Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak akan membuat aturan baru atau Peraturan OJK (POJK) untuk rencana perpanjangan restrukturisasi kredit khusus pada segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Enggak perlu (POJK),” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar kepada wartawan usai acara FEKDI 2024, Kamis, 1 Agustus 2024.
Mahendra menjelaskan, pengaturan tentang perpanjangan restrukturisasi KUR sebenarnya sudah ada. Aturan tersebut sudah tersedia pada kondisi normal untuk pemberian relaksasi bagi debitur yang memiliki potensi baik. Adapun, restrukturisasi masa normal diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2019.
Baca juga: Restrukturisasi KUR Mau Diperpanjang, Begini Kata Bank Mandiri
“Dari kacamata OJK sebenarnya sudah ada pengaturan yang dilakukan dalam kondisi normal untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik,” jelasnya.
Mahendra juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan perpanjangan restrukturisasi KUR sudah bisa dilakukan, tetapi membutuhkan penyelarasan dengan keputusan pemerintah terkait dengan kriteria penerima relaksasi ini.
“Pelaksanaan restrukturisasi itu sudah bisa dilakukan tapi sinkronisasikannya dengan keputusan dari pemerintah berkaitan periode persisnya bagaimana siapa yang diberi perhatian itu penyesuainnya justru di aspek kriteria yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.
Baca juga: OJK Tengah Finalisasi Aturan Perpanjangan Restrukturisasi KUR
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan restrukturisasi KUR tersebut hanya akan direlaksasi pada akad atau pencairan kredit di tahun 2022.
Menanggapi hal ini, Mahendra bilang restrukturisasi KUR keluar dari keterangan pemerintah. Dia mengaku, pihaknya tidak sejauh itu mendalami berbagai kriterianya.
“Itu justru keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana tapi kalau benar di 2022 itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More