Perbankan

Bos OJK Beberkan Jadwal Spin Off UUS BTN dan CIMB Niaga: Paling Lambat Akhir Tahun

Poin Penting

  • OJK menargetkan spin off UUS BTN dan CIMB Niaga rampung akhir 2025 hingga awal 2026.
  • Pemisahan UUS bertujuan memperkuat perbankan syariah nasional, baik dari sisi kelembagaan maupun daya saing industri.
  • Satu bank lain masih menjajaki rencana spin off, dan OJK siap menindaklanjuti jika pengajuan resmi telah diterima.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan proses pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) milik PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) akan rampung pada akhir 2025 hingga triwulan I 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pemisahan UUS atau spin-off merupakan implementasi dari ketentuan POJK Nomor 12 tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.

Adapun spin-off wajib dilakukan bagi UUS yang memiliki aset di atas Rp50 triliun atau total aset UUS telah lebih dari 50 persen dari total aset induknya.

“OJK telah menerima rencana pemisahan/spin-off UUS dari CIMB Niaga serta BTN dan seluruh proses persiapan diharapkan dapat diselesaikan sesuai target yang ditetapkan, paling lambat pada akhir tahun 2025 dan triwulan I 2026,” kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa, 4 November 2025.

Baca juga: CIMB Niaga ‘Gaspol’ Spin Off Unit Syariah, Aset Dikejar Rp100 T dalam 5 Tahun

Dian menjelaskan, spin-off UUS bertujuan mendorong pengembangan dan penyesuaian proses bisnis, termasuk penguatan aspek kelembagaan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil, berdaya saing, dan adaptif terhadap tantangan industri yang semakin dinamis.

Satu Bank Lain Masih dalam Penjajakan

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan terdapat satu bank lain yang masih dalam tahap penjajakan internal terkait rencana spin-off UUS.

Baca juga: 8 UUS Penjaminan Siap Spin Off, Ini Penjelasan OJK

“Dalam hal terdapat pengajuan permohonan dari bank kepada OJK secara formal untuk melakukan pemisahan/spin-off UUS tersebut, maka akan segera dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

2 hours ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup Parkir di Zona Merah ke Posisi 7.022

Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More

3 hours ago

Konflik Iran-AS-Israel Dorong Harga Minyak, Defisit APBN Berpotensi Melebar

Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More

3 hours ago

Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More

3 hours ago

Cara Amartha Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Desa

Poin Penting Amartha meluncurkan Amartha Empower, portal donasi, zakat, dan sedekah untuk memperluas pemberdayaan ekonomi… Read More

3 hours ago

CCTV Tol Bisa Dipantau Real-Time di Travoy, Jasa Marga Bantu Pemudik Pilih Rute Terbaik

Poin Penting: Jasa Marga menyediakan akses CCTV di ruas tol yang dapat dipantau real-time melalui… Read More

3 hours ago