News Update

BP Tapera Perluas Pemupukan Dana Pada KIK Pendapatan Tetap

Jakarta  – Setelah melakukan investasi perdana Dana Pemupukan Tapera pada Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang, akhir Oktober lalu, BP Tapera melanjutkan kegiatan pemupukan dananya pada KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap. Hal ini sejalan dengan tujuan pengelolaan Pemupukan Dana Tapera yakni menjaga likuiditas maupun peningkatan nilai sehingga dapat mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara berkelanjutan.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap berfungsi sebagai wadah untuk peningkatan nilai. Adapun besaran alokasi dananya adalah sekitar Rp823,4 miliar, atau sekitar 24,28% terhadap total Dana Pemupukan Tapera. Dana Pemupukan sendiri memiliki porsi 39,2% terhadap total keseluruhan Dana Tapera yang saat ini masih berasal dari pengalihan Dana Bapertarum.

“Sumber Dana Tapera diawali dari pengalihan Dana Taperum milik 3,9 juta peserta ASN aktif kurang lebih senilai Rp8,9 triliun. Dengan berjalannya waktu, diharapkan dana tersebut dikelola secara optimal sehingga dananya bertambah dengan tetap memerhatikan risiko yang ditetapkan. Pertambahan tersebut akan dikontribusikan oleh hasil pemupukan dari investasi pada KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap ini. Pertambahan ini memberikan kesempatan BP Tapera untuk meningkatkan alokasi pada Dana Pemanfaatan yang menjadi sumber pembiayaan perumahan bagi peserta, baik untuk kebutuhan pemilikan rumah pertama, bangun rumah sendiri, maupun kebutuhan renovasi,” jelas Adi dikutip 1 Desember 2021.

Pembentukan KIK Pemupukan Dana Tapera merupakan produk khusus di pasar modal yang diperuntukkan bagi pengelolaan investasi Dana Pemupukan Dana Tapera sebagaimana diamanahkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, POJK No. 66 Tahun 2020, dan Peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 di mana BP Tapera menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK Pemupukan Dana Tapera tersebut.

Sejalan dengan KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang, BP Tapera tetap menunjuk tujuh Manajer Investasi yang sama untuk mengelola KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap, yakni PT BNI Asset Management, PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Aset Manajemen, PT Danareksa Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Asset Management, dan PT Schroder Investment Management.

Masing-masing Manajer Investasi diamanahkan mengelola kurang lebih Rp117,6 miliar pada KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap sebagai tahap awal. Langkah BP Tapera selanjutnya adalah meluncurkan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali yang berfungsi sebagai proteksi likuiditas dengan tetap dapat meningkatkan nilai. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

4 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

4 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

4 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

4 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

8 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

11 hours ago