Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak akan membuat aturan baru atau Peraturan OJK (POJK) untuk rencana perpanjangan restrukturisasi kredit khusus pada segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Enggak perlu (POJK),” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar kepada wartawan usai acara FEKDI 2024, Kamis, 1 Agustus 2024.
Mahendra menjelaskan, pengaturan tentang perpanjangan restrukturisasi KUR sebenarnya sudah ada. Aturan tersebut sudah tersedia pada kondisi normal untuk pemberian relaksasi bagi debitur yang memiliki potensi baik. Adapun, restrukturisasi masa normal diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2019.
Baca juga: Restrukturisasi KUR Mau Diperpanjang, Begini Kata Bank Mandiri
“Dari kacamata OJK sebenarnya sudah ada pengaturan yang dilakukan dalam kondisi normal untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik,” jelasnya.
Mahendra juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan perpanjangan restrukturisasi KUR sudah bisa dilakukan, tetapi membutuhkan penyelarasan dengan keputusan pemerintah terkait dengan kriteria penerima relaksasi ini.
“Pelaksanaan restrukturisasi itu sudah bisa dilakukan tapi sinkronisasikannya dengan keputusan dari pemerintah berkaitan periode persisnya bagaimana siapa yang diberi perhatian itu penyesuainnya justru di aspek kriteria yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.
Baca juga: OJK Tengah Finalisasi Aturan Perpanjangan Restrukturisasi KUR
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan restrukturisasi KUR tersebut hanya akan direlaksasi pada akad atau pencairan kredit di tahun 2022.
Menanggapi hal ini, Mahendra bilang restrukturisasi KUR keluar dari keterangan pemerintah. Dia mengaku, pihaknya tidak sejauh itu mendalami berbagai kriterianya.
“Itu justru keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana tapi kalau benar di 2022 itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More