Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Kementerian BUMN merespons terkait kasus Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak korupsi.
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa peristiwa ini sepatutnya menjadi peringatan kepada BUMN lain agar benar-benar bekerja secara profesional dan transparan.
“Sudah sepatutnya peristiwa ini menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” kata Erick Thohir dalam keterangannya dikutip Minggu, 30 April 2023.
Baca juga: Dirut Waskita Karya jadi Tersangka Tindak Korupsi
Selain itu, kata Erick, pihaknya akan mendukung proses hukum yang berjalan dalam penegakan kasus yang menjerat salah satu Dirut BUMN Karya ini.
“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” tegas Erick.
Seperti diketahui, DES baru saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung dan langsung dilakukan penahanan. Dia diduga ikut terlibat dalam korupsi fasilitas pembiayaan bank pada Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” jelas Tim Penyidik Kejagung.
Tim Penyidik menjelaskan peranan dari tersangka DES dalam perkara tindak pidana korupsi ini, yaitu yang bersangkutan diduga telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
“Hal tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” kata Tim Penyidik.
Baca juga: Moral Hazard Pengelolaan Dana Pensiun BUMN
Akibat perbuatan yang bersangkutan, tersangka DES disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Poin Penting Konflik AS–Israel vs Iran ancam 20 persen pasokan minyak global dan dorong harga… Read More
Poin Penting Konflik AS-Iran memicu lonjakan harga minyak dunia dari sekitar USD73 hingga berpotensi USD120-140… Read More
Poin Penting SMF memastikan pendanaan rumah subsidi dan FLPP tetap terjaga dan berkelanjutan meski ekonomi… Read More
Poin Penting Istana memastikan anggaran pendidikan tidak dipangkas meski program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan.… Read More
Poin Penting Insentif guru honorer naik menjadi Rp400.000, pertama kali meningkat sejak program berjalan sejak… Read More
Poin Penting Industri BPD didorong mengadopsi agentic AI untuk meningkatkan efisiensi, keamanan siber, kepatuhan, dan… Read More