Perbankan

Bos OJK Beberkan Jadwal Spin Off UUS BTN dan CIMB Niaga: Paling Lambat Akhir Tahun

Poin Penting

  • OJK menargetkan spin off UUS BTN dan CIMB Niaga rampung akhir 2025 hingga awal 2026.
  • Pemisahan UUS bertujuan memperkuat perbankan syariah nasional, baik dari sisi kelembagaan maupun daya saing industri.
  • Satu bank lain masih menjajaki rencana spin off, dan OJK siap menindaklanjuti jika pengajuan resmi telah diterima.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan proses pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) milik PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) akan rampung pada akhir 2025 hingga triwulan I 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pemisahan UUS atau spin-off merupakan implementasi dari ketentuan POJK Nomor 12 tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.

Adapun spin-off wajib dilakukan bagi UUS yang memiliki aset di atas Rp50 triliun atau total aset UUS telah lebih dari 50 persen dari total aset induknya.

“OJK telah menerima rencana pemisahan/spin-off UUS dari CIMB Niaga serta BTN dan seluruh proses persiapan diharapkan dapat diselesaikan sesuai target yang ditetapkan, paling lambat pada akhir tahun 2025 dan triwulan I 2026,” kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa, 4 November 2025.

Baca juga: CIMB Niaga ‘Gaspol’ Spin Off Unit Syariah, Aset Dikejar Rp100 T dalam 5 Tahun

Dian menjelaskan, spin-off UUS bertujuan mendorong pengembangan dan penyesuaian proses bisnis, termasuk penguatan aspek kelembagaan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil, berdaya saing, dan adaptif terhadap tantangan industri yang semakin dinamis.

Satu Bank Lain Masih dalam Penjajakan

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan terdapat satu bank lain yang masih dalam tahap penjajakan internal terkait rencana spin-off UUS.

Baca juga: 8 UUS Penjaminan Siap Spin Off, Ini Penjelasan OJK

“Dalam hal terdapat pengajuan permohonan dari bank kepada OJK secara formal untuk melakukan pemisahan/spin-off UUS tersebut, maka akan segera dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More

29 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

1 hour ago

Konsumsi Produk Halal 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,88 Persen Jadi USD259,8 Miliar

Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More

3 hours ago

Menteri Ara Siapkan Ratusan Rumah RISHA untuk Korban Banjir Bandang Sumatra, Ini Detailnya

Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More

3 hours ago

Livin’ Fest 2025 Resmi Hadir di Bali, Bank Mandiri Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More

3 hours ago

Sentimen The Fed Bisa Topang Rupiah, Ini Proyeksi Pergerakannya

Poin Penting Rupiah berpotensi menguat didorong ekspektasi kuat pasar bahwa The Fed akan memangkas suku… Read More

4 hours ago