Nasional

Bos Waskita Karya Tersangka, Erick Thohir Ingatkan BUMN Lain Transparan

Jakarta – Kementerian BUMN merespons terkait kasus Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak korupsi.

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa peristiwa ini sepatutnya menjadi peringatan kepada BUMN lain agar benar-benar bekerja secara profesional dan transparan.

“Sudah sepatutnya peristiwa ini menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” kata Erick Thohir dalam keterangannya dikutip Minggu, 30 April 2023.

Baca juga: Dirut Waskita Karya jadi Tersangka Tindak Korupsi

Selain itu, kata Erick, pihaknya akan mendukung proses hukum yang berjalan dalam penegakan kasus yang menjerat salah satu Dirut BUMN Karya ini.

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” tegas Erick.

Seperti diketahui, DES baru saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung dan langsung dilakukan penahanan. Dia diduga ikut terlibat dalam korupsi fasilitas pembiayaan bank pada Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” jelas Tim Penyidik Kejagung.

Tim Penyidik menjelaskan peranan dari tersangka DES dalam perkara tindak pidana korupsi ini, yaitu yang bersangkutan diduga telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. 

“Hal tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” kata Tim Penyidik.

Baca juga: Moral Hazard Pengelolaan Dana Pensiun BUMN

Akibat perbuatan yang bersangkutan, tersangka DES disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

Bank Mandiri Kembali Meluncurkan Mandiri MyPertamina Card untuk Manjakan Pecinta Otomotif

Jakarta – Bank Mandiri terus konsisten mendorong inovasi yang Adaptif dan Solutif melalui perluasan ekosistem,… Read More

14 mins ago

Bibit dan Jago Ajak Curhat Keuangan untuk Tingkatkan Kesadaran Berinvestasi

Jakarta - PT Bank Jago Tbk dan PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit) mengadakan acara talk… Read More

13 hours ago

Lewat Cara Ini, Bank Sampoerna Perkuat Literasi Keuangan Gen Z

Jakarta - PT Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) menggelar event literasi keuangan bertajuk “Sampoerna High… Read More

15 hours ago

32.055 Tiket Maroon 5 Live in Jakarta Ludes Terjual di Livin’ by Mandiri

Jakarta - Official Banking Partner konser Maroon 5 di Jakarta, Bank Mandiri berhasil melayani penjualan… Read More

15 hours ago

Perkuat Positioning di Pasar Motor Listrik, UNTD Luncurkan Merek Baru Avand E-Motor

Jakarta – PT Terang Dunia Internusa Tbk (UNTD), produsen sepeda dan motor listrik terus memperkuat… Read More

2 days ago

CIMB Niaga Targetkan 10 Juta Nasabah di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menargetkan pertumbuhan total jumlah nasabah sebesar… Read More

2 days ago