Keuangan

Bos KSP Indosurya Divonis 18 Tahun Penjara, Bagaimana Dana Nasabah?

Jakarta – Ada kabar terbaru dari kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya . Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar subsider delapan bulan penjara terhadap Pendiri KSP Indosurya Henry Surya.

Hakim kasasi yang dipimpin Ketua Majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi ini mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

“Batal judex facti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 3 pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider delapan bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suhadi dalam putusannya dikutip dari situs MA, Jumat, 19 Mei 2023.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis lepas bos KSP Henry Surya yang didakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya.  Kala itu, menurut majelis hakim, tindakan Hendry Surya itu bukan ranah pidana melainkan perkara perdata.

Adapun nilai kerugian dari ulahnya Hendry Surya ditaksir mencapai Rp106 triliun. Namun, perwakilan dari pengurus KSP Indosurya membantah pernyataan tersebut dan meluruskan bahwa kewajiban yang harus dibayarkan oleh koperasi adalah sebesar Rp16 triliun.

“Kami mewakili pengurus ingin menjelaskan dan meluruskan berita mengenai kewajiban yang harus dibayar oleh koperasi itu sebenernya bukan Rp106 triliun tapi Rp16 triliun sesuai dengan yang sudah disidangkan juga di persidangan,” ucap salah satu pengurus KSP Indosurya dalam konferensi pers di Jakarta, Februari lalu.

Dia juga menjelaskan bahwa jumlah anggota atau korban dari kasus tersebut bukan 23 ribu tetapi sekitar 6 ribu, “Jumlah anggotanya bukan 23 ribu tetapi sekitar 6 ribuan sesuai yang terdaftar di PKPU,”tambahnya.

Nasib Pembayaran Korban Indosurya

Pada medio Maret 2023, sebanyak 896 Korban koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Mereka meminta kepada MA untuk mengabulkan penggantian ganti rugi sebesar Rp1,9 triliun.

“Kami, 896 korban dengan nilai Rp1,9 triliun memohon kepada MA agar pengajuan penggantian rugi dapat dikabulkan,” ucap Teddy kepada Infobanknews beberapa waktu lalu.

Menurut Teddy, KSP Indosurya akan melakukan pembayaran cicilan pertama sesuai dengan skema sebesar Rp2,7 triliun. Namun, kenyataannya kala itu mereka belum menerima.

Adapun, total nilai investasi 896 orang korban adalah Rp1.844.897.755.373 atau sekitar Rp1,84 triliun. Sedangkan total nilai kerugian adalah Rp1.828.767.321.986 sekitar Rp1,83 triliun sehingga terdapat selisih Rp16.130.433.387 atau sekitar Rp16,1 miliar.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Dewan Pengurus Yayasan Bill Gates

Poin Penting Sri Mulyani Indrawati resmi ditunjuk sebagai anggota dewan pengurus (governing board) Gates Foundation… Read More

24 mins ago

OJK Data Aset dan Audit Keuangan DSI Buntut Gagal Bayar Rp1,4 Triliun

Poin Penting OJK mendata seluruh aset dan mengaudit keuangan DSI periode 2017–2025 terkait dugaan gagal… Read More

46 mins ago

JTPE Targetkan Penjualan Tumbuh Dua Digit pada 2026, Ini Strateginya

Poin Penting JTPE menargetkan pertumbuhan penjualan dua digit pada 2026, didukung kinerja solid hingga kuartal… Read More

56 mins ago

OJK Perkuat Aturan Tata Kelola Bursa Efek, Ini Poin Pentingnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 31/2025 untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan Bursa Efek serta… Read More

1 hour ago

Pemerintah Lanjutkan Paket Ekonomi di 2026, Cek Daftarnya

Poin Penting Pemerintah memastikan kelanjutan paket ekonomi pada 2026 untuk menghadapi tantangan global, meningkatkan kualitas… Read More

2 hours ago

Airlangga Blak-blakan Ungkap Singapura “Benci” dengan Indonesia

Poin Penting Indonesia agresif masuk pasar perdagangan global dengan bergabung ke IEU CEPA, CEPA Kanada,… Read More

2 hours ago