Headline

Bos Waskita Karya Tersangka, Pukulan Telak Bagi Erick Thohir

Jakarta – Perusahaan BUMN kembali tercoreng. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Direktur Utama (Dirut) Destiawan Soewardjono (DES) PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus korupsi.

Pengamat BUMN Herry Gunawan mengatakan, ditetapkannya dirut PT Waskita Karya ini menjadi ‘aib’ besar bagi Kementerian BUMN di tengah upaya Menteri BUMN Erick Thohir yang gencar melakukan bersih-bersih di perusahaan pelat merah.

“Ini sebenarnya ‘aib’ besar dan pukulan telak, ketika Menteri BUMN teriak-teriak soal pemberantasan korupsi di BUMN,” ujar Herry ketika dihubungi Infobanknews, Selasa, 2 Mei 2023.

Menurutnya, jabatan dirut merupakan struktur tertinggi dalam organisasi operasional perusahaan. Sehingga besar kemungkinan ada potensi moral hazard dan hal ini yang harus diawasi, serta dibatasi. 

“Di sinilah, peran antara lain fungsi Dewan Komisaris (Dekom) dan Komite di bawah Dekom yang ada dalam struktur perusahaan,” ungkap Herry.

Baca juga: Moral Hazard Pengelolaan Dana Pensiun BUMN

Dia menduga, kasus korupsi ini tidak mungkin dilakukan sendiri. Menurutnya, tindak korupsi ini merupakan kegiatan berjamaah.

“Mestinya Komite Audit dan kalau ada Komite Good Corporate Governance (GCG) juga perlu diperiksa. Apa yang mereka lakukan dalam pengawasan, sehingga dirut yang jadi tersangka bisa mencairkan dana untuk proyek fiktif,” tegas Herry.

Selain soal pengawasan, lanjut Herry, sistem di perusahaan BUMN juga dinilai lemah. Utamanya terkait dengan sistem informasi dalam mendukung transparansi. Mengingat hal ini penting agar perkembangan proyek dari perencanaan hingga eksekusi dapat terpantau secara gamblang.

“Tentu tidak akan terjadi seperti sekarang. Ini kan seperti yang tau proyek itu hanya Dirut. Padahal proyeknya fiktif. Jangan-jangan, dirutnya “bayar utang” ke yang menempatkan dia di posisi itu,” kata Herry.

Untuk memberikan efek jera, kata Herry, idealnya penelusuran kasus korupsi ini jangan hanya menargetkan posisi-posisi strategis di perusahaan. Tapi dilakukan secara menyeluruh, termasuk Dekom.

“Kalau mau kasih efek jera, jangan hanya berhenti di dirut. Tapi kejar juga fungsi pengawasan Dekom. Jangan-jangan ada komisaris yang tahu soal pencairan dana bermasalah itu,” paparnya.

Lanjut Herry, Kementerian BUMN sejatinya segera melakukan upaya jangka pendek mencegah tindak korupsi tak terjadi lagi. Misalnya, dengan menyetop penempatan pejabat birokrasi jadi komisaris atau pejabat BUMN. Dengan begitu diharapkan tidak ada conflict of interest dalam sistem pengawasan.

“Sebab birokrasi itu kan regulator. Jangan jadi komisaris yang menjalankan fungsi operator, sehingga jadi tidak objektif,” ujarnya.

Sementara untuk jangka panjang, Herry menegaskan, bubarkan BUMN mubazir. Terutama yang tidak berhubungan dengan kepentingan rakyat langsung, seperti demi ketahanan energi atau ketahanan pangan. 

“Di luar itu, ngapain juga punya BUMN banyak-banyak, sehingga kalau bermasalah jadi beban negara, karena minta Penyertaan Modal Negara. Contohnya Jiwasraya, dengan begitu, fungsi pengawasan akan efektif dan fungsi sosial BUMN akan semakin terasa,” ucapnya.

Baca juga: Bos Waskita Karya Tersangka, Erick Thohir Ingatkan BUMN Lain Transparan

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Dirut Waskita DES sebagai tersangka tindak korupsi.

DES menjadi tersangka dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Tim Penyidik menjelaskan peranan dari tersangka DES dalam perkara tindak pidana korupsi ini, yaitu yang bersangkutan diduga telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. 

“Hal tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” kata Tim Penyidik. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

2 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

4 hours ago

Teknologi Bata Interlock Percepat Hunian Korban Banjir Padang

Poin Penting PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyalurkan 36.000 bata interlock presisi untuk pembangunan… Read More

4 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

6 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

7 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

8 hours ago