Perbankan

Bos BTN Ungkap Dua Alasan Nasabah Bisa Tercatat di SLIK

Poin Penting

  • Dua Alasan SLIK Macet: Faktor ekonomi atau masalah kesehatan, dan karakter debitur yang enggan membayar pinjaman.
  • Bank harus memilah debitur berdasarkan penyebab macet untuk mencegah risiko moral hazard.
  • OJK menegaskan penolakan KPR FLPP lebih sering disebabkan dokumen tidak lengkap dan ketidaksesuaian kriteria.

Jakarta – Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN), Nixon L.P. Napitupulu mengungkapkan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menjadi salah satu faktor penghambat penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR).

Nixon menjelaskan, terdapat dua alasan masyarakat atau nasabah yang memiliki status SLIK macet. Pertama, dikarenakan oleh faktor ekonomi, masalah Kesehatan, dan lain sebagainya yang dapat ditoleransi dalam proses underwriting kredit.

Alasan kedua, menurut Nixon, adalah karakter dari si debitur itu sendiri, yang enggan memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman.

“Jadi kita mesti hati-hati. Kalau Rp200 ribu saja tidak mau bayar, masa lo kasih Rp200 juta?,” kata Nixon saat ditemui di kantornya, dikutip, Rabu, 19 November 2025.

Baca juga: Bos OJK: Hanya Sedikit Calon Debitur KPR Ditolak karena Masalah SLIK

Nixon menyebutkan, perbankan perlu tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memilah calon debitur yang memiliki masalah SLIK sebelum meloloskan pengajuan kredit atau KPR.

“jadi yang penting diserahkan ke bank. Memilah mana yang karena kelakuan, mana karena memang dia lagi menderita. Itu yang menurut saya harus dipilah, jangan sama rata. Karena kalau tidak dipilah, bahaya. Moral hazard nanti,” tegasnya.

Ia menambahkan, nasabah dengan SLIK macet karena faktor eksternal cenderung kooperatif, datang saat dipanggil, dan mengurus surat-surat permohonan yang diperlukan

“Tapi kalau nggak kooperatif, Rp200.000 saja nggak mau bayar. Dipanggil nggak ketemu, cenderung protes, bawa lawyer lagi. Ngapain lo kasih kredit lagi orang kayak gitu? Jadi ini tolong dibedakan, itu karena karakter atau memang dia jadi korban,” ungkap Nixon.

Baca juga: SLIK Bukan Hambatan Utama KPR, Purbaya Koreksi Data Tapera

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sebagian besar calon debitur KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ditolak bukan disebabkan catatan SLIK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan, hasil klarifikasi terhadap 103.261 pemohon KPR FLPP bersama BP Tapera dan sejumlah bank menunjukkan 42,9 persen penolakan disebabkan ketidaklengkapan dokumen dan ketidaksesuaian kriteria FLPP.

“42,9 persen dari yang tidak disetujui, yang merupakan jumlah terbesar dari kelompok ini terjadi diakibatkan karena ketidaklengkapan dalam proses pengajuan untuk FLPP itu, sehingga juga tidak masuk ke dalam bagian yang bisa diberikan,” kata Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat, 7 November 2025.

Baca juga: OJK Tegaskan Penolakan KPR FLPP Bukan karena SLIK, Ini Alasannya

Mahendra menegaskan, catatan SLIK hanya berperan kecil dalam keputusan penolakan pengajuan KPR. Hal ini menepis anggapan bahwa SLIK menjadi hambatan utama bagi calon debitur untuk memperoleh pembiayaan rumah bersubsidi.

“SLIK bukan menjadi satu-satunya acuan dalam pemberian kelayakan dari calon debitur bahkan seperti saya sampaikan tadi, bagian besarnya adalah karena tidak melengkapi permohonan dengan persyaratan dokumen yang diperlukan maupun juga karena tidak masuk dalam kriteria FLPP,” jelasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

44 mins ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

5 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

13 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

14 hours ago

UMP 2026 Tuai Pro Kontra, Kadin Tekankan Pentingnya Jaga Daya Saing Indonesia

Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More

14 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

15 hours ago