Jakarta – CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) meluncurkan Yayasan Peduli Pesantren. Ide pembentukan Yayasan ini, timbul setelah dirinya berkeliling ke banyak pondok.
Dalam kunjungannya tersebut, dirinya menemukan banyak pesantren yang sarana dan prasarananya kurang memadai. Peluncuran yayasan ini diharapkan bisa membantu perkembangan pesantren di Tanah Air.
“Kondisi pesantren di daerah, yang kecil-kecil, sangat memprihatinkan. Padahal kita tahu pesantren itu adalah sumber ilmu agama dan moral,” kata HT dalam sambutannya, di Jakarta, Senin, 5 Desember 2016.
Dalam perjalanannya yang panjang, MNC Group di klaim HT telah melakukan banyak lakukan kegiatan sosial. Di antaranya bantuan kesehatan, pendidikan dan bantuan terhadap korban bencana alam.
Pembentukan Yayasan Peduli Pesantren sendiri kata HT agar penggalangan dana dan penyalurannya dapat dipertanggung jawabkan serta bisa berkelanjutan.
Karenanya, dia juga mengajak kalangan pesantren untuk terlibat di dalam kepengurusan yayasan. Ketua Umum PBNU Said Agil Siradj dan Ketua PBNU Salahudin Wahid masing-masing didapuk menjadi pembina dan pengawas yayasan.
HT yakin yayasan yang dibidaninya bisa berkembang baik dan dapat bergerak sebagaimana tujuan awal, yakni membantu pesantren. Sebagai dana awal yayasan, HT keluarkan Rp1 miliar dari dana pribadinya. (*) Dwitya Putra
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More