Poin Penting
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperbarui tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk suku bunga simpanan yang diperbolehkan. Tujuannya adalah agar tabungan nasabah di bank bisa dijamin LPS.
Namun, Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS, menyebut masih ada bank-bank yang belum menurunkan suku bunga simpanan. Hal ini dinilai memengaruhi kinerja perbankan dari berbagai aspek.
“Pada posisi Desember 2025, porsi simpanan bank di atas TBP mencapai di atas 30 persen, sehingga menahan penurunan cost of fund dan memperlambat transmisi ke suku bunga kredit,” ungkapnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), Selasa, 27 Januari 2026.
Baca juga: LPS Dorong BPR Tingkatkan Tata Kelola dan Keamanan Siber
Porsi bank yang belum menurunkan TBP ini tidak sejalan dengan arahan dan kebijakan LPS. Dengan demikian, Anggito mengimbau bank-bank ini untuk segera menyesuaikan suku bunga simpanan sebagaimana ketentuan LPS.
“Oleh karena itu, LPS menghimbau perbankan melalui moral suasion untuk mengikuti TBP. Sehingga, suku bunga pinjaman juga menurun, stabilitas pendanaan terjaga, dan mendukung fungsi intermediasi perbankan,” ujarnya.
LPS sendiri sudah mengumumkan TBP untuk semester I 2026, sama seperti semester II 2025. Rinciannya, TBP untuk bank umum 3,50 persen. Sementara, TBP simpanan valuta asing (valas) 2,00 persen. Sedangkan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) 6,00 persen. TBP ini berlaku terhitung sejak Februari 2026 sampai dengan Mei 2026.
Anggito mengungkapkan, LPS menyesuaikan TBP terhadap suku bunga pasar (SBP) yang beredar saat ini.
“Dalam observasi dan evaluasi terhadap SBP, kami melihat bahwa memang telah terjadi penurunan dari suku bunga pasar, yaitu direferensikan dengan suku bunga deposito, kurang lebih 23 basis point selama 3 bulan terakhir,” terang Anggito.
Baca juga: LPS Klaim Suku Bunga Simpanan Bank dalam Tren Menurun
Ia menekankan, fungsi TBP sebagai alat untuk melindungi nasabah. Ini menjadi alasan kenapa LPS belum mengubah suku bunga, dan akan terus memantau pergerakan SBP serta melakukan perubahan TBP jika diperlukan.
“Suku bunga deposito itu masih belum mengikuti TBP yang kami tetapkan. Sehingga, kami mengharapkan suku bunga pasar khususnya simpanan akan terus mengikuti TBP. Pada waktunya kami bisa melakukan adjustment jika itu diperlukan,” tutup Anggito. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Poin Penting BI optimistis rupiah menguat secara fundamental, ditopang inflasi rendah, prospek pertumbuhan ekonomi membaik,… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya akan merombak pejabat Bea Cukai mulai besok dan Pajak pekan depan… Read More
Poin Penting Sinergi fiskal–moneter BI dan Kemenkeu berjalan solid melalui koordinasi intensif di KSSK bersama… Read More
Poin Penting Sari Yuliati resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir sisa… Read More
Poin Penting OJK menargetkan proses demutualisasi BEI rampung pada semester I 2026 untuk memperkuat tata… Read More
Poin Penting DPR RI menyetujui secara aklamasi hasil uji kelayakan dan kepatutan sembilan calon anggota… Read More