Ilustrasi: Tampilan SLIK OJK lewat smartphone. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN), Nixon L.P. Napitupulu mengungkapkan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menjadi salah satu faktor penghambat penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR).
Nixon menjelaskan, terdapat dua alasan masyarakat atau nasabah yang memiliki status SLIK macet. Pertama, dikarenakan oleh faktor ekonomi, masalah Kesehatan, dan lain sebagainya yang dapat ditoleransi dalam proses underwriting kredit.
Alasan kedua, menurut Nixon, adalah karakter dari si debitur itu sendiri, yang enggan memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman.
“Jadi kita mesti hati-hati. Kalau Rp200 ribu saja tidak mau bayar, masa lo kasih Rp200 juta?,” kata Nixon saat ditemui di kantornya, dikutip, Rabu, 19 November 2025.
Baca juga: Bos OJK: Hanya Sedikit Calon Debitur KPR Ditolak karena Masalah SLIK
Nixon menyebutkan, perbankan perlu tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memilah calon debitur yang memiliki masalah SLIK sebelum meloloskan pengajuan kredit atau KPR.
“jadi yang penting diserahkan ke bank. Memilah mana yang karena kelakuan, mana karena memang dia lagi menderita. Itu yang menurut saya harus dipilah, jangan sama rata. Karena kalau tidak dipilah, bahaya. Moral hazard nanti,” tegasnya.
Ia menambahkan, nasabah dengan SLIK macet karena faktor eksternal cenderung kooperatif, datang saat dipanggil, dan mengurus surat-surat permohonan yang diperlukan
“Tapi kalau nggak kooperatif, Rp200.000 saja nggak mau bayar. Dipanggil nggak ketemu, cenderung protes, bawa lawyer lagi. Ngapain lo kasih kredit lagi orang kayak gitu? Jadi ini tolong dibedakan, itu karena karakter atau memang dia jadi korban,” ungkap Nixon.
Baca juga: SLIK Bukan Hambatan Utama KPR, Purbaya Koreksi Data Tapera
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sebagian besar calon debitur KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ditolak bukan disebabkan catatan SLIK.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan, hasil klarifikasi terhadap 103.261 pemohon KPR FLPP bersama BP Tapera dan sejumlah bank menunjukkan 42,9 persen penolakan disebabkan ketidaklengkapan dokumen dan ketidaksesuaian kriteria FLPP.
“42,9 persen dari yang tidak disetujui, yang merupakan jumlah terbesar dari kelompok ini terjadi diakibatkan karena ketidaklengkapan dalam proses pengajuan untuk FLPP itu, sehingga juga tidak masuk ke dalam bagian yang bisa diberikan,” kata Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat, 7 November 2025.
Baca juga: OJK Tegaskan Penolakan KPR FLPP Bukan karena SLIK, Ini Alasannya
Mahendra menegaskan, catatan SLIK hanya berperan kecil dalam keputusan penolakan pengajuan KPR. Hal ini menepis anggapan bahwa SLIK menjadi hambatan utama bagi calon debitur untuk memperoleh pembiayaan rumah bersubsidi.
“SLIK bukan menjadi satu-satunya acuan dalam pemberian kelayakan dari calon debitur bahkan seperti saya sampaikan tadi, bagian besarnya adalah karena tidak melengkapi permohonan dengan persyaratan dokumen yang diperlukan maupun juga karena tidak masuk dalam kriteria FLPP,” jelasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More