Jarot Marhaendro - Direktur Eksekutif Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi. (Foto: Dok: LPS)
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat mandat baru untuk penjaminan polis asuransi di dalam UU PPSK. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa pun resmi mengangkat Jarot Marhaendro sebagai Direktur Eksekutif Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi.
“Kita sudah aktif reorganisasi sudah merekrut direktur eksekutifnya dari internalnya dulu, bapak Jarot,” kata Purbaya dalam konferensi pers di kantor LPS, Jumat 29 september 2023.
Baca juga: LPS Sebut Mandat Penjamin Polis Efektif 12 Januari 2028
Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempercepat proses restrukturisasi Anggota Dewan Komisiner (ADK) LPS. Untuk itu, nama ADK penjamin polis akan keluar paling cepat 2026.
Jarot Marhaendro mengatakan, dirinya siap mengemban tugas sebagai Direktur Eksekutif Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi. Bahkan dirinya memiliki sejumlah program kerja guna mengatasi masalah asuransi di Indonesia, baik asuransi umum konvensional hingga asuransi syariah.
Baca juga: Relaksasi Denda Premi Pinjaman Dicabut, LPS Imbau Perbankan Siapkan Langkah Ini
“Cakupan seluruh jaminan polis perusahaan asuransi syariah jadi dua-duanya konvensional dan syariah masuk cakupan penjaminan polis,” jelasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More