News Update

BPJamsostek Siap Implementasikan JKP pada UU Cipta Kerja

Jakarta– Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya memiliki startegi besar dalam 100 hari pertama kinerja yang disebut Same Day Service. Dimana dirinya dan Direksi BPJAMSOSTEK ingin memberikan dampak nyata yang langsung berdampak bagi tenaga kerja.

Salsahsatu wujud kinerja tersebut tertuang melalui penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan disahkannya UU Cipta Kerja. Dimana BPJAMSOSTEK dipastikan akan menyelenggarakan JKP tersebut.

“Ya, fokus utama tahun ini adalah implementasi program baru yang diamanahkan kepada kami, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kami akan persiapkan segala sesuatunya agar JKP ini segera bisa terimplementasi dengan baik dan menjadi penyempurna jaminan sosial yang sudah ada,” kata Anggoro melalui video conference di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

Anggoro menambahkan, dirinya beserta jajaran direksi juga siap melaksanakan amanah Presiden, dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dengan tata kelola yang baik, dan tetap mengedepankan inovasi.

“Secara umum dan berdasarkan ISSA, ada 4 tantangan yang siap kami hadapi ke depan, yang pertama yaitu perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia, kemudian perlindungan pada pasar tenaga kerja di era industry 4.0, peningkatan manfaat, kemudahan dan kecepatan layanan kami dan selanjutnya peningkatan IT Agility” ungkap Anggoro.

Anggoro juga berharap sinergi positif yang terjalin dengan DJSN mampu meningkatkan kinerja BPJAMSOSTEK, untuk mewujudkan visi dan misi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada peserta.

Sebagai informasi saja, Pemerintah melalui
Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal Itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 ayat 3 dalam PP tentang JKP, manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan dapat diajukan jika peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran BPJS-TK paling singkat 6 bulan berturut-berturut sebelum PHK terjadi. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

2 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

7 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

8 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

9 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

19 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

20 hours ago