Moneter dan Fiskal

Bos BI Beberkan Tahapan Redenominasi, Butuh Waktu 6 Tahun

Poin Penting

  • Implementasi redenominasi rupiah membutuhkan waktu 5–6 tahun, dimulai dari penerbitan Undang-Undang khusus mengenai perubahan harga rupiah.
  • Tahapan utama meliputi penyusunan aturan transparansi harga, desain dan pencetakan uang baru, serta masa transisi di mana uang lama dan baru beredar bersamaan.
  • BI menegaskan redenominasi bukan pemotongan nilai, sehingga diperlukan edukasi dan transparansi agar masyarakat tidak bingung selama proses transisi.

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan implementasi kebijakan redenominasi rupiah membutuhkan proses dan waktu cukup panjang.

Perry membeberkan redenominasi tersebut diperlukan waktu sekitar 5 hingga 6 tahun untuk diterapkan. Tahapan awal, yaitu mulai dari penerbitan Undang-Undang (UU)  tentang perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

“Redenominasi tahapannya panjang. Satu, kedudukan hukumnya. Perlu ada Undang-Undang redenominasi,” kata Perry dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI, dikutip, Selasa, 18 November 2025.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tunda Redenominasi Rupiah, Ini Alasannya

Tahap kedua adalah penyusunan aturan tentang transparasi harga dari barang yang diperjualbelikan. Menurutnya, transparasi harga merupakan bagian sangat penting agar masyarakat tidak merasa bingung selama masa transisi bahwa redenominasi tidak mengubah nilai barang.

“Kalau kita ke daerah ada kopi satu gelas Rp25 ribu, ada Rp25 ribu kosongnya kecil, ada yang 25K, tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting,” jelasnya.

Tahap ketiga, BI perlu melakukan penyusunan desain dan pencetakan uang baru. Sedangkan tahap keempat adalah masa transisi uang lama ke uang baru yang diedarkan harus secara bersamaan.

Baca juga: Ekonom Nilai Redenominasi Perlu Dimulai, BI: Timing Harus Tepat

“Setelah undang-undangnya jelas, kemudian transparansi harganya jelas, kemudian nanti ada redenominasi Indonesia itu bukan sendering ya, bukan. Bukan pemotongan,” bebernya.

“Tapi itu prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak undang-undang sampai kemudian selesai,” tambah Perry. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

9 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

9 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

10 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

10 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

11 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

12 hours ago