Perbankan dan Keuangan

Bos OJK: Hanya Sedikit Calon Debitur KPR Ditolak karena Masalah SLIK

Poin Penting

  • OJK menegaskan hanya sebagian kecil calon debitur KPR FLPP yang terkendala catatan di SLIK—dari 103.000 pemohon.
  • Mayoritas penolakan pengajuan KPR disebabkan faktor lain seperti kelayakan peminjam, jaminan, dan batas usia, bukan semata-mata karena catatan SLIK.
  • Pemeriksaan ulang data oleh Kemenkeu dan BP Tapera menunjukkan jumlah debitur yang benar-benar terkendala SLIK hanya sekitar 100 orang, jauh lebih kecil dari klaim awal 111.000 orang.

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyebutkan hanya sedikit calon debitur Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang terhalang akibat catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Jadi kami tadi sudah tukar-menukar data, yang ada di situ jumlahnya kecil sekali, yang dimaksudkan bahwa ada yang ditolak karena adanya SLIK,” ujar Mahendra saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, dikutip, Kamis, 23 Oktober 2025.

Mahendra merinci, dari sebanyak 103.000 pemohon KPR FLPP, terdapat sekitar 3.000 pemohon yang diduga mengalami masalah dalam catatan SLIK. Dalam hal ini, OJK telah menindaklanjuti melalui laporan ke sambungan khusus pengaduan OJK di kontak 157 bagi masyarakat yang merasa dirugikan terkait SLIK.

“Dalam pelaksanaannya ternyata yang betul-betul melakukan hal tadi kecil sekali, tidak lebih dari 20-an dan itu sudah diselesaikan,” bebernya.

Baca juga: SLIK Bukan Hambatan Utama KPR, Purbaya Koreksi Data Tapera

Mahendra mengungkap penyebab dari sejumlah besar calon debitur tersebut mengalami penolakan dalam pengajuan KPR adalah karena hal-hal lain, seperti kelayakan peminjam hingga batasan usia, bukan semata-mata karena SLIK.

“Jadi memang dari yang besar tadi itu, kalau kami petakan apa penyebab dari beberapa banyak yang ditolak itu lebih kepada aspek hal-hal lain. Dari segi kelayakan si peminjam, dari segi jaminan yang disampaikan, dari segi batas usia dan lain-lain,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan, SLIK bukan menjadi faktor penentu dalam masalah pengajuan KPR, melainkan hanya satu komponen yang juga tidak mengikat.

“SLIK itu setelah kita klarifikasi per individual bahkan bisa dikatakan bukan faktor yang menentukan sama sekali. Jadi itu karena bank sendiri selama ini juga sudah melakukan pemberian pembiayaan kepada mereka ada terdaftar SLIK. Kita kan sudah membuka juga namanya satgas untuk menangani kalau ada yang merasa ditolak oleh SLIK, nah kita yang tanganin dan itu pengaduannya tidak ada, cuma ada lima pengaduannya,” ungkapnya

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah memeriksa data masyarakat yang kesulitan mengajukan KPR kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akibat catatan di SLIK.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyebutkan terdapat sekitar 111.000 calon pembeli rumah yang masih tertahan akibat memiliki tunggakan kecil di bawah Rp1 juta di SLIK.

Purbaya mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan data, ternyata jumlah calon debitur yang berminat membeli rumah namun terkendala SLIK, tidak sebanyak angka yang disebutkan.

Baca juga: Ditopang Ekosistem Perumahan, BTN Optimistis Jadi Penyalur KPP Terbesar

“Kan tadinya saya janjikan kalau mereka (debitur) clear, saya akan ke OJK minta itu di clear-kan. Tapi ternyata setelah diperiksa enggak sebanyak itu, enggak ada 110 ribu,” ungkap Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

Bendahara negara ini menjelaskan, hanya sekitar 100 orang yang benar-benar terkendala oleh SLIK. Sisanya, banyak calon pembeli yang terkendala hal-hal lain, sehingga berpengaruh terhadap tak lolosnya dalam mengajukan KPR.

“100 orang (terkendala SLIK) kira-kira tebakan saya. Jadi gini ada salah perhitungan mungkin di pertamanya, mereka pikir kan itu semuanya gara-gara SLIK saja, rupanya ada hal-hal yang lain yang berpengaruh. Dan yang di bawah Rp1 juta (tunggakan) juga enggak sebanyak yang diklaim sebelumnya,” ungkap Purbaya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

52 seconds ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

5 mins ago

BEI Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama Bangun Masa Depan Hijau

Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More

60 mins ago

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

2 hours ago

Unilever Bakal Tebar Dividen Interim Rp3,30 Triliun, Catat Tanggalnya!

Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More

2 hours ago

Hadapi Disrupsi Global, Dua Isu Ini Menjadi Sorotan dalam IFAC Connect Asia Pacific 2025

Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More

3 hours ago