Moneter dan Fiskal

Bos BI Beberkan Tiga Manfaat Aturan Baru DHE SDA

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menilai terdapat tiga manfaat perekonomian dari perluasan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

“Kami memandang bahwa perluasan atau penguatan kebijakan DHE SDA ini, memberikan manfaat besar bagi perekonomian,” ujar Perry dalam Konferensi Pers DHE, di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin, 17 Februari 2025.

Pertama, kata Perry, revisi DHE SDA ini dapat meningkatkan kebutuhan pembiayaan yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

Baca juga: Aturan Baru DHE SDA Berpotensi Tambah Cadangan Devisa RI USD90 Miliar

“Devisa hasil ekspor dari SDA akan lebih banyak masuk ke rekening khusus di sistem keuangan Indonesia. Dan karena itu semakin banyak akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perekonomian dan karenanya mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” kata Perry.

Kedua, kebijakan baru DHE SDA yang mewajibkan penempatan dana ekspornya sebanyak 100 persen ini dapat meningkatkan cadangan devisa.

“Bagi negara kita juga akan meningkatkan devisa yang masuk dan juga cadangan devisa kita dan karenanya juga memperkuat upaya-upaya kita melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah,” jelas Perry.

Ketiga, dengan banyaknya dana eksportir yang diparkir di perbankan domestik, maka sistem keuangan di Indonesia akan lebih stabil.

“Kami juga bersama Bu Menteri Keuangan, OJK dan LPS dengan adanya dana yang lebih banyak masuk di perbankan kita, sistem keuangan kita akan lebih stabil,” imbuhnya.

Baca juga: BNI Nilai Aturan DHE Bisa Tingkatkan Likuiditas Perbankan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentangDevisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang berlaku per 1 Maret 2025.

Dalam aturan baru tersebut Pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan domestik menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus (reksus) DHE SDA di dalam bank-bank nasional. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

34 mins ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

3 hours ago

Dapat Restu Prabowo, Purbaya Mau Caplok dan Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More

3 hours ago

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

4 hours ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

4 hours ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

4 hours ago