Jakarta–Upaya Bank Indonesia (BI) yang melakukan pelarangan untuk melakukan penggesekan ganda (double swipe) dalam setiap transaksi nontunai disambut baik oleh banyak pihak, salah satunya PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga).
Hal itu dianggap sebagai bagian dalam rangka melindungi nasabah dari adanya upaya pencurian data dan informasi kartu. “Kami mendukung upaya BI. Karena bagaimanapun kita harus memproteksi data nasabah,” kata Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan di Jakarta, Kamis, 7 September 2017.
Bahkan lanjut Tigor, ruang lingkup memprotek keamanan data nasabah secara Standard Operating Procedure (SOP) di perbankan tidak hanya dari mesin EDC (Electronic Data Capture), bisa juga dari internal dan sebagainya. Pihak CIMB Niaga pun lanjutnya sangat konsen akan hal itu. “Itu sangat penting sekali bagi kami,” jelasnya, di usai menghadiri media gathering.
Seperti diketahui, pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam aturan BI No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalah gunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) menggandeng Korea Tourism Organization (KTO) untuk mendorong kunjungan wisatawan ke Korea… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta - Bank Mega Syariah menjalin kerja sama pembiayaan senilai Rp221 miliar pada sesi Business… Read More
Jakarta - PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) telah melaporkan kinerja keuangan yang solid pada… Read More
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (6/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More