Jakarta–Upaya Bank Indonesia (BI) yang melakukan pelarangan untuk melakukan penggesekan ganda (double swipe) dalam setiap transaksi nontunai disambut baik oleh banyak pihak, salah satunya PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga).
Hal itu dianggap sebagai bagian dalam rangka melindungi nasabah dari adanya upaya pencurian data dan informasi kartu. “Kami mendukung upaya BI. Karena bagaimanapun kita harus memproteksi data nasabah,” kata Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan di Jakarta, Kamis, 7 September 2017.
Bahkan lanjut Tigor, ruang lingkup memprotek keamanan data nasabah secara Standard Operating Procedure (SOP) di perbankan tidak hanya dari mesin EDC (Electronic Data Capture), bisa juga dari internal dan sebagainya. Pihak CIMB Niaga pun lanjutnya sangat konsen akan hal itu. “Itu sangat penting sekali bagi kami,” jelasnya, di usai menghadiri media gathering.
Seperti diketahui, pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam aturan BI No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalah gunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More