Perbankan

Bos OJK Lapor Purbaya, Ada Permintaan Bunga Tinggi dari Rekening Pemerintah

Poin Penting

  • Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, melaporkan adanya rekening milik pemerintah yang meminta suku bunga tinggi dalam penempatan dana di perbankan.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menginvestigasi dana pemerintah pusat dan daerah yang mengendap di bank, senilai Rp653,4 triliun per Agustus 2025.
  • Dari total dana tersebut, Rp357,4 triliun tersimpan dalam giro dan Rp285,6 triliun dalam simpanan berjangka, menunjukkan tingginya likuiditas pemerintah di sektor perbankan.

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar melaporkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa terdapat rekening milik pemerintah yang meminta special rate alias suku bunga tinggi dalam penempatan dananya.

“Kami juga laporkan bahwa ada sejumlah rekening yang dimiliki oleh pemerintah justru juga meminta special rate. Ini perlu diketahui oleh Pak Menteri sebagai Bendahara Negara dan yang menjaga fiskal kita, supaya beliau tahu dan siapa saja,” kata Mahendra saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, dikutip Kamis, 23 Oktober 2025.

Mahendra menyatakan, akan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut dari persoalan tersebut kepada Purbaya.

Baca juga: Bos OJK: Penempatan Dana Pemerintah Dorong Penurunan Suku Bunga Perbankan

“Kami sampaikan sudah, tapi lagi-lagi apa yang akan dilakukan oleh Pak Menteri ya tolong nanti tanya ke beliau,” ungkapnya.

Sebelumnya, Purbaya bakal menginvestigasi dana pemerintah pusat maupun daerah yang banyak ‘menganggur’ di perbankan.

“Nanti kita akan investigasi, jangan sampai uang nganggur punya saya taruh di perbankan. Tapi kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang nggak tahu itu uang apa,” ujar Purbaya dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kamis, 16 Oktober 2025.

Berdasarkan data di paparannya, dana pemerintah yang berada di perbankan per Agustus 2025 mencapai Rp653,4 triliun. Anggaran ngangur tersebut terdiri dari dana pemerintah pusat sebesar Rp399 triliun dan pemerintah daerah senilai Rp254,3 triliun.

Baca juga: Purbaya Balas Tantangan KDM: Cek Aja ke BI, Mungkin Anak Buahnya Ngibulin

Adapun dari dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan tersebut dibagi lagi menjadi dua, yakni provinsi sebesar Rp60,8 triliun dan kota/kabupaten Rp193,5 triliun.

Sementara, jika dilihat berdasarkan jenis simpanan, pada Agustus 2025 uang pemerintah sebesar Rp653,4 triliun disimpan dalam bentuk giro sebesar Rp357,4 triliun, tabungan Rp10,4 triliun, serta simpanan berjangka Rp285,6 triliun. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

20 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

39 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

51 mins ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

1 hour ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

1 hour ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago