Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. (Foto: Alfi Salima Puteri)
Poin Penting
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan dalam memutus rantai kejahatan keuangan digital.
Hal tersebut diungkapkan Mahendra usai OJK berhasil menyerahkan Rp161 miliar dana masyarakat korban scam yang berhasil diblokir Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” kata Mahendra, dikutip Jumat, 23 Januari 2026.
Ia menjelaskan, kejahatan keuangan digital yang kian masif dan melampaui lintas batas negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama.
Baca juga: OJK: Kredit Macet Tanpa Fraud Tak Dapat Dipidana
Sebab, kata Mahendra, modus kejahatan digital yang dilakukan para pelaku semakin berkembang seperti penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial.
“Selain itu, modus love scam juga menjadi modus yang sering dilakukan oleh pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia,” tambah Mahendra.
Beruntung, berkat sinergi dan kerja sama berbagai pihak, OJK bisa mengembalikan dana korban scam tersebut. Hal ini sebagai bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen untuk meningkatkan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan sehingga mampu berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional.
OJK juga mengapresiasi keberanian dan kesediaan korban scam untuk berbagi pengalaman. Hal ini menjadi lesson learn bagi kita semua dan menjadi motivasi serta meningkatkan komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital dimaksud.
Baca juga: Komisi XI DPR Dorong OJK Perkuat Regulasi dan Pengawasan Aset Kripto
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin besar pula jumlah pengembalian dana yang dapat dilakukan.
Senada, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas yang tinggi, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” jelasnya.
Lebih lanjut, Misbakhun menilai keberadaan dan langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui IASC telah memberikan dampak nyata sekaligus menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya kejahatan penipuan digital.
“Dan saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti Scam Centre, Satgas PASTI ini, memberikan harapan,” kata Misbakhun.
Sebagai informasi, sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat sebanyak 432.637 aduan dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Total keseluruhan dana yang berhasil diblokir oleh IASC senilai Rp436,88 miliar. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting OJK menilai bank KBMI I (modal inti hingga Rp6 triliun) masih berpeluang memperkuat… Read More
Poin Penting Amartha menyalurkan pembiayaan Rp13,2 triliun pada 2025, tumbuh lebih dari 20% secara tahunan,… Read More
Poin Penting BNI–Siemens Indonesia menjalin kerja sama pembiayaan Rp300 miliar untuk proyek dan modal kerja… Read More
Poin Penting Tensi geopolitik mendorong aliran dana ke USD, membuat rupiah tetap rentan meski sempat… Read More
Poin Penting Empat BPR/BPRS dilikuidasi akibat dampak bencana di wilayah Sumatra, dengan kondisi terparah dialami… Read More
Poin Penting Tabungan di atas Rp5 miliar melonjak 22,76% pada akhir 2025, didorong penempatan dana… Read More