Jakarta–Upaya Bank Indonesia (BI) yang melakukan pelarangan untuk melakukan penggesekan ganda (double swipe) dalam setiap transaksi nontunai disambut baik oleh banyak pihak, salah satunya PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga).
Hal itu dianggap sebagai bagian dalam rangka melindungi nasabah dari adanya upaya pencurian data dan informasi kartu. “Kami mendukung upaya BI. Karena bagaimanapun kita harus memproteksi data nasabah,” kata Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan di Jakarta, Kamis, 7 September 2017.
Bahkan lanjut Tigor, ruang lingkup memprotek keamanan data nasabah secara Standard Operating Procedure (SOP) di perbankan tidak hanya dari mesin EDC (Electronic Data Capture), bisa juga dari internal dan sebagainya. Pihak CIMB Niaga pun lanjutnya sangat konsen akan hal itu. “Itu sangat penting sekali bagi kami,” jelasnya, di usai menghadiri media gathering.
Seperti diketahui, pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam aturan BI No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalah gunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Sejumlah komunitas otomotif mengapresiasi kinerja Satgas Nataru Pertamina dalam menjaga ketersedian pasokan bahan… Read More
Jakarta - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus mendorong ekspor gula aren Indonesia yang semakin… Read More
Jakarta - Karcher Indonesia menghadirkan solusi kebersihan rumah tangga dalam ajang Big Bang Festival 2024,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat sesuai program yang dicanangkan… Read More
Jakarta – Pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun untuk 2025. Hal ini ditetapkan dengan… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More