Perbankan

Bos OJK: Masih Ada 5 Persen BPR yang Belum Penuhi Modal Inti

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah sebanyak 1.213 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang sudah memenuhi ketentuan modal inti Rp6 miliar hingga Maret 2024.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa tinggal sebesar 5 persen lagi yang belum memenuhi modal inti minimum.

“Posisi 31 Maret 2024 BPR/BPRS yang sudah memenuhi modal inti adalah sebanyak 1.213 BPR/BPRS. Artinya hanya sekitar 5 persen yang belum memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers KSSK, dikutip, Senin, 6 Mei 2024.

Baca juga: Tenang! LPS Pastikan Punya Dana untuk Bayar Klaim Simpanan Nasabah 10 BPR yang Tutup

Adapun, selama tahun 2023 terdapat 13 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 40 BPR/BPRS yang telah mendapatkan izin OJK. Sedangkan, selama tahun 2024 atau hingga Maret sudah 8 pengajuan penggabungan yang teridri dari 25 BPR/BPRS.

OJK juga akan menerbitkan aturan baru, yakni POJK 7/2024 tentang BPR/BPRS. Di mana saat ini statusnya masih dalam proses pengundangan dan pembuatan salinan.

Mahendra menjelaskan bahwa POJK ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 21 tahun 2019 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan BPR dan BPRS. Juga sekaligus POJK nomor 62 tahun 2020 tentang BPR dan POJK nomor 26 tahun 2022 tentang BPRS.

Baca juga: Tantangan BPR 2024: Transformasi Total

“POJK ini merupakan tindak lanjut dan penyelarasan dari UU PPSK terutama mengenai penyesuaian nomeklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, termasuk pihak-pihak yang mendirikan BPR/BPRS, persyaratan BPR/BPRS yang dapat melakukan penawaran umum untuk badan hukum, penggabungan lembaga keuangan mikro dengan BPR/BPRS dan konsolidasi,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

12 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

12 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

12 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

15 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

16 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

17 hours ago