BPJamsostek Dorong Pekerja Informal Ikut Kepesertaan

Bandung – Pekerja dari sektor informal seperti pengemudi ojek online, perangkat desa maupun supir angkutan umum masih menjado fokus Pemerintah untuk dapat terlindungi dengan jaminan sosial.

Oleh karena itu, BPJamsostek hadir untuk dapat melindungi masyarakat melalui berbagai peningkatan manfaat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019 silam.

Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif mengatakan, pihaknya terus mengajak pekerja informal atau menjadi peserta BPJamsostek salahsatunya melalui dari kategori BPU (Bukan Penerima Upah).

“Ini suatu tantangan kita semua harapan bagaimana negara dan pemerintah bisa hadir perlu hadir untuk melayani. Masih bayak yang perlu diberikan perhatian salahsatunya pekerja informal yang masih membutuhkan,” kata Krishna pada acara Sosialisasi PP82 yang digelar di Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa 25 Febuari 2020.

Menurutnya, salah satu manfaat yang dapat diterima adalah program program Jaminan Kematian (JKM) yang mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta.

Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Selain manfaat tersebut, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak. Namun tentu semua manfaat tersebut dapat dirasakan oleh pekerja yang terdaftar menjadi peserta BPJamsostek dan aktif membayar iuran. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Hijra Bank-Kemenparekraf Sepakat Salurkan Pembiayaan Syariah Berbasis HAKI Pertama di Indonesia

Jakarta - Hijra Bank bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sepakat untuk menyalurkan skema pembiayaan syariah… Read More

14 mins ago

Cadangan Devisa RI Turun Tipis jadi USD149,9 Miliar di September 2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia menurun tipis. Pada akhir September 2024 cadangan… Read More

43 mins ago

Tanggapi Deflasi 5 Bulan Beruntun, Jokowi Bilang Begini

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait penurunan deflasi lima bulan beruntun… Read More

2 hours ago

Akun Nasabah Bank of America Sempat Tak Bisa Diakses, Ditemukan 20.266 Layanan Akun Terhenti

Jakarta - Bank of America menyatakan bahwa masalah teknis yang membuat banyak konsumennya kesulitan mengakses… Read More

2 hours ago

Pertahanan 3 Lapis dalam Pengelolaan UMKM

Oleh Babay Parid Wazdi, Dirut Bank SUMUT dan Pemerhati UMKM DI ZAMAN sekarang ini, banyak… Read More

3 hours ago

Awal Pekan, IHSG Dibuka pada Zona Hijau ke Level 7.509

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:00 WIB (7/10) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

3 hours ago