Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini terus melakukan penyusunan aturan-aturan baru terkait dengan sektor jasa keuangan, seperti industri asuransi, dana pensiun, fintech peer to peer (P2P) lending, bank syariah, hingga aset kripto.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebutkan bahwa untuk industri asuransi sendiri baru saja meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia tahun 2023-2027.
“Peta jalan ini diharapkan akan menjadi pedoman bagi regulator, asosiasi, dan industri perasuransian menyusun strategi pengembangan dan penguatan lima tahun ke depan,” ucap Mahendra dalam CEO Networking di Jakarta, 7 November 2023.
Baca juga: OJK Resmi Luncurkan Roadmap Perasuransian 2023-2027
Lebih lanjut, Mahendra menambahkan OJK juga sedang melakukan penyempurnaan terkait aturan produk dan pemasaran asuransi, hingga mendorong perbaikan pada lini produk asuransi kredit.
“Selain itu, untuk dana pensiun OJK secara aktif partisipasi dalam rangkaian kegiatan forum International Organisation of Pension Supervisors dan tahun depan kita akan menjadi host dari annual general meeting di Bali,” imbuhnya.
Sedangkan untuk industri fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol), OJK pun menyatakan bahwa saat ini tengaj menyusun roadmap pengembangan dan penguatan dan peningkatan integritas.
“Tujuannya adalah untuk mendorong P2P lending menyalurkan pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) lebih efektif,” ujar Mahendra.
Sektor keuangan syariah juga jadi concern OJK. Serangkaian perbaikan di sektor ini akan dilakukan dan diatur. Salah satunya mengenai tata kelola syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha dalam rangka mendukung penguatan aturan syariah bagi bank syariah yang berlaku saat ini.
“Itu juga sedang difinalisasi surat edaran perizinan persetujuan dan pelaporan secara online bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah,” tambahnya.
Baca juga: Ini Langkah BI Dorong Pengembangan Keuangan Syariah
Adapun, terkait dengan sektor atau bidang inovasi teknologi sektor jasa keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto, OJK telah menyusun ketentuan pelaksanaannya sebagai implementasi UU PPSK.
“Termasuk sedang menyusun panduan transisi terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK,” kata Mahendra. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara terkait isu serangan ransomware terhadap… Read More
Jakarta– Di Industri musik Tanah Air, nama Fajar Satritama sudah tidak asing terdengar. Ia dikenal… Read More
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman… Read More
Jakarta - Setelah didera kerugian selama empat tahun berturut-turut, KB Bukopin Finance (KBBF) mulai bangkit… Read More
Jakarta - Stasiun Whoosh Karawang akan resmi melayani penumpang mulai 24 Desember 2024. Pembukaan ini… Read More
Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan mengenai revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)… Read More