Moneter dan Fiskal

Bos BI Beberkan Tiga Manfaat Aturan Baru DHE SDA

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menilai terdapat tiga manfaat perekonomian dari perluasan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

“Kami memandang bahwa perluasan atau penguatan kebijakan DHE SDA ini, memberikan manfaat besar bagi perekonomian,” ujar Perry dalam Konferensi Pers DHE, di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin, 17 Februari 2025.

Pertama, kata Perry, revisi DHE SDA ini dapat meningkatkan kebutuhan pembiayaan yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

Baca juga: Aturan Baru DHE SDA Berpotensi Tambah Cadangan Devisa RI USD90 Miliar

“Devisa hasil ekspor dari SDA akan lebih banyak masuk ke rekening khusus di sistem keuangan Indonesia. Dan karena itu semakin banyak akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perekonomian dan karenanya mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” kata Perry.

Kedua, kebijakan baru DHE SDA yang mewajibkan penempatan dana ekspornya sebanyak 100 persen ini dapat meningkatkan cadangan devisa.

“Bagi negara kita juga akan meningkatkan devisa yang masuk dan juga cadangan devisa kita dan karenanya juga memperkuat upaya-upaya kita melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah,” jelas Perry.

Ketiga, dengan banyaknya dana eksportir yang diparkir di perbankan domestik, maka sistem keuangan di Indonesia akan lebih stabil.

“Kami juga bersama Bu Menteri Keuangan, OJK dan LPS dengan adanya dana yang lebih banyak masuk di perbankan kita, sistem keuangan kita akan lebih stabil,” imbuhnya.

Baca juga: BNI Nilai Aturan DHE Bisa Tingkatkan Likuiditas Perbankan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentangDevisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang berlaku per 1 Maret 2025.

Dalam aturan baru tersebut Pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan domestik menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus (reksus) DHE SDA di dalam bank-bank nasional. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

10 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

10 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

11 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

11 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

12 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

13 hours ago