Perbankan

Bos MayBank Sambut Positif Bank Konvensional Kembali Beroperasi di Aceh

Jakarta – Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Taswin Zakaria menyambut positif revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang tengah digodok Pemerintah Provinsi Aceh.

“Saya pikir langkah yang diambil tersebut cukup bijak dan baik karena bisa menyediakan alternatif kalau terjadi sesuatu seperti kemarin,” katanya, di sela acara Public Expose Maybank, di Jakarta, Selasa (23/5/2023). 

Sebelumnya, PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sempat mengalami gangguan sistem Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan mobile banking, pada Kamis (11/5/2023). 

Lumpuhnya layanan perbankan hampir sepekan tersebut berdampak langsung pada sektor ekonomi, khususnya para nasabah di Aceh. 

“Paling tidak revisi Qanun itu juga bisa menyediakan alternatif ekonomi masyarakat Aceh,” jelasnya.

Diketahui, sejak Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) mulai diberlakukan, bank-bank konvensional yang berada di lingkungan Aceh diwajibkan untuk “angkat kaki”.

Di mana, hanya ada bank syariah yang menjadi satu-satunya pilihan di dalam sistem perbankan masyarakat di Aceh. Kebijakan tersebut sempat menjadi pro dan kontra di kalangan bankir.

“Pada saat perubahan Qanun itu kita melihat mungkin sedikit berbahaya karena hanya bertumpu pada satu sektor saja. Dengan adanya kejadian kemarin akhirnya satu provinsi bisa terganggu,” ungkapnya. 

Diakuinya, pada saat pemberlakuan Qanun Nomor 11 Tahun 2018, Maybank yang memang sudah memiliki tiga cabang konvensional di Aceh. Dari tiga cabang tersebut pihaknya terpaksa memangkas menjadi satu kantor cabang syariah (KCS).

Dengan adanya perubahan Qanun saat ini, pihaknya mengaku tengah melakukan review perihal penambahan cabang konvensional kembali di Aceh.

“Namun untuk tahun ini belum tahu ya, kita lihat saja ke depannya,“ katanya.

Di lain sisi, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae pun dengan tegas meminta agar rencana revisi Qonun Aceh jangan sampai direvisi lagi di masa mendatang.

Menurutnya, Indonesia menganut dual banking system di mana bank konvensional dan bank syariah berkembang secara berdampingan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam UU Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional tidak ada batasan bahwa di suatu daerah hanya diperbolehkan menganut satu jenis bank semata.

Artinya, masyarakat dibiarkan untuk memilih dan menggunakan layanan perbankan baik konvensional maupun bank syariah.

“Akan terasa aneh dalam suatu negara apabila satu provinsi boleh melarang bank konvensional beroperasi, sementara ada provinsi lain yg melarang bank syariah beroperasi,” katanya kepada Infobanknews, Selasa, 23 Mei 2023.(*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

9 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

9 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

14 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

14 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

18 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

20 hours ago