Perbankan dan Keuangan

Bos OJK Sebut Tak Akan Rilis POJK Baru Restrukturisasi KUR, Ini Alasannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak akan membuat aturan baru atau Peraturan OJK (POJK) untuk rencana perpanjangan restrukturisasi kredit khusus pada segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Enggak perlu (POJK),” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar kepada wartawan usai acara FEKDI 2024, Kamis, 1 Agustus 2024.

Mahendra menjelaskan, pengaturan tentang perpanjangan restrukturisasi KUR sebenarnya sudah ada. Aturan tersebut sudah tersedia pada kondisi normal untuk pemberian relaksasi bagi debitur yang memiliki potensi baik. Adapun, restrukturisasi masa normal diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2019.

Baca juga: Restrukturisasi KUR Mau Diperpanjang, Begini Kata Bank Mandiri

“Dari kacamata OJK sebenarnya sudah ada pengaturan yang dilakukan dalam kondisi normal untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik,” jelasnya.

Mahendra juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan perpanjangan restrukturisasi KUR sudah bisa dilakukan, tetapi membutuhkan penyelarasan dengan keputusan pemerintah terkait dengan kriteria penerima relaksasi ini.

“Pelaksanaan restrukturisasi itu sudah bisa dilakukan tapi sinkronisasikannya dengan keputusan dari pemerintah berkaitan periode persisnya bagaimana siapa yang diberi perhatian itu penyesuainnya justru di aspek kriteria yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.

Baca juga: OJK Tengah Finalisasi Aturan Perpanjangan Restrukturisasi KUR

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan restrukturisasi KUR tersebut hanya akan direlaksasi pada akad atau pencairan kredit di tahun 2022.

Menanggapi hal ini, Mahendra bilang restrukturisasi KUR keluar dari keterangan pemerintah. Dia mengaku, pihaknya tidak sejauh itu mendalami berbagai kriterianya.

“Itu justru keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana tapi kalau benar di 2022 itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

3 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

4 hours ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

4 hours ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

6 hours ago

LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More

6 hours ago