Perbankan

Bos MayBank Sambut Positif Bank Konvensional Kembali Beroperasi di Aceh

Jakarta – Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Taswin Zakaria menyambut positif revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang tengah digodok Pemerintah Provinsi Aceh.

“Saya pikir langkah yang diambil tersebut cukup bijak dan baik karena bisa menyediakan alternatif kalau terjadi sesuatu seperti kemarin,” katanya, di sela acara Public Expose Maybank, di Jakarta, Selasa (23/5/2023). 

Sebelumnya, PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sempat mengalami gangguan sistem Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan mobile banking, pada Kamis (11/5/2023). 

Lumpuhnya layanan perbankan hampir sepekan tersebut berdampak langsung pada sektor ekonomi, khususnya para nasabah di Aceh. 

“Paling tidak revisi Qanun itu juga bisa menyediakan alternatif ekonomi masyarakat Aceh,” jelasnya.

Diketahui, sejak Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) mulai diberlakukan, bank-bank konvensional yang berada di lingkungan Aceh diwajibkan untuk “angkat kaki”.

Di mana, hanya ada bank syariah yang menjadi satu-satunya pilihan di dalam sistem perbankan masyarakat di Aceh. Kebijakan tersebut sempat menjadi pro dan kontra di kalangan bankir.

“Pada saat perubahan Qanun itu kita melihat mungkin sedikit berbahaya karena hanya bertumpu pada satu sektor saja. Dengan adanya kejadian kemarin akhirnya satu provinsi bisa terganggu,” ungkapnya. 

Diakuinya, pada saat pemberlakuan Qanun Nomor 11 Tahun 2018, Maybank yang memang sudah memiliki tiga cabang konvensional di Aceh. Dari tiga cabang tersebut pihaknya terpaksa memangkas menjadi satu kantor cabang syariah (KCS).

Dengan adanya perubahan Qanun saat ini, pihaknya mengaku tengah melakukan review perihal penambahan cabang konvensional kembali di Aceh.

“Namun untuk tahun ini belum tahu ya, kita lihat saja ke depannya,“ katanya.

Di lain sisi, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae pun dengan tegas meminta agar rencana revisi Qonun Aceh jangan sampai direvisi lagi di masa mendatang.

Menurutnya, Indonesia menganut dual banking system di mana bank konvensional dan bank syariah berkembang secara berdampingan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam UU Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional tidak ada batasan bahwa di suatu daerah hanya diperbolehkan menganut satu jenis bank semata.

Artinya, masyarakat dibiarkan untuk memilih dan menggunakan layanan perbankan baik konvensional maupun bank syariah.

“Akan terasa aneh dalam suatu negara apabila satu provinsi boleh melarang bank konvensional beroperasi, sementara ada provinsi lain yg melarang bank syariah beroperasi,” katanya kepada Infobanknews, Selasa, 23 Mei 2023.(*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

IHSG Berpeluang Menguat, Analis Rekomendasikan Saham BBRI, ARCI hingga BUVA

Poin Penting IHSG berpeluang menguat untuk menguji level 9.030–9.077, namun investor diminta waspada potensi koreksi… Read More

51 mins ago

Update Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Senin, 12 Januari 2026

Jakarta – Harga emas untuk produk Galeri24 dan UBS yang diperdagangkan pada Senin, 12 Januari 2026 di… Read More

1 hour ago

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

5 hours ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

14 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

21 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

22 hours ago