Moneter dan Fiskal

Bos Pajak Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp140 Miliar Akibat Manipulasi Ekspor

Poin Penting

  • DJP temukan potensi kerugian negara Rp140 miliar akibat praktik under-invoicing ekspor produk turunan CPO dengan manipulasi label “Fatty Matter”.
  • Sebanyak 25 wajib pajak terlibat dengan total nilai ekspor yang dilaporkan mencapai Rp2,08 triliun, kini tengah dalam proses pendalaman DJP.
  • Pemeriksaan bukti permulaan dilakukan terhadap empat perusahaan—PT MMS, PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN—untuk memastikan kebenaran nilai transaksi dan kepatuhan pajak.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp140 miliar akibat praktik selisih harga (under-invoicing) antara nilai yang tercantum dalam dokumen ekspor dan harga barang sebenarnya dalam ekspor produk turunan dari minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan upaya under-invocing ini dilakukan dengan penyelewengan penggunaan label ekspor bahan lemak (Fatty Matter).

Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

Bimo menyebut, dari hasil analisis DJP pada 2025 ditemukan adanya 25 wajib pajak yang melaporkan ekspor Fatty Matter dengan total nilai pemberitahuan ekspor barang (PEB) mencapai Rp2,08 triliun, yang masih dalam tahap pendalaman. 

“Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama. Dugaan  kami dari 25 pelaku tersebut setidaknya total transaksinya itu sekitar Rp2,08 triliun.  Jadi potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp140 miliar,” kata Bimo saat ditemui di Tanjung priok, Kamis, 6 November 2025.

Baca juga: 282 Eksportir Sawit Diduga Memanipulasi Data Ekspor, Negara Rugi Rp140 Miliar

Saat ini, kata Bimo, pihaknya sedang melakukan pemeriksaaan bukti permulaan (bukper  terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN. Pemeriksaan ini dilakukan agar dapat  memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Jadi bea masuknya itu bisa 10 kali lipat  yang  diduga di underinvoicing.  Tentu dari sisi perpajakannya ketika kita menghitung kembali beban pajak yang harus diberikan kepada negara, tentu juga sangat berkurang jauh. Apabila yang diakui adalah HS Code yang tidak sebenarnya dari barang yang diekspor,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Allo Bank Kantongi Laba Rp574 Miliar di 2025, Tumbuh 23 Persen

Poin Penting Allo Bank membukukan laba bersih Rp574 miliar pada 2025, naik 23 persen yoy,… Read More

15 mins ago

Aditya Jayaantara Pejabat OJK yang Tidak Jadi Mundur, tapi Dimutasi

Poin Penting Isu pengunduran diri pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat, namun Aditya Jayaantara dipastikan… Read More

47 mins ago

Purbaya Soroti NPL KUR 10 Persen, Kaji Pengambilalihan PNM untuk Efisiensi UMKM

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soroti NPL KUR 10% dan pertimbangkan pengambilalihan PNM dari… Read More

54 mins ago

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,26 Persen ke Posisi 8.374

Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More

2 hours ago

Utang Luar Negeri Perbankan Turun Tipis ke USD31,75 Miliar pada Desember 2025

Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More

2 hours ago