Categories: Properti

BP Tapera Teruskan Kontrak Investasi Kolektif Untuk Pupuk Dana Tapera

Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terus berupaya mengelola dana masyarakat yang terkumpul sehingga dapat mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan. Salah satu caranya adalah melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, KIK berfungsi sebagai wadah untuk peningkatan nilai. Adapun besaran alokasi dananya adalah sekitar Rp823,4 miliar, atau sekitar 24,28% terhadap total Dana Pemupukan Tapera. Dana Pemupukan sendiri memiliki porsi 39,2% terhadap total keseluruhan Dana Tapera yang saat ini masih berasal dari pengalihan Dana Bapertarum.

“Sumber Dana Tapera diawali dari pengalihan Dana Taperum milik 3,9 juta peserta ASN aktif kurang lebih senilai Rp8,9 triliun. Dengan berjalannya waktu, diharapkan dana tersebut dikelola secara optimal sehingga dananya bertambah dengan tetap memerhatikan risiko yang ditetapkan,” jelas Adi pada keterangannya di Jakarta.

BP Tapera sudah menunjuk tujuh Manajer Investasi yang sama untuk mengelola KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap, yakni PT BNI Asset Management, PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Aset Manajemen, PT Danareksa Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Asset Management, dan PT Schroder Investment Management.

Masing-masing Manajer Investasi mengelola kurang lebih Rp117,6 miliar pada KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap sebagai tahap awal. Langkah BP Tapera selanjutnya adalah meluncurkan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali yang berfungsi sebagai proteksi likuiditas dengan tetap dapat meningkatkan nilai.

Dalam pengelolaan KIK Pendapatan Tetap, BP Tapera memiliki Investment Guideline yang meliputi tidak hanya kegiatan investasi, namun juga manajemen risiko seperti: penetapan batasan per pihak, batasan rating minimal atas surat berharga yang dapat dibeli, batasan maksimum penempatan, serta komposisi yang mengacu pada Peraturan OJK, Peraturan BP Tapera, serta Peraturan Komisioner. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

IHSG Ditutup Menguat 0,90 Persen, Cetak Rekor ATH Baru di Level 8.710

Poin Penting IHSG menguat 0,90% ke level 8.710 dan sempat mencetak All Time High (ATH)… Read More

28 mins ago

Agus Martowardojo Ingatkan CEO Soal Ancaman Tekanan Fiskal 2026

Poin Penting Agus D.W. Martowardojo memperingatkan potensi tekanan global pada 2026, mulai dari kebijakan tarif… Read More

39 mins ago

Resep Jadi Pemimpin Sukses ala Ignasius Jonan, Ini Kuncinya

Poin Penting Eks Dirut PT KAI, Ignasius Jonan menilai pemimpin sukses butuh talenta, pendidikan, dan… Read More

41 mins ago

Bank Mandiri Region VI Jawa Barat Cetak Pertumbuhan Kredit 14,7 Persen per September 2025

Poin Penting Bank Mandiri Region VI Jawa Barat mencatat pertumbuhan kredit 14,7% (yoy) hingga September… Read More

1 hour ago

Implementasi PPP Diharapkan Mampu Tingkatkan Penetrasi Asuransi di Indonesia

Poin Penting LPS membuka peluang implementasi Program Penjaminan Polis lebih cepat dari rencana awal 2028… Read More

1 hour ago

Mantan Gubernur BI Wanti-Wanti Risiko Fiskal, Pelaku Keuangan Diminta Waspada

Poin Penting Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menekankan peran CEO sektor keuangan untuk… Read More

2 hours ago