News Update

Bos PPATK Tuai Sorotan karena Blokir Rekening Nganggur, Segini Harta Kekayaannya

Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjadi sorotan masyarakat usai kebijakan pemblokiran rekening pasif (dormant) menuai berbagai kritik pedas.

Banyak pihak mempertanyakan konsistensi Ivan dalam posisi sebagai pengawas transaksi keuangan. Termasuk, mengulik harta kekayaannya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ivan tercatat memiliki kekayaan yang cukup tinggi. Bahkan, dalam kurun waktu satu tahun, yakni 2023 ke 2024, hartanya melonjak lebih dari 100 persen.

Baca juga: KPK Ungkap Kekayaan Gibran Rp25,2 Miliar pada 2024, Ini Rinciannya

Pada 31 Desember 2023, harta Ivan tercatat Rp4.533.173.938. Namun, setahun kemudian, dalam pelaporan per 31 Desember 2024, kekayaannya naik menjadi Rp9.381.270.506.

Adapun rinciannya, terdiri dari tanah dan bangunan di sejumlah lokasi, termasuk Kota Depok dan Kota Ngawi, dengan total nilai sebesar Rp6,9 miliar.

Selain itu, Ivan juga tercatat memiliki 1 unit mobil Toyota Innova Zenix SUV tahun 2023 senilai Rp550 juta dan 1 unit mobil VW Beetle Sedan tahun 1972 senillai Rp100 juta.

Baca juga: Prajogo Pangestu Jadi Orang Paling Tajir di RI, Segini Jumlah Kekayaannya

Ivan turut memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp255 juta, surat berharga Rp87.375.874, kas dan setara kas Rp3.700.462.261, serta harta lainnya Rp688.900.000. Ia juga memiliki utang sebesar Rp2.900.467.629.

PPATK Blokir Rekening Nganggur

Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.

Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.

Masih menurut PPATK, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.

Baca juga: Soal Pemblokiran Rekening “Tidur”, Celios: Kebijakan PPATK Rugikan Masyarakat

Pemblokiran rekening tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Atensi Presiden Prabowo

Langkah PPATK memblokir rekening dormant atau tidak aktif mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menyusul banyaknya laporan keberatan dari masyarakat.

Pada Rabu, 30 Juli 2025, Presiden Prabowo memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur BI Perry Warjiyo di Kompleks Istana Kepresidenan.

Baca juga: Rekening Dormant Jadi Kegaduhan, OJK Siap Revisi Aturan Seluruh Rekening

Namun, Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah mengeklaim bahwa pertemuan dengan orang nomor satu di Indonesia itu tidak secara khusus membahas soal pemblokiran sementara rekening “nganggur”.

“Presiden sebagaimana kita tahu mendukung langkah-langkah yang dilakukan PPATK dalam menjaga rekening dormant tidak digunakan pelaku kejahatan,” jelas Natsir, Kamis, 31 Juli 2025.

Meski begitu, PPATK kemudian "melunak". Hal itu terlihat dengan dibukanya blokir 28 juta rekening “nganggur” yang sebelumnya sempat diblokir sementara.

Baca juga: Setelah Gaduh, PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening “Tidur”, tapi Masih Ada 3 Juta Rekening Dormant

Proses pembukaan rekening “nganggur” oleh PPATK masih berlangsung dan jumlah rekening yang dibuka kembali terus bertambah.

“Sudah lebih dari 28 juta rekening kami buka kembali yang sebelumnya kami hentikan sementara,” kata Natsir. (*)

Editor: Yulian Saputra

Halaman12

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

13 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

14 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

16 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

17 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

17 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

20 hours ago