Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk para peserta pensiunan PNS. BP Tapera akan mengelola dana yang dialihkan dari Bapertarum-PNS untuk kemudian dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak bulan Mei 2019 berikut Ahli Waris PNS Pensiun yang Dana Taperumnya belum dikembalikan. Sementara untuk PNS Aktif, Dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal Peserta Tapera.
Kesiapan BP Tapera untuk mengelola dana ASN dalam wujud Tabungan Perumahan Rakyat, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam pengembalian dana Taperum untuk para peserta pensiunan PNS ini, BP Tapera masih menyiapkan proses pengembalian dana tersebut. Pihaknya mengaku tengah menyiapkan infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif.
“Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut. Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana. PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun,” ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro dalam keterangannya yang dikutip Rabu, 25 November 2020.
Eko Ariantoro juga mengatakan BP Tapera saat ini tidak memiliki kantor perwakilan di daerah, sehingga BP Tapera akan mengembangkan layanan digital yang dapat diakses oleh semua Peserta dengan mudah, cepat dan transparan.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen dalam acara Sosialisasi Program Tapera dan Persiapan Pengembalian Dana Taperum PNS Pensiun kepada Pemberi Kerja PNS seluruh Indonesia mengungkapkan, bahwa BKN akan terus mendukung proses pendataan dan pemadanan data PNS Peserta Tapera yang terintegrasi dengan data BKN, karena akurasi data ini sangatlah penting.
Dalam sosialisasi ini pula BP Tapera menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran pemberi kerja PNS, serta proses verifikasi dan validasi data PNS Pensiun/Ahli Waris melalui portal Taperum PNS Pensiun. Dalam mendukung proses validasi dan verifikasi data tersebut, Suharmen menyatakan bahwa BKN akan memfasilitasi BP Tapera untuk dapat bekerja sama dengan PT Taspen.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Devi Anantha, Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Aparatur, Kemenpan-RB yang juga menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dalam mewujudkan program Tapera yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN. Dirinya juga berharap agar proses pengalihan dana Bapertarum-PNS ke BP Tapera tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Di acara yang sama, Direktur Sistem Perbendaharaan Kemenkeu Agung Yulianta menambahkan, bahwa pihaknya siap untuk mendukung proses pengalihan dana Taperum PNS melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Selain itu, kami sedang menyiapkan PMK untuk menetapkan dasar perhitungan Simpanan Tapera bagi Peserta yang penghasilannya bersumber dari APBN/APBD serta mekanisme pembayarannya ke BP Tapera,” tutupnya. (*)
Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Rupiah berpeluang masih melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat ketegangan geopolitik Ukraina dan Rusia… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 22 November… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More