Bandung – Pekerja dari sektor informal seperti pengemudi ojek online, perangkat desa maupun supir angkutan umum masih menjado fokus Pemerintah untuk dapat terlindungi dengan jaminan sosial.
Oleh karena itu, BPJamsostek hadir untuk dapat melindungi masyarakat melalui berbagai peningkatan manfaat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019 silam.
Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif mengatakan, pihaknya terus mengajak pekerja informal atau menjadi peserta BPJamsostek salahsatunya melalui dari kategori BPU (Bukan Penerima Upah).
“Ini suatu tantangan kita semua harapan bagaimana negara dan pemerintah bisa hadir perlu hadir untuk melayani. Masih bayak yang perlu diberikan perhatian salahsatunya pekerja informal yang masih membutuhkan,” kata Krishna pada acara Sosialisasi PP82 yang digelar di Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa 25 Febuari 2020.
Menurutnya, salah satu manfaat yang dapat diterima adalah program program Jaminan Kematian (JKM) yang mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta.
Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.
Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.
Selain manfaat tersebut, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak. Namun tentu semua manfaat tersebut dapat dirasakan oleh pekerja yang terdaftar menjadi peserta BPJamsostek dan aktif membayar iuran. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting BGN menghentikan sementara 47 SPPG program MBG setelah ditemukan menu tidak memenuhi standar… Read More
Poin Penting BRI akan menggelar RUPS Tahunan pada 10 April 2026, dengan pemanggilan resmi dilakukan… Read More
Poin Penting Airlangga menyebut konflik AS-Israel-Iran berpotensi menaikkan harga BBM di Indonesia akibat gangguan suplai… Read More
Poin Penting PT Affirmate Bisnis Nusantara (ABN) resmi menyelesaikan komitmen investasi pada PT BOT Finance… Read More
Poin Penting Upbit Indonesia dan IDNFT menggelar “Web3 on Campus” di empat kota, menjangkau ±1.000… Read More
Poin Penting Bank Jateng mencatat laba bersih Rp1,42 triliun pada 2025, tumbuh 11,81 persen yoy,… Read More