Categories: Properti

BP Tapera Teruskan Kontrak Investasi Kolektif Untuk Pupuk Dana Tapera

Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terus berupaya mengelola dana masyarakat yang terkumpul sehingga dapat mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan. Salah satu caranya adalah melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, KIK berfungsi sebagai wadah untuk peningkatan nilai. Adapun besaran alokasi dananya adalah sekitar Rp823,4 miliar, atau sekitar 24,28% terhadap total Dana Pemupukan Tapera. Dana Pemupukan sendiri memiliki porsi 39,2% terhadap total keseluruhan Dana Tapera yang saat ini masih berasal dari pengalihan Dana Bapertarum.

“Sumber Dana Tapera diawali dari pengalihan Dana Taperum milik 3,9 juta peserta ASN aktif kurang lebih senilai Rp8,9 triliun. Dengan berjalannya waktu, diharapkan dana tersebut dikelola secara optimal sehingga dananya bertambah dengan tetap memerhatikan risiko yang ditetapkan,” jelas Adi pada keterangannya di Jakarta.

BP Tapera sudah menunjuk tujuh Manajer Investasi yang sama untuk mengelola KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap, yakni PT BNI Asset Management, PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Aset Manajemen, PT Danareksa Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Asset Management, dan PT Schroder Investment Management.

Masing-masing Manajer Investasi mengelola kurang lebih Rp117,6 miliar pada KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap sebagai tahap awal. Langkah BP Tapera selanjutnya adalah meluncurkan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali yang berfungsi sebagai proteksi likuiditas dengan tetap dapat meningkatkan nilai.

Dalam pengelolaan KIK Pendapatan Tetap, BP Tapera memiliki Investment Guideline yang meliputi tidak hanya kegiatan investasi, namun juga manajemen risiko seperti: penetapan batasan per pihak, batasan rating minimal atas surat berharga yang dapat dibeli, batasan maksimum penempatan, serta komposisi yang mengacu pada Peraturan OJK, Peraturan BP Tapera, serta Peraturan Komisioner. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

50 mins ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

1 hour ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

2 hours ago

Moody’s Turunkan Outlook RI, Purbaya: Hanya Jangka Pendek

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More

2 hours ago

Gaya Hidup Menggeser Risiko Penyakit ke Usia Muda? Simak Persiapan Menghadapi Risikonya

Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More

2 hours ago