Moneter dan Fiskal

Bos BI Beberkan Tiga Manfaat Aturan Baru DHE SDA

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menilai terdapat tiga manfaat perekonomian dari perluasan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

“Kami memandang bahwa perluasan atau penguatan kebijakan DHE SDA ini, memberikan manfaat besar bagi perekonomian,” ujar Perry dalam Konferensi Pers DHE, di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin, 17 Februari 2025.

Pertama, kata Perry, revisi DHE SDA ini dapat meningkatkan kebutuhan pembiayaan yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

Baca juga: Aturan Baru DHE SDA Berpotensi Tambah Cadangan Devisa RI USD90 Miliar

“Devisa hasil ekspor dari SDA akan lebih banyak masuk ke rekening khusus di sistem keuangan Indonesia. Dan karena itu semakin banyak akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perekonomian dan karenanya mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” kata Perry.

Kedua, kebijakan baru DHE SDA yang mewajibkan penempatan dana ekspornya sebanyak 100 persen ini dapat meningkatkan cadangan devisa.

“Bagi negara kita juga akan meningkatkan devisa yang masuk dan juga cadangan devisa kita dan karenanya juga memperkuat upaya-upaya kita melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah,” jelas Perry.

Ketiga, dengan banyaknya dana eksportir yang diparkir di perbankan domestik, maka sistem keuangan di Indonesia akan lebih stabil.

“Kami juga bersama Bu Menteri Keuangan, OJK dan LPS dengan adanya dana yang lebih banyak masuk di perbankan kita, sistem keuangan kita akan lebih stabil,” imbuhnya.

Baca juga: BNI Nilai Aturan DHE Bisa Tingkatkan Likuiditas Perbankan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentangDevisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang berlaku per 1 Maret 2025.

Dalam aturan baru tersebut Pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan domestik menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus (reksus) DHE SDA di dalam bank-bank nasional. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

5 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

6 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

7 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

7 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

7 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

8 hours ago