OJK Imbau Konsorsium Muamalat Resmikan Escrow Account Rp4 Triliun
Jika kondisi saat ini tidak mengalami perubahan sampai dengan tahun depan, maka aturan ini tidak akan ada pengaruhnya. Dwitya Putra
Jakarta–Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia, Endy Abdurrahman punya pandangan pesimistis terkait kebijakan pelonggaran plafon kredit atau loan to value (LTV) yang belum lama ditetapkan.
Pasalnya kebijakan ini dikeluarkan di waktu yang kurang tepat. Sehingga pengaruhnya sangat minim dan kemungkinan baru bisa dirasakan dalam waktu beberapa bulan ke depan.
“Kita melihat dampaknya tidak akan besar, kalaupun ada mungkin baru bisa dirasakan dalam beberapa bulan kedepan,” kata Endy di Restoran Seribu Rasa, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Apa lagi lanjut Endy, dalam kondisi saat ini daya beli masyarakat sedang menurun lantaran perekonomian tengah melambat.
Sehingga meski ada kelonggaran, tetap saja tidak bisa mendorong pertumbuhan KPR jika tanpa adanya daya beli masyarakat yang kuat.
“Saya memandang aturan tersebut dikeluarkan di saat yang kurang tepat, karena pada saat kondisi sedang seperti ini,” jelasnya.
Oleh sebab itu tambahnya, jika kondisi saat ini tidak mengalami perubahan sampai dengan tahun depan, maka aturan ini tidak akan ada pengaruhnya.
“Jadi saya tidak melihat peraturan yang baru ini akan mengubah keadaan,” pungkasnya.
Meskipun begitu lanjutnya tidak menutup kemungkinan bank Muamalat mengambil kesempatan jika ada peluang dari kebijakan LTV. Namun Endy berharap perekonomian Indonesia akan membaik tahun ini. (*)
@dwitya_putra14
Poin Penting Presiden KSPN Ristadi meminta Presiden Prabowo membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah gelontorkan insentif Ramadan–Lebaran Rp12,8 triliun untuk jaga daya beli dan dorong konsumsi.… Read More
Poin Penting Allo Bank membukukan laba bersih Rp574 miliar pada 2025, naik 23 persen yoy,… Read More
Poin Penting Isu pengunduran diri pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat, namun Aditya Jayaantara dipastikan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soroti NPL KUR 10% dan pertimbangkan pengambilalihan PNM dari… Read More
Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More