Dimana dirinya dan Direksi BPJAMSOSTEK ingin memberikan dampak nyata yang langsung berdampak bagi tenaga kerja.

Salsahsatu wujud kinerja tersebut tertuang melalui penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan disahkannya UU Cipta Kerja. Dimana BPJAMSOSTEK dipastikan akan menyelenggarakan JKP tersebut.

“Ya, fokus utama tahun ini adalah implementasi program baru yang diamanahkan kepada kami, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kami akan persiapkan segala sesuatunya agar JKP ini segera bisa terimplementasi dengan baik dan menjadi penyempurna jaminan sosial yang sudah ada,” kata Anggoro melalui video conference di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

Anggoro menambahkan, dirinya beserta jajaran direksi juga siap melaksanakan amanah Presiden, dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dengan tata kelola yang baik, dan tetap mengedepankan inovasi.

“Secara umum dan berdasarkan ISSA, ada 4 tantangan yang siap kami hadapi ke depan, yang pertama yaitu perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia, kemudian perlindungan pada pasar tenaga kerja di era industry 4.0, peningkatan manfaat, kemudahan dan kecepatan layanan kami dan selanjutnya peningkatan IT Agility” ungkap Anggoro.

Anggoro juga berharap sinergi positif yang terjalin dengan DJSN mampu meningkatkan kinerja BPJAMSOSTEK, untuk mewujudkan visi dan misi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada peserta.

Sebagai informasi saja, Pemerintah melalui
Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal Itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 ayat 3 dalam PP tentang JKP, manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan dapat diajukan jika peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran BPJS-TK paling singkat 6 bulan berturut-berturut sebelum PHK terjadi. (*)

Suheriadi

Recent Posts

BNI Siapkan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting BNI menyiapkan relaksasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Lanjut Melemah ke Level 8.609

Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,41 persen ke level 8.609,06 meski perdagangan cukup… Read More

2 hours ago

Bank of Singapore Akuisisi 14,03 Persen Saham Bank Capital

Poin Penting Bank of Singapore masuk sebagai pemegang saham besar BACA dengan memborong 2,8 miliar… Read More

4 hours ago

OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN, Penerimaan Pajak Digital RI Tembus Rp44,55 Triliun

Poin Penting Penerimaan pajak digital capai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025, mencerminkan meningkatnya kontribusi… Read More

5 hours ago

Integrasi Keuangan Syariah dan UMKM: Dari Pertumbuhan Aset ke Daya Ungkit Ekonomi Riil

Oleh Setiawan Budi Utomo, Pemerhati Keuangan Syariah dan Kebijakan Publik PERTUMBUHAN aset keuangan syariah Indonesia… Read More

5 hours ago

Jelang Penutupan Bursa 2025, IHSG Dibuka Loyo ke Posisi 8.615

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,33 persen ke level 8.615,78 pada awal perdagangan 30 Desember… Read More

5 hours ago