Bos OJK Beberkan Kunci Pengembangan Pasar Modal Indonesia

Jakarta – Jumlah investor pasar modal tercatat terus meningkat sebanyak 1,15 juta investor menjadi 11,47 juta investor secara total per 8 Agustus, di mana untuk investor saham saat ini tercatat sebanyak 4,91 juta investor.

Melihat hal itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK akan terus mendorong penguatan integritas pelaku pasar modal yang merupakan kunci untuk semakin mengembangkan pasar modal Indonesia yang lebih berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Baca juga: Hut ke-46 Pasar Modal Indonesia, Market Cap Tembus Rp10.078 Triliun

“Kata kuncinya adalah kita terus tingkatkan integritas. Integritas pelaku pasar, integritas anggota bursa, integritas produk-produknya, integritas perusahaan-perusahaan dmiten, lintas profesi pengendalian Pasar Modal, SRO, dan pengawas serta regulatornya,” ucap Mahendra dalam Seremoni 46 Tahun Pasar Modal Indonesia di Jakarta, 10 Agustus 2023.

Menurut Mahendra, peningkatan integritas pelaku pasar modal tersebut harus menjadi fokus utama ke depannya dan menjadi esensi dari sinergi yang harus terus diperkuat oleh anggota bursa, yakni PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bersama pelaku industri Pasar Modal.

Selain penguatan integritas di pasar modal, OJK nantinya juga akan terus melakukan peningkatan dalam upaya-upaya pelindungan investor dan tentunya masyarakat.

“Hal itu dilakukan melalui kerja sama maupun kolaborasi bersama lembaga dan pihak lain, seperti sosialisasi terpadu, optimalisasi pengawasan market conduct atau perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dan penguatan regulasi terkait kewenangan dalam melakukan pengawasan,” imbuhnya.

Baca juga: Nasib Saham BUMN Karya di Tengah Utang yang Jumbo

Adapun, untuk pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal per 8 Agustus 2023, OJK telah menetapkan 193 surat sanksi yang terdiri dari 19 sanksi peringatan tertulis, 1 sanksi pencabutan izin, dan 173 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp26,13 miliar. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

60 mins ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

2 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

2 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

21 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

22 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

22 hours ago