Moneter dan Fiskal

Bos BI Beberkan Tahapan Redenominasi, Butuh Waktu 6 Tahun

Poin Penting

  • Implementasi redenominasi rupiah membutuhkan waktu 5–6 tahun, dimulai dari penerbitan Undang-Undang khusus mengenai perubahan harga rupiah.
  • Tahapan utama meliputi penyusunan aturan transparansi harga, desain dan pencetakan uang baru, serta masa transisi di mana uang lama dan baru beredar bersamaan.
  • BI menegaskan redenominasi bukan pemotongan nilai, sehingga diperlukan edukasi dan transparansi agar masyarakat tidak bingung selama proses transisi.

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan implementasi kebijakan redenominasi rupiah membutuhkan proses dan waktu cukup panjang.

Perry membeberkan redenominasi tersebut diperlukan waktu sekitar 5 hingga 6 tahun untuk diterapkan. Tahapan awal, yaitu mulai dari penerbitan Undang-Undang (UU)  tentang perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

“Redenominasi tahapannya panjang. Satu, kedudukan hukumnya. Perlu ada Undang-Undang redenominasi,” kata Perry dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI, dikutip, Selasa, 18 November 2025.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tunda Redenominasi Rupiah, Ini Alasannya

Tahap kedua adalah penyusunan aturan tentang transparasi harga dari barang yang diperjualbelikan. Menurutnya, transparasi harga merupakan bagian sangat penting agar masyarakat tidak merasa bingung selama masa transisi bahwa redenominasi tidak mengubah nilai barang.

“Kalau kita ke daerah ada kopi satu gelas Rp25 ribu, ada Rp25 ribu kosongnya kecil, ada yang 25K, tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting,” jelasnya.

Tahap ketiga, BI perlu melakukan penyusunan desain dan pencetakan uang baru. Sedangkan tahap keempat adalah masa transisi uang lama ke uang baru yang diedarkan harus secara bersamaan.

Baca juga: Ekonom Nilai Redenominasi Perlu Dimulai, BI: Timing Harus Tepat

“Setelah undang-undangnya jelas, kemudian transparansi harganya jelas, kemudian nanti ada redenominasi Indonesia itu bukan sendering ya, bukan. Bukan pemotongan,” bebernya.

“Tapi itu prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak undang-undang sampai kemudian selesai,” tambah Perry. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

1 hour ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

2 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

3 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

3 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

4 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

4 hours ago