Perbankan dan Keuangan

Bos OJK Sebut Tak Akan Rilis POJK Baru Restrukturisasi KUR, Ini Alasannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak akan membuat aturan baru atau Peraturan OJK (POJK) untuk rencana perpanjangan restrukturisasi kredit khusus pada segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Enggak perlu (POJK),” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar kepada wartawan usai acara FEKDI 2024, Kamis, 1 Agustus 2024.

Mahendra menjelaskan, pengaturan tentang perpanjangan restrukturisasi KUR sebenarnya sudah ada. Aturan tersebut sudah tersedia pada kondisi normal untuk pemberian relaksasi bagi debitur yang memiliki potensi baik. Adapun, restrukturisasi masa normal diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2019.

Baca juga: Restrukturisasi KUR Mau Diperpanjang, Begini Kata Bank Mandiri

“Dari kacamata OJK sebenarnya sudah ada pengaturan yang dilakukan dalam kondisi normal untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik,” jelasnya.

Mahendra juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan perpanjangan restrukturisasi KUR sudah bisa dilakukan, tetapi membutuhkan penyelarasan dengan keputusan pemerintah terkait dengan kriteria penerima relaksasi ini.

“Pelaksanaan restrukturisasi itu sudah bisa dilakukan tapi sinkronisasikannya dengan keputusan dari pemerintah berkaitan periode persisnya bagaimana siapa yang diberi perhatian itu penyesuainnya justru di aspek kriteria yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.

Baca juga: OJK Tengah Finalisasi Aturan Perpanjangan Restrukturisasi KUR

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan restrukturisasi KUR tersebut hanya akan direlaksasi pada akad atau pencairan kredit di tahun 2022.

Menanggapi hal ini, Mahendra bilang restrukturisasi KUR keluar dari keterangan pemerintah. Dia mengaku, pihaknya tidak sejauh itu mendalami berbagai kriterianya.

“Itu justru keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana tapi kalau benar di 2022 itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Ikuti Jejak Sang Induk, BRI Finance Kini Punya Logo Baru

Poin Penting BRI Finance resmi mengganti logo pada 13 Januari 2026 sebagai bagian dari penyesuaian… Read More

12 mins ago

Target Zero Case 2026 Tercoreng, DPR Soroti Keracunan Menu MBG

Poin Penting Kasus keracunan menu MBG kembali terjadi di sejumlah daerah, meski BGN menargetkan zero… Read More

1 hour ago

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Suap Pajak ke Ditjen Pajak Kemenkeu

Poin Penting KPK mendalami dugaan aliran uang suap pajak dari tersangka ke sejumlah pihak di… Read More

1 hour ago

Bussan Auto Finance Peroleh Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan Senilai IDR300 Miliar dan USD12 Juta

Poin Penting BAF memperoleh dua fasilitas pinjaman berkelanjutan dari Bank DBS Indonesia (IDR300 miliar) dan… Read More

1 hour ago

DJP Kantongi Rp25,4 Miliar dari Pengemplang Pajak

Poin Penting DJP berhasil menagih utang pajak Rp25,4 miliar dari penanggung pajak berinisial SHB, termasuk… Read More

2 hours ago

Asing Net Buy Rp1,09 Triliun, Ini 5 Saham yang Paling Banyak Diborong

Poin Penting Investor asing kembali agresif masuk pasar saham dengan net foreign buy Rp1,09 triliun… Read More

2 hours ago