Moneter dan Fiskal

Bos BI Beberkan Tiga Manfaat Aturan Baru DHE SDA

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menilai terdapat tiga manfaat perekonomian dari perluasan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

“Kami memandang bahwa perluasan atau penguatan kebijakan DHE SDA ini, memberikan manfaat besar bagi perekonomian,” ujar Perry dalam Konferensi Pers DHE, di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin, 17 Februari 2025.

Pertama, kata Perry, revisi DHE SDA ini dapat meningkatkan kebutuhan pembiayaan yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

Baca juga: Aturan Baru DHE SDA Berpotensi Tambah Cadangan Devisa RI USD90 Miliar

“Devisa hasil ekspor dari SDA akan lebih banyak masuk ke rekening khusus di sistem keuangan Indonesia. Dan karena itu semakin banyak akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perekonomian dan karenanya mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” kata Perry.

Kedua, kebijakan baru DHE SDA yang mewajibkan penempatan dana ekspornya sebanyak 100 persen ini dapat meningkatkan cadangan devisa.

“Bagi negara kita juga akan meningkatkan devisa yang masuk dan juga cadangan devisa kita dan karenanya juga memperkuat upaya-upaya kita melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah,” jelas Perry.

Ketiga, dengan banyaknya dana eksportir yang diparkir di perbankan domestik, maka sistem keuangan di Indonesia akan lebih stabil.

“Kami juga bersama Bu Menteri Keuangan, OJK dan LPS dengan adanya dana yang lebih banyak masuk di perbankan kita, sistem keuangan kita akan lebih stabil,” imbuhnya.

Baca juga: BNI Nilai Aturan DHE Bisa Tingkatkan Likuiditas Perbankan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentangDevisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang berlaku per 1 Maret 2025.

Dalam aturan baru tersebut Pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan domestik menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus (reksus) DHE SDA di dalam bank-bank nasional. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

14 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

20 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

21 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

22 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

22 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago