Jakarta–Upaya Bank Indonesia (BI) yang melakukan pelarangan untuk melakukan penggesekan ganda (double swipe) dalam setiap transaksi nontunai disambut baik oleh banyak pihak, salah satunya PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga).
Hal itu dianggap sebagai bagian dalam rangka melindungi nasabah dari adanya upaya pencurian data dan informasi kartu. “Kami mendukung upaya BI. Karena bagaimanapun kita harus memproteksi data nasabah,” kata Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan di Jakarta, Kamis, 7 September 2017.
Bahkan lanjut Tigor, ruang lingkup memprotek keamanan data nasabah secara Standard Operating Procedure (SOP) di perbankan tidak hanya dari mesin EDC (Electronic Data Capture), bisa juga dari internal dan sebagainya. Pihak CIMB Niaga pun lanjutnya sangat konsen akan hal itu. “Itu sangat penting sekali bagi kami,” jelasnya, di usai menghadiri media gathering.
Seperti diketahui, pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam aturan BI No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalah gunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More