Categories: Properti

BP Tapera Teruskan Kontrak Investasi Kolektif Untuk Pupuk Dana Tapera

Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terus berupaya mengelola dana masyarakat yang terkumpul sehingga dapat mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan. Salah satu caranya adalah melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, KIK berfungsi sebagai wadah untuk peningkatan nilai. Adapun besaran alokasi dananya adalah sekitar Rp823,4 miliar, atau sekitar 24,28% terhadap total Dana Pemupukan Tapera. Dana Pemupukan sendiri memiliki porsi 39,2% terhadap total keseluruhan Dana Tapera yang saat ini masih berasal dari pengalihan Dana Bapertarum.

“Sumber Dana Tapera diawali dari pengalihan Dana Taperum milik 3,9 juta peserta ASN aktif kurang lebih senilai Rp8,9 triliun. Dengan berjalannya waktu, diharapkan dana tersebut dikelola secara optimal sehingga dananya bertambah dengan tetap memerhatikan risiko yang ditetapkan,” jelas Adi pada keterangannya di Jakarta.

BP Tapera sudah menunjuk tujuh Manajer Investasi yang sama untuk mengelola KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap, yakni PT BNI Asset Management, PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Aset Manajemen, PT Danareksa Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Asset Management, dan PT Schroder Investment Management.

Masing-masing Manajer Investasi mengelola kurang lebih Rp117,6 miliar pada KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap sebagai tahap awal. Langkah BP Tapera selanjutnya adalah meluncurkan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali yang berfungsi sebagai proteksi likuiditas dengan tetap dapat meningkatkan nilai.

Dalam pengelolaan KIK Pendapatan Tetap, BP Tapera memiliki Investment Guideline yang meliputi tidak hanya kegiatan investasi, namun juga manajemen risiko seperti: penetapan batasan per pihak, batasan rating minimal atas surat berharga yang dapat dibeli, batasan maksimum penempatan, serta komposisi yang mengacu pada Peraturan OJK, Peraturan BP Tapera, serta Peraturan Komisioner. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

27 mins ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

32 mins ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

2 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Stagnan, Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More

3 hours ago

Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More

3 hours ago