Jakarta–Upaya Bank Indonesia (BI) yang melakukan pelarangan untuk melakukan penggesekan ganda (double swipe) dalam setiap transaksi nontunai disambut baik oleh banyak pihak, salah satunya PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga).
Hal itu dianggap sebagai bagian dalam rangka melindungi nasabah dari adanya upaya pencurian data dan informasi kartu. “Kami mendukung upaya BI. Karena bagaimanapun kita harus memproteksi data nasabah,” kata Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan di Jakarta, Kamis, 7 September 2017.
Bahkan lanjut Tigor, ruang lingkup memprotek keamanan data nasabah secara Standard Operating Procedure (SOP) di perbankan tidak hanya dari mesin EDC (Electronic Data Capture), bisa juga dari internal dan sebagainya. Pihak CIMB Niaga pun lanjutnya sangat konsen akan hal itu. “Itu sangat penting sekali bagi kami,” jelasnya, di usai menghadiri media gathering.
Seperti diketahui, pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam aturan BI No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalah gunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Bank BJB memperpanjang kerja sama dengan TNI untuk memperluas layanan keuangan bagi personel.… Read More
Poin Penting Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku… Read More
Poin Penting Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 berada di level optimis 122,9, meski turun… Read More
Poin Penting KB Bank mengintegrasikan layanan keuangan (perbankan, investasi, asuransi) untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang… Read More
Poin Penting Pengawasan distribusi BBM bersubsidi perlu dioptimalkan agar tepat sasaran dan adil bagi masyarakat… Read More
Poin Penting Kemenhub menerapkan kehadiran 40 persen pegawai per hari untuk memastikan layanan transportasi tetap… Read More