Keuangan

Bos OJK Beberkan Rancangan Aturan di Sektor Jasa Keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini terus melakukan penyusunan aturan-aturan baru terkait dengan sektor jasa keuangan, seperti industri asuransi, dana pensiun, fintech peer to peer (P2P) lending, bank syariah, hingga aset kripto.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebutkan bahwa untuk industri asuransi sendiri baru saja meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia tahun 2023-2027.

“Peta jalan ini diharapkan akan menjadi pedoman bagi regulator, asosiasi, dan industri perasuransian menyusun strategi pengembangan dan penguatan lima tahun ke depan,” ucap Mahendra dalam CEO Networking di Jakarta, 7 November 2023.

Baca juga: OJK Resmi Luncurkan Roadmap Perasuransian 2023-2027

Lebih lanjut, Mahendra menambahkan OJK juga sedang melakukan penyempurnaan terkait aturan produk dan pemasaran asuransi, hingga mendorong perbaikan pada lini produk asuransi kredit.

“Selain itu, untuk dana pensiun OJK secara aktif partisipasi dalam rangkaian kegiatan forum International Organisation of Pension Supervisors dan tahun depan kita akan menjadi host dari annual general meeting di Bali,” imbuhnya.

Sedangkan untuk industri fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol), OJK pun menyatakan bahwa saat ini tengaj menyusun roadmap pengembangan dan penguatan dan peningkatan integritas.

“Tujuannya adalah untuk mendorong P2P lending menyalurkan pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) lebih efektif,” ujar Mahendra.

Sektor keuangan syariah juga jadi concern OJK. Serangkaian perbaikan di sektor ini akan dilakukan dan diatur. Salah satunya mengenai tata kelola syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha dalam rangka mendukung penguatan aturan syariah bagi bank syariah yang berlaku saat ini.

“Itu juga sedang difinalisasi surat edaran perizinan persetujuan dan pelaporan secara online bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah,” tambahnya.

Baca juga: Ini Langkah BI Dorong Pengembangan Keuangan Syariah

Adapun, terkait dengan sektor atau bidang inovasi teknologi sektor jasa keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto, OJK telah menyusun ketentuan pelaksanaannya sebagai implementasi UU PPSK.

“Termasuk sedang menyusun panduan transisi terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK,” kata Mahendra. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

2 hours ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

3 hours ago

Premi ACA 2025 Tumbuh 17 Persen di Tengah Perlambatan Industri

Poin Penting ACA membukukan premi Rp6 triliun sepanjang 2025, tumbuh 17 persen yoy, jauh di… Read More

5 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

5 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

6 hours ago