News Update

BPJamsostek Siap Implementasikan JKP pada UU Cipta Kerja

Jakarta– Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya memiliki startegi besar dalam 100 hari pertama kinerja yang disebut Same Day Service. Dimana dirinya dan Direksi BPJAMSOSTEK ingin memberikan dampak nyata yang langsung berdampak bagi tenaga kerja.

Salsahsatu wujud kinerja tersebut tertuang melalui penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan disahkannya UU Cipta Kerja. Dimana BPJAMSOSTEK dipastikan akan menyelenggarakan JKP tersebut.

“Ya, fokus utama tahun ini adalah implementasi program baru yang diamanahkan kepada kami, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kami akan persiapkan segala sesuatunya agar JKP ini segera bisa terimplementasi dengan baik dan menjadi penyempurna jaminan sosial yang sudah ada,” kata Anggoro melalui video conference di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

Anggoro menambahkan, dirinya beserta jajaran direksi juga siap melaksanakan amanah Presiden, dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dengan tata kelola yang baik, dan tetap mengedepankan inovasi.

“Secara umum dan berdasarkan ISSA, ada 4 tantangan yang siap kami hadapi ke depan, yang pertama yaitu perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia, kemudian perlindungan pada pasar tenaga kerja di era industry 4.0, peningkatan manfaat, kemudahan dan kecepatan layanan kami dan selanjutnya peningkatan IT Agility” ungkap Anggoro.

Anggoro juga berharap sinergi positif yang terjalin dengan DJSN mampu meningkatkan kinerja BPJAMSOSTEK, untuk mewujudkan visi dan misi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada peserta.

Sebagai informasi saja, Pemerintah melalui
Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal Itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 ayat 3 dalam PP tentang JKP, manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan dapat diajukan jika peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran BPJS-TK paling singkat 6 bulan berturut-berturut sebelum PHK terjadi. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Antrean IPO Turun Jelang Jokowi Pensiun, BEI Bilang Begini

Jakarta - Jumlah perusahaan antre penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) di Bursa Efek… Read More

2 hours ago

Cara OJK Tingkatkan Inklusi Keuangan dan Ekonomi Masyarakat

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukannya komitmennya dalam mendorong pengembangan dan penguatan industri… Read More

4 hours ago

FEB UI Anugerahi eks Gubernur BI Soedradjad Djiwandono Penghargaan Wirakarya Adhitama

Depok - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) menganugerahkan penghargaan Wirakarya Adhitama kepada… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Menguat, 5 Saham Ini Jadi Penopang

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami peningkatan sebesar 0,33 persen di… Read More

7 hours ago

Rapor IHSG Sepekan: Naik 0,33 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.532

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More

8 hours ago

Rp2,84 Triliun Modal Asing Keluar RI pada Pekan Kedua Oktober 2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat pada minggu kedua Oktober 2024 terjadi aliran modal asing… Read More

9 hours ago