Ilustrasi bank (foto: ist)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat satu bank yang telah mengajukan permohonan untuk melakukan spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau spin off merupakan implementasi dari pemenuhan ketentuan POJK Nomor 12 tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.
Adapun ketentuan spin off wajib dijalankan bagi UUS yang telah memiliki aset di atas Rp50 triliun dan/atau total aset UUS telah lebih dari 50 persen dari total aset induknya.
Baca juga: Usai Resmi Spin Off, BSN Siap Jadi Katalis Penguat Pasar Syariah Nasional
Dian menyampaikan, pada prinsipnya spin off UUS bertujuan untuk mendorong UUS melakukan berbagai pengembangan dan penyesuaian proses bisnis, termasuk penguatan aspek kelembagaan, dalam rangka menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing.
“Sehingga mampu merespons tantangan dalam industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks,” kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Senin, 24 November 2025.
Dian mengungkapkan OJK telah menerima rencana pemisahan/spin-off UUS dari CIMB Niaga serta BTN.
Baca juga: BTN Resmi Spin Off UUS, BSN Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua di Indonesia
Spin-off UUS BTN dilakukan dengan mengambilalih/akuisisi 100 persen saham Bank Victoria Syariah (BVIS) yang kemudian berubah nama menjadi Bank Syariah Nasional.
Setelah akuisisi dilaksanakan, BTN melakukan proses pengalihan aset dan kewajiban UUS ke dalam Bank Syariah Nasional. Hal ini sebagai bagian dari Corporate Strategic Plan BTN dalam pelaksanaan pemisahan/spin off UUS BTN.
Selain dua bank tersebut, saat ini, terdapat satu bank lainnya yang masih dalam proses penjajakan internal terkait rencana pemisahan/spin-off UUS.
“Dalam hal terdapat pengajuan permohonan dari bank kepada OJK untuk melakukan pemisahan/spin-off UUS, maka akan segera dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More