Keuangan

Bos OJK Beberkan Rancangan Aturan di Sektor Jasa Keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini terus melakukan penyusunan aturan-aturan baru terkait dengan sektor jasa keuangan, seperti industri asuransi, dana pensiun, fintech peer to peer (P2P) lending, bank syariah, hingga aset kripto.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebutkan bahwa untuk industri asuransi sendiri baru saja meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia tahun 2023-2027.

“Peta jalan ini diharapkan akan menjadi pedoman bagi regulator, asosiasi, dan industri perasuransian menyusun strategi pengembangan dan penguatan lima tahun ke depan,” ucap Mahendra dalam CEO Networking di Jakarta, 7 November 2023.

Baca juga: OJK Resmi Luncurkan Roadmap Perasuransian 2023-2027

Lebih lanjut, Mahendra menambahkan OJK juga sedang melakukan penyempurnaan terkait aturan produk dan pemasaran asuransi, hingga mendorong perbaikan pada lini produk asuransi kredit.

“Selain itu, untuk dana pensiun OJK secara aktif partisipasi dalam rangkaian kegiatan forum International Organisation of Pension Supervisors dan tahun depan kita akan menjadi host dari annual general meeting di Bali,” imbuhnya.

Sedangkan untuk industri fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol), OJK pun menyatakan bahwa saat ini tengaj menyusun roadmap pengembangan dan penguatan dan peningkatan integritas.

“Tujuannya adalah untuk mendorong P2P lending menyalurkan pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) lebih efektif,” ujar Mahendra.

Sektor keuangan syariah juga jadi concern OJK. Serangkaian perbaikan di sektor ini akan dilakukan dan diatur. Salah satunya mengenai tata kelola syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha dalam rangka mendukung penguatan aturan syariah bagi bank syariah yang berlaku saat ini.

“Itu juga sedang difinalisasi surat edaran perizinan persetujuan dan pelaporan secara online bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah,” tambahnya.

Baca juga: Ini Langkah BI Dorong Pengembangan Keuangan Syariah

Adapun, terkait dengan sektor atau bidang inovasi teknologi sektor jasa keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto, OJK telah menyusun ketentuan pelaksanaannya sebagai implementasi UU PPSK.

“Termasuk sedang menyusun panduan transisi terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK,” kata Mahendra. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Menyoal Ide “Sesat” Penutupan Indomaret dan Alfamart

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More

2 hours ago

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

6 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

7 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

9 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

9 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

10 hours ago