Moneter dan Fiskal

Bos BI Beberkan Tahapan Redenominasi, Butuh Waktu 6 Tahun

Poin Penting

  • Implementasi redenominasi rupiah membutuhkan waktu 5–6 tahun, dimulai dari penerbitan Undang-Undang khusus mengenai perubahan harga rupiah.
  • Tahapan utama meliputi penyusunan aturan transparansi harga, desain dan pencetakan uang baru, serta masa transisi di mana uang lama dan baru beredar bersamaan.
  • BI menegaskan redenominasi bukan pemotongan nilai, sehingga diperlukan edukasi dan transparansi agar masyarakat tidak bingung selama proses transisi.

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan implementasi kebijakan redenominasi rupiah membutuhkan proses dan waktu cukup panjang.

Perry membeberkan redenominasi tersebut diperlukan waktu sekitar 5 hingga 6 tahun untuk diterapkan. Tahapan awal, yaitu mulai dari penerbitan Undang-Undang (UU)  tentang perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

“Redenominasi tahapannya panjang. Satu, kedudukan hukumnya. Perlu ada Undang-Undang redenominasi,” kata Perry dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI, dikutip, Selasa, 18 November 2025.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tunda Redenominasi Rupiah, Ini Alasannya

Tahap kedua adalah penyusunan aturan tentang transparasi harga dari barang yang diperjualbelikan. Menurutnya, transparasi harga merupakan bagian sangat penting agar masyarakat tidak merasa bingung selama masa transisi bahwa redenominasi tidak mengubah nilai barang.

“Kalau kita ke daerah ada kopi satu gelas Rp25 ribu, ada Rp25 ribu kosongnya kecil, ada yang 25K, tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting,” jelasnya.

Tahap ketiga, BI perlu melakukan penyusunan desain dan pencetakan uang baru. Sedangkan tahap keempat adalah masa transisi uang lama ke uang baru yang diedarkan harus secara bersamaan.

Baca juga: Ekonom Nilai Redenominasi Perlu Dimulai, BI: Timing Harus Tepat

“Setelah undang-undangnya jelas, kemudian transparansi harganya jelas, kemudian nanti ada redenominasi Indonesia itu bukan sendering ya, bukan. Bukan pemotongan,” bebernya.

“Tapi itu prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak undang-undang sampai kemudian selesai,” tambah Perry. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Konsumsi Produk Halal 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,88 Persen Jadi USD259,8 Miliar

Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More

1 hour ago

Menteri Ara Siapkan Ratusan Rumah RISHA untuk Korban Banjir Bandang Sumatra, Ini Detailnya

Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More

2 hours ago

Livin’ Fest 2025 Resmi Hadir di Bali, Bank Mandiri Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More

2 hours ago

Sentimen The Fed Bisa Topang Rupiah, Ini Proyeksi Pergerakannya

Poin Penting Rupiah berpotensi menguat didorong ekspektasi kuat pasar bahwa The Fed akan memangkas suku… Read More

3 hours ago

Komitmen Pertamina EP Jalankan Praktik Keberlanjutan dan Transparansi Data

Poin Penting Pertamina EP memperkuat praktik keberlanjutan dan transparansi, yang mengantarkan perusahaan meraih peringkat Bronze… Read More

3 hours ago

Kesehatan Keuangan TUGU Lampaui Industri, Ini Buktinya!

Poin Penting RBC dan RKI TUGU melampaui industri, masing-masing di 360,9% dan 272,6%, menunjukkan kesehatan… Read More

3 hours ago