News Update

Bos OJK Beberkan Alasan Terbitkan POJK UMKM dan POJK Bank Syariah di 2025

Poin Penting

  • OJK menerbitkan tiga POJK baru 2025 yang mencakup pembiayaan UMKM, pemenuhan rasio likuiditas dan pendanaan stabil bagi BUS/UUS, serta rasio pengungkit bank syariah.
  • POJK UMKM diterbitkan untuk memperkuat komitmen perbankan dan lembaga keuangan lain dalam menyalurkan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah.
  • Dua POJK syariah hadir untuk mengatasi anomali inklusi keuangan syariah, di mana literasi lebih tinggi daripada akses, sehingga diperlukan kebijakan untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah.

Jakarta – Pada 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Peraturan OJK (POJK) penting bagi sektor keuangan.

Pertama, POJK No. 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Selain itu, ada dua POJK lainnya terkait bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS), yakni POJK No. 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi BUS dan UUS, serta POJK No. 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi BUS.

Dua regulasi itu dinilai memberikan dampak positif bagi sektor keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa POJK UMKM diterbitkan untuk memperkuat komitmen perbankan dalam membiayai usaha mikro.

“Keharusan ini harus dibuktikan bukan hanya dalam bentuk komitmen, tapi mulai dalam bentuk rencana bisnis bank (RBB), lalu kemudian unit apa yang sudah dibangun khusus untuk melakukan tadi,” kata Mahendra dalam Economic Forum pada Rabu, 3 Desember 2025.

Baca juga: Kredit UMKM Merana, OJK Siapkan POJK untuk UMKM

Sebelum regulasi tersebut hadir, perusahaan keuangan belum diawasi secara khusus terkait penyaluran pembiayaan UMKM. Kehadiran POJK ini membuat pembiayaan UMKM menjadi kewajiban bagi seluruh pelaku industri.

Mahendra juga menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi perbankan, tetapi juga lembaga keuangan lain seperti pembiayaan, penjaminan, modal ventura, dan pegadaian.

“Ini menjadi bagian penting dalam pengawasan kami kepada seluruh industri ataupun lembaga jasa keuangan yang berada di bawah kewenangan pengawasan OJK,” ujar Mahendra.

Menjawab Anomali Inklusi Keuangan Syariah

Untuk dua POJK terkait bank syariah, Mahendra menyebut regulasi tersebut berangkat dari “anomali” yang diamati OJK. Tingkat inklusi keuangan syariah tercatat masih lebih rendah dibanding tingkat literasi.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan kebanyakan sektor keuangan lainnya dan menjadi dasar penyusunan kebijakan untuk mendorong peningkatan inklusi syariah di dalam negeri.

“Kalau untuk syariah, terbalik. Orang mengerti betul, tapi aksesnya yang kurang. Nah, ini anomali. Jadi berdasarkan hal tadi, dilakukan serangkaian kegiatan ataupun kebijakan yang diputuskan,” jelasnya.

Baca juga: BEI Beberkan Progres POJK ETF Emas, Target Rampung Akhir Tahun

Sebelum POJK 20/2025 dan POJK 21/2025 diterbitkan, OJK telah meluncurkan sejumlah aturan untuk memperkuat industri syariah, termasuk POJK 12/2023 tentang UUS, yang mewajibkan unit usaha syariah untuk melakukan spin-off jika telah memenuhi ketentuan.

Mahendra menekankan bahwa pengembangan keuangan syariah tidak hanya pada sektor perbankan, tetapi juga mencakup asuransi syariah, pembiayaan syariah, dan sektor lainnya yang menjadi perhatian OJK.

“Jadi, ini juga satu komitmen yang menyeluruh, yang memang harus dilakukan lengkap dari awal sampai akhir supaya ekosistemnya benar-benar berjalan dengan efektif,” tutupnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

BNI Tawarkan Diskon Belanja Ramadhan hingga Rp70.000 di Berbagai Ritel Modern

Poin Penting BNI menghadirkan promo “Ramadan Berlomba Kebaikan Bersama BNI” dengan diskon belanja hingga Rp70.000.… Read More

6 mins ago

Sompo Indonesia Hadirkan Asuransi Mudik, Premi Mulai Rp15 Ribu

Poin Penting Sompo Indonesia mengingatkan perjalanan mudik Idulfitri memiliki berbagai risiko, sehingga perlu perlindungan sejak… Read More

46 mins ago

Angkot Puncak Bogor Libur 5 Hari saat Lebaran, Kompensasi Rp1 Juta Disalurkan via Bank BJB

Poin Penting Pemprov Jabar menghentikan operasional angkot di jalur Puncak selama lima hari pada periode… Read More

50 mins ago

8,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More

1 hour ago

AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp7,87 Triliun, Rugi Terpangkas 15 Persen

Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More

2 hours ago

Jasamarga Trans Jawa Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Lebaran 2026

Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More

2 hours ago