Perbankan dan Keuangan

Bos OJK: Aturan Restrukturisasi KUR Tengah Dimatangkan 3 Kementerian

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rencana perpanjangan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sedang dimatangkan oleh tiga kementerian.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan pemerintah mengusulkan skema atau kriteria yang perlu diberikan relaksasi kebijakan ini, termasuk periode akad atau pencairan kredit oleh debitur.

Adapun, kata Mahendra, usulan tersebut saat ini tengah dimatangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koperasi dan UKM.

“Pemerintah menyampaikan satu skema untuk memberikan perhatian pada periode waktu tertentu untuk diberikan perhatian dari para penyelenggara, ini yang sedang dimatangkan timnya pak Menko Perekonomian dan tentu dengan Kemenkeu dan Kemenkop UKM,” ujar Mahendra saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca juga: Bos OJK Sebut Tak Akan Rilis POJK Baru Restrukturisasi KUR, Ini Alasannya

Mahendra mengatakan terkait dengan aturan atau Peraturan OJK (POJK) soal restrukturisasi kredit KUR akan mengikuti POJK lama, yakni POJK Nomor 40 Tahun 2019.

Pasalnya, dalam POJK tersebut sudah tercantum aturan mengenai mekanisme restrukturisasi kredit dalam kondisi normal, yang memungkinkan lembaga keuangan untuk memberikan restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik.

Sementara itu, restrukturisasi yang diusulkan pemerintah juga merupakan kredit yang akad pada periode 2022, sehingga kata Mahendra, kredit tersebut masuk dalam masa normal, bukan pada periode pandemi Covid-19.

Baca juga: Restrukturisasi KUR Mau Diperpanjang, Begini Kata Bank Mandiri

“Itu justru keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana. Tapi, kalau benar 2022, itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada,” katanya.

Meski demikian, Mahendra menegaskan bahwa OJK akan tetap mendukung rencana pelaksanaan restrukturisasi kredit khusus KUR, termasuk dari sisi bank penyalur dan lembaga penjaminan.

“Yang penting kami siap, pelaksanaannya bisa dilakukan dengan segera, baik dari aspek pemberian penyalurnya bank-banknya maupun di bagian penjaminan,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bank Banten Ungkap Rencana Take Over Kredit ASN di Kabupaten Lebak dan Kota Serang

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) berencana mengambil alih (take over)… Read More

8 mins ago

Ekspor RI Naik 10,69 Persen jadi USD24,41 Miliar di Oktober 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekspor pada Oktober 2024 mengalami peningkatan. Tercatat, nilai ekspor Oktober… Read More

19 mins ago

Neraca Perdagangan RI Oktober 2024 Surplus USD2,48 Miliar

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 mencatatkan surplus sebesar USD2,48… Read More

25 mins ago

RUPSLB Bank Banten Sepakati Pergantian Pengurus, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) baru saja menggelar Rapat Umum… Read More

36 mins ago

Dolar Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp15.938 Imbas Sikap The Fed

Jakarta - Rupiah diperkirakan akan melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) seiring penguatan dolar… Read More

1 hour ago

PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto, Pengusaha yang Viral karena Intimidasi Siswa

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening milik Ivan Sugianto… Read More

1 hour ago