Bos OJK Beberkan Kunci Pengembangan Pasar Modal Indonesia

Jakarta – Jumlah investor pasar modal tercatat terus meningkat sebanyak 1,15 juta investor menjadi 11,47 juta investor secara total per 8 Agustus, di mana untuk investor saham saat ini tercatat sebanyak 4,91 juta investor.

Melihat hal itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK akan terus mendorong penguatan integritas pelaku pasar modal yang merupakan kunci untuk semakin mengembangkan pasar modal Indonesia yang lebih berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Baca juga: Hut ke-46 Pasar Modal Indonesia, Market Cap Tembus Rp10.078 Triliun

“Kata kuncinya adalah kita terus tingkatkan integritas. Integritas pelaku pasar, integritas anggota bursa, integritas produk-produknya, integritas perusahaan-perusahaan dmiten, lintas profesi pengendalian Pasar Modal, SRO, dan pengawas serta regulatornya,” ucap Mahendra dalam Seremoni 46 Tahun Pasar Modal Indonesia di Jakarta, 10 Agustus 2023.

Menurut Mahendra, peningkatan integritas pelaku pasar modal tersebut harus menjadi fokus utama ke depannya dan menjadi esensi dari sinergi yang harus terus diperkuat oleh anggota bursa, yakni PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bersama pelaku industri Pasar Modal.

Selain penguatan integritas di pasar modal, OJK nantinya juga akan terus melakukan peningkatan dalam upaya-upaya pelindungan investor dan tentunya masyarakat.

“Hal itu dilakukan melalui kerja sama maupun kolaborasi bersama lembaga dan pihak lain, seperti sosialisasi terpadu, optimalisasi pengawasan market conduct atau perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dan penguatan regulasi terkait kewenangan dalam melakukan pengawasan,” imbuhnya.

Baca juga: Nasib Saham BUMN Karya di Tengah Utang yang Jumbo

Adapun, untuk pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal per 8 Agustus 2023, OJK telah menetapkan 193 surat sanksi yang terdiri dari 19 sanksi peringatan tertulis, 1 sanksi pencabutan izin, dan 173 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp26,13 miliar. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

8 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

9 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

11 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

12 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

12 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

15 hours ago