News Update

Bos BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Bisa Diakses Selama Libur Lebaran 2025

Jakarta – BPJS Kesehatan memastikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan selama libur Lebaran 2025. Dengan menerapkan sistem piket layanan dan posko mudik di berbagai titik strategis, BPJS Kesehatan ingin memastikan peserta tetap mendapatkan akses kesehatan, terutama bagi mereka yang melakukan perjalanan mudik.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan, termasuk di luar daerah tempat mereka terdaftar.

“Dengan prinsip portabilitas JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar,” ujarnya dalam Konferensi Pers Layanan JKN Saat Libur Lebaran 2025, di Jakarta, Rabu (19/3).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Genjot Kepesertaan UKM dan Pekerja BPU

Ghufron juga mengingatkan bahwa dalam kondisi darurat, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN.

“Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan untuk menolak memberikan pelayanan,” tegasnya.

BPJS Kesehatan juga memastikan layanan administrasi tetap tersedia selama libur Lebaran. Kantor cabang akan menerapkan sistem piket pada 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Sementara itu, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) dapat diakses 24 jam setiap hari.

Baca juga: Jelang Lebaran, BPJS Ketenagakerjaan Percepat Pencairan JHT bagi Eks Karyawan Sritex

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyiapkan tujuh posko mudik di lokasi-lokasi strategis, seperti Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area Tol Ungaran Km 429, Terminal Purabaya Sidoarjo, dan Pelabuhan Merak Banten. Satu posko arus balik juga disiapkan di Rest Area Tol Cipali Km 164B Majalengka.

“Posko ini tidak hanya memberikan layanan kepesertaan JKN, tetapi juga menangani keadaan darurat dengan menyediakan obat-obatan dan rujukan medis jika diperlukan,” imbuh Ghufron. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

2 hours ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

2 hours ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

5 hours ago