Moneter dan Fiskal

Bos Pajak Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp140 Miliar Akibat Manipulasi Ekspor

Poin Penting

  • DJP temukan potensi kerugian negara Rp140 miliar akibat praktik under-invoicing ekspor produk turunan CPO dengan manipulasi label “Fatty Matter”.
  • Sebanyak 25 wajib pajak terlibat dengan total nilai ekspor yang dilaporkan mencapai Rp2,08 triliun, kini tengah dalam proses pendalaman DJP.
  • Pemeriksaan bukti permulaan dilakukan terhadap empat perusahaan—PT MMS, PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN—untuk memastikan kebenaran nilai transaksi dan kepatuhan pajak.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp140 miliar akibat praktik selisih harga (under-invoicing) antara nilai yang tercantum dalam dokumen ekspor dan harga barang sebenarnya dalam ekspor produk turunan dari minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan upaya under-invocing ini dilakukan dengan penyelewengan penggunaan label ekspor bahan lemak (Fatty Matter).

Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

Bimo menyebut, dari hasil analisis DJP pada 2025 ditemukan adanya 25 wajib pajak yang melaporkan ekspor Fatty Matter dengan total nilai pemberitahuan ekspor barang (PEB) mencapai Rp2,08 triliun, yang masih dalam tahap pendalaman. 

“Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama. Dugaan  kami dari 25 pelaku tersebut setidaknya total transaksinya itu sekitar Rp2,08 triliun.  Jadi potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp140 miliar,” kata Bimo saat ditemui di Tanjung priok, Kamis, 6 November 2025.

Baca juga: 282 Eksportir Sawit Diduga Memanipulasi Data Ekspor, Negara Rugi Rp140 Miliar

Saat ini, kata Bimo, pihaknya sedang melakukan pemeriksaaan bukti permulaan (bukper  terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN. Pemeriksaan ini dilakukan agar dapat  memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Jadi bea masuknya itu bisa 10 kali lipat  yang  diduga di underinvoicing.  Tentu dari sisi perpajakannya ketika kita menghitung kembali beban pajak yang harus diberikan kepada negara, tentu juga sangat berkurang jauh. Apabila yang diakui adalah HS Code yang tidak sebenarnya dari barang yang diekspor,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

1 hour ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

14 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

15 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

15 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

21 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

22 hours ago