Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat (7/11). (Tangkapan layar virtual meeting: M. Ibrahim)
Poin Penting
Jakarta – Pada 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Peraturan OJK (POJK) penting bagi sektor keuangan.
Pertama, POJK No. 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Selain itu, ada dua POJK lainnya terkait bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS), yakni POJK No. 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi BUS dan UUS, serta POJK No. 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi BUS.
Dua regulasi itu dinilai memberikan dampak positif bagi sektor keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa POJK UMKM diterbitkan untuk memperkuat komitmen perbankan dalam membiayai usaha mikro.
“Keharusan ini harus dibuktikan bukan hanya dalam bentuk komitmen, tapi mulai dalam bentuk rencana bisnis bank (RBB), lalu kemudian unit apa yang sudah dibangun khusus untuk melakukan tadi,” kata Mahendra dalam Economic Forum pada Rabu, 3 Desember 2025.
Baca juga: Kredit UMKM Merana, OJK Siapkan POJK untuk UMKM
Sebelum regulasi tersebut hadir, perusahaan keuangan belum diawasi secara khusus terkait penyaluran pembiayaan UMKM. Kehadiran POJK ini membuat pembiayaan UMKM menjadi kewajiban bagi seluruh pelaku industri.
Mahendra juga menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi perbankan, tetapi juga lembaga keuangan lain seperti pembiayaan, penjaminan, modal ventura, dan pegadaian.
“Ini menjadi bagian penting dalam pengawasan kami kepada seluruh industri ataupun lembaga jasa keuangan yang berada di bawah kewenangan pengawasan OJK,” ujar Mahendra.
Untuk dua POJK terkait bank syariah, Mahendra menyebut regulasi tersebut berangkat dari “anomali” yang diamati OJK. Tingkat inklusi keuangan syariah tercatat masih lebih rendah dibanding tingkat literasi.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan kebanyakan sektor keuangan lainnya dan menjadi dasar penyusunan kebijakan untuk mendorong peningkatan inklusi syariah di dalam negeri.
“Kalau untuk syariah, terbalik. Orang mengerti betul, tapi aksesnya yang kurang. Nah, ini anomali. Jadi berdasarkan hal tadi, dilakukan serangkaian kegiatan ataupun kebijakan yang diputuskan,” jelasnya.
Baca juga: BEI Beberkan Progres POJK ETF Emas, Target Rampung Akhir Tahun
Sebelum POJK 20/2025 dan POJK 21/2025 diterbitkan, OJK telah meluncurkan sejumlah aturan untuk memperkuat industri syariah, termasuk POJK 12/2023 tentang UUS, yang mewajibkan unit usaha syariah untuk melakukan spin-off jika telah memenuhi ketentuan.
Mahendra menekankan bahwa pengembangan keuangan syariah tidak hanya pada sektor perbankan, tetapi juga mencakup asuransi syariah, pembiayaan syariah, dan sektor lainnya yang menjadi perhatian OJK.
“Jadi, ini juga satu komitmen yang menyeluruh, yang memang harus dilakukan lengkap dari awal sampai akhir supaya ekosistemnya benar-benar berjalan dengan efektif,” tutupnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More