Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. (tangkapan layar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rencana perpanjangan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sedang dimatangkan oleh tiga kementerian.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan pemerintah mengusulkan skema atau kriteria yang perlu diberikan relaksasi kebijakan ini, termasuk periode akad atau pencairan kredit oleh debitur.
Adapun, kata Mahendra, usulan tersebut saat ini tengah dimatangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koperasi dan UKM.
“Pemerintah menyampaikan satu skema untuk memberikan perhatian pada periode waktu tertentu untuk diberikan perhatian dari para penyelenggara, ini yang sedang dimatangkan timnya pak Menko Perekonomian dan tentu dengan Kemenkeu dan Kemenkop UKM,” ujar Mahendra saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis, 1 Agustus 2024.
Baca juga: Bos OJK Sebut Tak Akan Rilis POJK Baru Restrukturisasi KUR, Ini Alasannya
Mahendra mengatakan terkait dengan aturan atau Peraturan OJK (POJK) soal restrukturisasi kredit KUR akan mengikuti POJK lama, yakni POJK Nomor 40 Tahun 2019.
Pasalnya, dalam POJK tersebut sudah tercantum aturan mengenai mekanisme restrukturisasi kredit dalam kondisi normal, yang memungkinkan lembaga keuangan untuk memberikan restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik.
Sementara itu, restrukturisasi yang diusulkan pemerintah juga merupakan kredit yang akad pada periode 2022, sehingga kata Mahendra, kredit tersebut masuk dalam masa normal, bukan pada periode pandemi Covid-19.
Baca juga: Restrukturisasi KUR Mau Diperpanjang, Begini Kata Bank Mandiri
“Itu justru keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana. Tapi, kalau benar 2022, itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada,” katanya.
Meski demikian, Mahendra menegaskan bahwa OJK akan tetap mendukung rencana pelaksanaan restrukturisasi kredit khusus KUR, termasuk dari sisi bank penyalur dan lembaga penjaminan.
“Yang penting kami siap, pelaksanaannya bisa dilakukan dengan segera, baik dari aspek pemberian penyalurnya bank-banknya maupun di bagian penjaminan,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More
Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More
Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More
Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More
Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More
Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank BUMN hingga… Read More