Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak akan membuat aturan baru atau Peraturan OJK (POJK) untuk rencana perpanjangan restrukturisasi kredit khusus pada segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Enggak perlu (POJK),” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar kepada wartawan usai acara FEKDI 2024, Kamis, 1 Agustus 2024.
Mahendra menjelaskan, pengaturan tentang perpanjangan restrukturisasi KUR sebenarnya sudah ada. Aturan tersebut sudah tersedia pada kondisi normal untuk pemberian relaksasi bagi debitur yang memiliki potensi baik. Adapun, restrukturisasi masa normal diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2019.
Baca juga: Restrukturisasi KUR Mau Diperpanjang, Begini Kata Bank Mandiri
“Dari kacamata OJK sebenarnya sudah ada pengaturan yang dilakukan dalam kondisi normal untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik,” jelasnya.
Mahendra juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan perpanjangan restrukturisasi KUR sudah bisa dilakukan, tetapi membutuhkan penyelarasan dengan keputusan pemerintah terkait dengan kriteria penerima relaksasi ini.
“Pelaksanaan restrukturisasi itu sudah bisa dilakukan tapi sinkronisasikannya dengan keputusan dari pemerintah berkaitan periode persisnya bagaimana siapa yang diberi perhatian itu penyesuainnya justru di aspek kriteria yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.
Baca juga: OJK Tengah Finalisasi Aturan Perpanjangan Restrukturisasi KUR
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan restrukturisasi KUR tersebut hanya akan direlaksasi pada akad atau pencairan kredit di tahun 2022.
Menanggapi hal ini, Mahendra bilang restrukturisasi KUR keluar dari keterangan pemerintah. Dia mengaku, pihaknya tidak sejauh itu mendalami berbagai kriterianya.
“Itu justru keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana tapi kalau benar di 2022 itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan impor pada Oktober 2024 sebesar USD21,94 miliar atau naik 16,54… Read More
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) berencana mengambil alih (take over)… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekspor pada Oktober 2024 mengalami peningkatan. Tercatat, nilai ekspor Oktober… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 mencatatkan surplus sebesar USD2,48… Read More
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) baru saja menggelar Rapat Umum… Read More
Jakarta - Rupiah diperkirakan akan melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) seiring penguatan dolar… Read More