Keuangan

Bos Investree Pilih Mundur di Tengah Masalah Tingginya Angka Kredit Macet

Jakarta – Adrian Gunadi, CEO Investree, perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dikabarkan memutuskan untuk melakukan pengunduran diri pada Selasa (30/1).

Hal tersebut diketahui melalui salinan surat pengunduran diri yang diperoleh DealStreetAsia. Dalam surat tersebut, Adrian menegaskan keputusannya untuk mengundurkan diri dan tidak menuntut apapun dari pinjol Investree.

Pengunduran diri Adrian disoroti oleh para pemegang saham Investree. Mengingat, pengunduran Adrian dilakukan di tengah tingginya angka kredit macet Investree. Saat ini, Investree juga tengah menjalani sidang gugatan yang diajukan oleh sejumlah lender terkait wanprestasi.

Baca juga: Langgar Aturan, OJK Berikan Sanksi Administratif Pinjol Investree

Adapun, tingkat TWP90 Investree sebelumnya diketahui membengkak menjadi sebesar 12,58 persen. Angka TWP ini melonjak dari awal Desember 2023 yang tercatat sebesar 3,29 persen.

Angka tersebut naik hampir tiga kali lipatnya dan melebihi ambang batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni tak lebih dari 5 persen

Sementara, OJK juga tengah melakukan koordinasi secara intens dan melakukan pendalaman kepada Investree terkait isu yang beredar soal penutupan operasional perusahaan teknologi financial (fintech) atau pinjol Investree.

“Kami telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsitedan untuk update kondisi terkini perusahaan,” ucap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam jawaban tertulisnya, Kamis 11 Januari 2024.

Baca juga: Heboh Bayar Kuliah di ITB Pakai Skema Pinjol, Bos OJK Bilang Gini

Agusman melanjutkan, saat ini Investree juga telah dikenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan.

Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

13 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

13 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

14 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

15 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

16 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

16 hours ago