Bali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pengembangan kebijakan Single Investor Identification (SID) atau indentitas bagi konsumen aset kripto.
Nantinya, SID akan berfungsi sebagai identitas tunggal bagi setiap investor di sektor aset digital. Proses verifikasi identitas pengguna menjadi lebih terstandar, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas transaksi dan perlindungan konsumen.
Sejumlah pelaku industri aset kripto menyambut positif aturan SID. Seperti yang diungkapan Gabriel Rey, CEO Triv. Menurutnya, penerapan SID ini mendukung industri kripto ke depannya. Terutama dalam membangun ekosistem investasi digital yang lebih transparan dan akuntabel soal data investor.
“Kalau saya melihat sih, SID ini secara data base investor akan lebih baik ya,” ujar Rey dalam CFX Crypto Conference 2025 di Bali, Kamis, 21 Agustus 2025.
Baca juga: CFX Crypto Conference 2025 Dorong Aset Kripto Jadi Pilar Ketahanan Ekonomi Digital RI
Lebih dari sekadar data base investor, kata Rey, penerapan SID yang diwacanakan OJK ini juga diharapkan mampu memangkas waktu proses know your costumer (KYC) investor kripto dalam membuka account di platform jual beli aset kripto.
“Orang Indonesia itu paling nggak suka nunggu lama. Nah apalagi ketika buka account, dengan SID ini kalau bisa lebih instant. Jadi cukup online, approval mungkin less than 5 minutes,” jelasnya.
Ia mencontohkan, dalam praktik di platform Triv, keterlambatan deposit hanya 10 menit saja sudah menimbulkan keluhan dari nasabah.
“Delay 10 menit, itu customer service aja udah kena komplain. Lewat SID diharapkan bisa lebih cepat,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Timothius Martin, Chief Marketing Officer PINTU, wacana SID ini akan mempemudah para investor kripto dalam membuat account lintas platform jual beli aset kripto. Intergrasi SDI membantu platform aset jual beli kripto dalam proses KYC.
“Selain proses cepat, kalau investor mau masuk (buka account) platform lain nggak usah nunggu lama lagi, karena udah ada SDI,” kata Timothius.
Hal penting lainnya, menurut Timothius, SID diyakini mampu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas transaksi dan meningkatkan perlindungan konsumen.
“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat happy. Adanya SID ini, mereka akan cepat menindak (transaksi mencurigakan). Tracking money hingga penyelamatan dana bisa lebih cepat,” jelasnya.
Baca juga: Aset Kripto Dipakai Buat Judol, Ini Pesan Tegas OJK
Selanjutnya, William Sutanto, CEO Indodax menekankan standarisasi melalui SID akan menjadi tonggak baru industri kripto di Tanah Air. SID ini diharapkan menjadi stadarisasi baru yang terintegrasi, baik dari sisi regulator, pelaku industri hingga law enforcement.
“Ini bisa menjadi standar bersama yang kita akui bahwa SID aman dan menjadi standar perlindungan nasabah ke depannya,” jelasnya.
Sementara, OJK mencatat nilai transaksi kripto mencapai Rp32,31 triliun hingga akhir Juni 2025. Adapun jumlah investor kripto pun terus meningkat, telah mencapai 15,85 juta investor di periode yang sama.
Jika dirinci, investor tersebut terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 15,81 juta pengguna, Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 37,5 ribu pengguna, Badan Usaha Domestik 470 entitas, dan Badan Usaha Internasional yang 260 entitas. (*)
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More
Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More
Poin Penting Pendapatan premi asuransi umum sepanjang 2025 naik 4,8% menjadi Rp112,81 miliar. Lini dengan… Read More
Poin Penting Permata Institute for Economic Research (PIER) memproyeksikan kredit perbankan tumbuh sekitar 10 persen… Read More