BPJamsostek Dorong Pekerja Informal Ikut Kepesertaan

Bandung – Pekerja dari sektor informal seperti pengemudi ojek online, perangkat desa maupun supir angkutan umum masih menjado fokus Pemerintah untuk dapat terlindungi dengan jaminan sosial.

Oleh karena itu, BPJamsostek hadir untuk dapat melindungi masyarakat melalui berbagai peningkatan manfaat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019 silam.

Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif mengatakan, pihaknya terus mengajak pekerja informal atau menjadi peserta BPJamsostek salahsatunya melalui dari kategori BPU (Bukan Penerima Upah).

“Ini suatu tantangan kita semua harapan bagaimana negara dan pemerintah bisa hadir perlu hadir untuk melayani. Masih bayak yang perlu diberikan perhatian salahsatunya pekerja informal yang masih membutuhkan,” kata Krishna pada acara Sosialisasi PP82 yang digelar di Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa 25 Febuari 2020.

Menurutnya, salah satu manfaat yang dapat diterima adalah program program Jaminan Kematian (JKM) yang mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta.

Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Selain manfaat tersebut, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak. Namun tentu semua manfaat tersebut dapat dirasakan oleh pekerja yang terdaftar menjadi peserta BPJamsostek dan aktif membayar iuran. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

58 mins ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

2 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

2 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

2 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

3 hours ago

Iwan Setiawan, Bos Rintis Raih Penghargaan Top 100 CEO 2024 dari Infobank

Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More

3 hours ago