Categories: Keuangan

BP Tapera Luncurkan KIK PDT Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali

Jakarta – BP Tapera meluncurkan KIK PDT Pendapatan Tetap tanpa Penjualan Kembali (KIK PDT PT-TPK) sebagai langkah lanjutan pengelolaan Dana Tapera melalui pasar modal. Dengan ini, pengelolaan Dana Tapera telah dijalankan secara optimal, baik untuk tujuan menjaga likuiditas maupun peningkatan nilai, sehingga dapat mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara berkelanjutan.

Pembentukan wadah KIK mengacu pada UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, di mana BP Tapera menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK tersebut. Sesuai dengan POJK No. 66 Tahun 2020, KIK yang dibentuk bernama KIK Pemupukan Dana Tapera, di mana merupakan suatu produk baru di pasar modal yang diperuntukkan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan Dana Tapera.

“BP Tapera telah menunjuk tujuh Manajer Investasi terpilih untuk mengelola KIK secara profesional, transparan, menguntungkan, dan dengan memerhatikan prinsip kehati-hatian sesuai dengan amanat Undang-Undang. Keterikatan Manajer Investasi terhadap BP Tapera diwujudkan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan menjadi rujukan Manajer Investasi dalam menyusun KIK dengan Bank Kustodian. Seluruh arahan investasi atas pengelolaan dana pada KIK mengacu pada PKS tersebut yang diturunkan dari Peraturan OJK serta Peraturan BP Tapera secara terpadu,” jelas Komisioner BP Tapera Adi Setianto pada keterangannya, Kamis, 31 Maret 2022.

Saat ini, KIK Pasar Uang dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali akan berfungsi sebagai proteksi likuiditas, dengan perkiraan komposisi mencapai 77% dari Dana Pemupukan. Sementara itu, KIK Pendapatan Tetap akan berfungsi sebagai peningkatan nilai, dengan proyeksi komposisi sekitar 23% terhadap Dana Pemupukan.

Besaran dana pemupukan yang dialokasikan untuk ketiga jenis KIK adalah sebesar Rp3 triliun, yang dibagi secara merata kepada tujuh Manajer Investasi antara lain, (1) PT BNI Asset Management, (2) PT Bahana TCW Investment Management, (3) PT Batavia Aset Manajemen, (4) PT Danareksa Investment Management, (5) PT Mandiri Manajemen Investasi, (6) PT Manulife Asset Management, dan (7) PT Schroder Investment Management.

Sebagai informasi, manajemen risiko dilakukan dengan penetapan batasan-batasan, baik batasan instrumen investasi yang ditetapkan, batasan rating minimal emiten, batasan maksimum penempatan, hingga batasan komposisi pada KIK, yang diatur secara spesifik dalam Peraturan OJK, Peraturan BP Tapera, serta Peraturan Komisioner.

Selain itu, BP Tapera juga melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pengelolaan Dana Tapera oleh Manajer Investasi maupun Bank Kustodian. BP Tapera menggunakan sistem teknologi informasi terintegrasi sehingga meminimalkan risiko operasional. Tidak hanya itu, OJK mensupervisi langsung pengelolaan KIK oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sehingga pengawasan dan proses pengelolaannya dilakukan secara maksimal. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Evan Yulian

Recent Posts

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

29 mins ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

1 hour ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

2 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

2 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

3 hours ago

Bangkrut Akibat Kredit Macet, Bank Ayandeh Iran Tinggalkan Utang Rp84,5 Triliun

Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More

3 hours ago