Perbankan dan Keuangan

Bos OJK: Aturan Restrukturisasi KUR Tengah Dimatangkan 3 Kementerian

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rencana perpanjangan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sedang dimatangkan oleh tiga kementerian.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan pemerintah mengusulkan skema atau kriteria yang perlu diberikan relaksasi kebijakan ini, termasuk periode akad atau pencairan kredit oleh debitur.

Adapun, kata Mahendra, usulan tersebut saat ini tengah dimatangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koperasi dan UKM.

“Pemerintah menyampaikan satu skema untuk memberikan perhatian pada periode waktu tertentu untuk diberikan perhatian dari para penyelenggara, ini yang sedang dimatangkan timnya pak Menko Perekonomian dan tentu dengan Kemenkeu dan Kemenkop UKM,” ujar Mahendra saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca juga: Bos OJK Sebut Tak Akan Rilis POJK Baru Restrukturisasi KUR, Ini Alasannya

Mahendra mengatakan terkait dengan aturan atau Peraturan OJK (POJK) soal restrukturisasi kredit KUR akan mengikuti POJK lama, yakni POJK Nomor 40 Tahun 2019.

Pasalnya, dalam POJK tersebut sudah tercantum aturan mengenai mekanisme restrukturisasi kredit dalam kondisi normal, yang memungkinkan lembaga keuangan untuk memberikan restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik.

Sementara itu, restrukturisasi yang diusulkan pemerintah juga merupakan kredit yang akad pada periode 2022, sehingga kata Mahendra, kredit tersebut masuk dalam masa normal, bukan pada periode pandemi Covid-19.

Baca juga: Restrukturisasi KUR Mau Diperpanjang, Begini Kata Bank Mandiri

“Itu justru keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana. Tapi, kalau benar 2022, itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada,” katanya.

Meski demikian, Mahendra menegaskan bahwa OJK akan tetap mendukung rencana pelaksanaan restrukturisasi kredit khusus KUR, termasuk dari sisi bank penyalur dan lembaga penjaminan.

“Yang penting kami siap, pelaksanaannya bisa dilakukan dengan segera, baik dari aspek pemberian penyalurnya bank-banknya maupun di bagian penjaminan,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

14 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

14 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

15 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

16 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

17 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

17 hours ago