Keuangan

Bos Investree Pilih Mundur di Tengah Masalah Tingginya Angka Kredit Macet

Jakarta – Adrian Gunadi, CEO Investree, perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dikabarkan memutuskan untuk melakukan pengunduran diri pada Selasa (30/1).

Hal tersebut diketahui melalui salinan surat pengunduran diri yang diperoleh DealStreetAsia. Dalam surat tersebut, Adrian menegaskan keputusannya untuk mengundurkan diri dan tidak menuntut apapun dari pinjol Investree.

Pengunduran diri Adrian disoroti oleh para pemegang saham Investree. Mengingat, pengunduran Adrian dilakukan di tengah tingginya angka kredit macet Investree. Saat ini, Investree juga tengah menjalani sidang gugatan yang diajukan oleh sejumlah lender terkait wanprestasi.

Baca juga: Langgar Aturan, OJK Berikan Sanksi Administratif Pinjol Investree

Adapun, tingkat TWP90 Investree sebelumnya diketahui membengkak menjadi sebesar 12,58 persen. Angka TWP ini melonjak dari awal Desember 2023 yang tercatat sebesar 3,29 persen.

Angka tersebut naik hampir tiga kali lipatnya dan melebihi ambang batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni tak lebih dari 5 persen

Sementara, OJK juga tengah melakukan koordinasi secara intens dan melakukan pendalaman kepada Investree terkait isu yang beredar soal penutupan operasional perusahaan teknologi financial (fintech) atau pinjol Investree.

“Kami telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsitedan untuk update kondisi terkini perusahaan,” ucap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam jawaban tertulisnya, Kamis 11 Januari 2024.

Baca juga: Heboh Bayar Kuliah di ITB Pakai Skema Pinjol, Bos OJK Bilang Gini

Agusman melanjutkan, saat ini Investree juga telah dikenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan.

Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Dasco Bantah Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Merah Putih

Jakarta – Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco membantah isu terkait Menteri Keuangan (Menkeu) Sri… Read More

1 hour ago

Bayar Sekali Tap! Bank Mandiri Rilis QRIS Tap di Livin’ by Mandiri

Jakarta – Bank Mandiri resmi meluncurkan fitur QRIS Tap melalui aplikasi Livin’ by Mandiri sebagai… Read More

2 hours ago

Di Atas Industri! Laba Bank Kaltimtara Tumbuh 37,93 Persen di 2024 jadi Rp549,73 Miliar

Jakarta - Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank Kaltimtara) mencatatkan pertumbuhan laba… Read More

16 hours ago

BSI Rayakan 4 Tahun Perjalanan dengan Santuni 4.444 Anak Yatim di Momentum Ramadhan

Jakarta – Bank Syariah Indonesia (BSI) menggelar acara santunan untuk 4.444 anak yatim di Jakarta… Read More

16 hours ago

Bos BEI Pede Pasar Modal Bisa Sumbang 61 Persen dari Target Investasi Rp14.000 T

Jakarta – Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffry Hendrik mengungkapkan, pasar modal di… Read More

17 hours ago

Duh, Neraca Perdagangan RI Februari 2025 Diramal Susut jadi USD1,85 Miliar

Jakarta- Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro memproyeksikan neraca perdagangan Indonesia pada Februari 2025 diperkirakan… Read More

17 hours ago