BPJamsostek Dorong Pekerja Informal Ikut Kepesertaan

Bandung – Pekerja dari sektor informal seperti pengemudi ojek online, perangkat desa maupun supir angkutan umum masih menjado fokus Pemerintah untuk dapat terlindungi dengan jaminan sosial.

Oleh karena itu, BPJamsostek hadir untuk dapat melindungi masyarakat melalui berbagai peningkatan manfaat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019 silam.

Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif mengatakan, pihaknya terus mengajak pekerja informal atau menjadi peserta BPJamsostek salahsatunya melalui dari kategori BPU (Bukan Penerima Upah).

“Ini suatu tantangan kita semua harapan bagaimana negara dan pemerintah bisa hadir perlu hadir untuk melayani. Masih bayak yang perlu diberikan perhatian salahsatunya pekerja informal yang masih membutuhkan,” kata Krishna pada acara Sosialisasi PP82 yang digelar di Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa 25 Febuari 2020.

Menurutnya, salah satu manfaat yang dapat diterima adalah program program Jaminan Kematian (JKM) yang mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta.

Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Selain manfaat tersebut, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak. Namun tentu semua manfaat tersebut dapat dirasakan oleh pekerja yang terdaftar menjadi peserta BPJamsostek dan aktif membayar iuran. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

IHSG Pekan Ini Berpotensi Menguat, Investor Cermati Sentimen Berikut

Poin Penting Secara teknikal, indikator MACD dan Stochastic RSI mendukung penguatan IHSG dengan potensi menguji… Read More

25 mins ago

Kasus Kredit Macet Sritex, Bukan Kerugian Negara Melainkan Sengketa Perdata yang Dipidanakan

Oleh Mikail Mo, Director Research dari The Asian Institute for Law, Economic and Capital Market… Read More

4 hours ago

AI dan Blockchain Kini Bantu Tekan Biaya Produksi Film

Poin Penting AI dan blockchain jadi solusi ekonomi industri film, menekan biaya produksi, mempercepat workflow,… Read More

15 hours ago

Buntut Kecelakaan Pesawat ATR, DPR Desak Audit Kelaikudaraan

Poin Penting Komisi V DPR RI menyoroti pengawasan kelaikudaraan pesawat, khususnya armada berusia tua, menyusul… Read More

17 hours ago

Paguyuban Lapor Total Kerugian Lender DSI Tembus Rp1,4 Triliun

Poin Penting Sebanyak 4.898 lender anggota Paguyuban Dana Syariah Indonesia melaporkan kerugian mencapai Rp1,4 triliun… Read More

17 hours ago

Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Evakuasi Tunggu Cuaca Aman

Poin Penting Pesawat ATR 42-500 ditemukan di puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam… Read More

23 hours ago