Perbankan dan Keuangan

Bos OJK: Aturan Restrukturisasi KUR Tengah Dimatangkan 3 Kementerian

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rencana perpanjangan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sedang dimatangkan oleh tiga kementerian.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan pemerintah mengusulkan skema atau kriteria yang perlu diberikan relaksasi kebijakan ini, termasuk periode akad atau pencairan kredit oleh debitur.

Adapun, kata Mahendra, usulan tersebut saat ini tengah dimatangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koperasi dan UKM.

“Pemerintah menyampaikan satu skema untuk memberikan perhatian pada periode waktu tertentu untuk diberikan perhatian dari para penyelenggara, ini yang sedang dimatangkan timnya pak Menko Perekonomian dan tentu dengan Kemenkeu dan Kemenkop UKM,” ujar Mahendra saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca juga: Bos OJK Sebut Tak Akan Rilis POJK Baru Restrukturisasi KUR, Ini Alasannya

Mahendra mengatakan terkait dengan aturan atau Peraturan OJK (POJK) soal restrukturisasi kredit KUR akan mengikuti POJK lama, yakni POJK Nomor 40 Tahun 2019.

Pasalnya, dalam POJK tersebut sudah tercantum aturan mengenai mekanisme restrukturisasi kredit dalam kondisi normal, yang memungkinkan lembaga keuangan untuk memberikan restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik.

Sementara itu, restrukturisasi yang diusulkan pemerintah juga merupakan kredit yang akad pada periode 2022, sehingga kata Mahendra, kredit tersebut masuk dalam masa normal, bukan pada periode pandemi Covid-19.

Baca juga: Restrukturisasi KUR Mau Diperpanjang, Begini Kata Bank Mandiri

“Itu justru keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana. Tapi, kalau benar 2022, itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada,” katanya.

Meski demikian, Mahendra menegaskan bahwa OJK akan tetap mendukung rencana pelaksanaan restrukturisasi kredit khusus KUR, termasuk dari sisi bank penyalur dan lembaga penjaminan.

“Yang penting kami siap, pelaksanaannya bisa dilakukan dengan segera, baik dari aspek pemberian penyalurnya bank-banknya maupun di bagian penjaminan,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

PMI 53,8: Sirkus Musiman yang Dipuji Purbaya di Istana Sebagai Mukjizat

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More

1 hour ago

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

13 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

13 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

13 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

14 hours ago

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

14 hours ago