Perbankan

Bos OJK: Masih Ada 5 Persen BPR yang Belum Penuhi Modal Inti

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah sebanyak 1.213 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang sudah memenuhi ketentuan modal inti Rp6 miliar hingga Maret 2024.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa tinggal sebesar 5 persen lagi yang belum memenuhi modal inti minimum.

“Posisi 31 Maret 2024 BPR/BPRS yang sudah memenuhi modal inti adalah sebanyak 1.213 BPR/BPRS. Artinya hanya sekitar 5 persen yang belum memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers KSSK, dikutip, Senin, 6 Mei 2024.

Baca juga: Tenang! LPS Pastikan Punya Dana untuk Bayar Klaim Simpanan Nasabah 10 BPR yang Tutup

Adapun, selama tahun 2023 terdapat 13 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 40 BPR/BPRS yang telah mendapatkan izin OJK. Sedangkan, selama tahun 2024 atau hingga Maret sudah 8 pengajuan penggabungan yang teridri dari 25 BPR/BPRS.

OJK juga akan menerbitkan aturan baru, yakni POJK 7/2024 tentang BPR/BPRS. Di mana saat ini statusnya masih dalam proses pengundangan dan pembuatan salinan.

Mahendra menjelaskan bahwa POJK ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 21 tahun 2019 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan BPR dan BPRS. Juga sekaligus POJK nomor 62 tahun 2020 tentang BPR dan POJK nomor 26 tahun 2022 tentang BPRS.

Baca juga: Tantangan BPR 2024: Transformasi Total

“POJK ini merupakan tindak lanjut dan penyelarasan dari UU PPSK terutama mengenai penyesuaian nomeklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, termasuk pihak-pihak yang mendirikan BPR/BPRS, persyaratan BPR/BPRS yang dapat melakukan penawaran umum untuk badan hukum, penggabungan lembaga keuangan mikro dengan BPR/BPRS dan konsolidasi,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

3 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

4 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

4 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

4 hours ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

4 hours ago

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

7 hours ago