Jarot Marhaendro - Direktur Eksekutif Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi. (Foto: Dok: LPS)
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat mandat baru untuk penjaminan polis asuransi di dalam UU PPSK. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa pun resmi mengangkat Jarot Marhaendro sebagai Direktur Eksekutif Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi.
“Kita sudah aktif reorganisasi sudah merekrut direktur eksekutifnya dari internalnya dulu, bapak Jarot,” kata Purbaya dalam konferensi pers di kantor LPS, Jumat 29 september 2023.
Baca juga: LPS Sebut Mandat Penjamin Polis Efektif 12 Januari 2028
Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempercepat proses restrukturisasi Anggota Dewan Komisiner (ADK) LPS. Untuk itu, nama ADK penjamin polis akan keluar paling cepat 2026.
Jarot Marhaendro mengatakan, dirinya siap mengemban tugas sebagai Direktur Eksekutif Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi. Bahkan dirinya memiliki sejumlah program kerja guna mengatasi masalah asuransi di Indonesia, baik asuransi umum konvensional hingga asuransi syariah.
Baca juga: Relaksasi Denda Premi Pinjaman Dicabut, LPS Imbau Perbankan Siapkan Langkah Ini
“Cakupan seluruh jaminan polis perusahaan asuransi syariah jadi dua-duanya konvensional dan syariah masuk cakupan penjaminan polis,” jelasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Adira Finance membagikan dividen Rp772,37 miliar (Rp630/saham) atau sekitar 50 persen dari laba… Read More
Poin Penting Pemerintah menyiapkan injeksi likuiditas Rp100 triliun ke bank-bank Himbara untuk menjaga stabilitas sistem… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut usulan pengadaan motor listrik dan komputer untuk… Read More
Poin Penting Defisit APBN 2026 dipastikan tetap dijaga di bawah 3 persen meski harga minyak… Read More
Poin Penting Laba Amar Bank naik 16,1% menjadi Rp249,6 miliar, tertinggi sepanjang sejarah. Kredit tumbuh… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank INDONESIA sedang berputar hebat. Dalam politik ekonomi perbankan… Read More