Moneter dan Fiskal

Bos BI Beberkan Nasib Penyelesaian Utang Burden Sharing 2025

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan telah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas penyelesaian burden sharing atau utang ditanggung bersama yang akan jatuh tempo pada tahun depan senilai Rp100 triliun.

Perry menjelaskan bahwa dirinya telah bertemu Sri Mulyani secara bilateral dan bersepakat untuk rencana penerbitan dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder.

“Bu Menteri Keuangan sudah bertemu dengan saya secara bilateral. Secara prinsip kami juga sudah sepakat. Sepakat mengenai rencana penerbitan SBN dan juga rencana pembelian SBN dari pasar sekunder sebagai bagian dari rencana operasi moneter,” jelas Perry dalam Konferensi Pers RDG, Kamis 19 Desember 2024.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, pemerintah berencana menerbitkan SBN senilai Rp642,56 triliun. 

Baca juga: BI Sebut Rupiah Melemah Sebesar 1,37 Persen hingga 17 Desember 2024
Baca juga: BI Beberkan Dampak PPN 12 Persen Terhadap Inflasi dan Ekonomi RI

Kemudian, BI juga telah sepakat untuk melakukan pembelian SBN dari pasar sekunder dengan jumlah yang lebih tinggi dari pada jumlah utang jatuh tempo burden sharing, yakni sebesar Rp150 triliun.

“BI juga sudah sepakat untuk melakukan pembelian SBN dari pasar sekunder. Bahkan jumlahnya lebih tinggi dari jumlah yang jatuh tempoh burden sharing. Kami rencananya sebagai bagian dari rencana operasi moneter bisa membeli SBN dari pasar sekunder itu bahkan bisa Rp150 triliun,” ungkapnya.

Adapun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, tercatat dari penerbitan SBN dalam rangka SKB II dan SKB III tersebut, terdapat SBN berupa SUN seri Variable Rate (VR) yang khusus dijual kepada BI di pasar perdana.

Secara rinci, total jatuh tempo utang tersebut mulai pada 2025 sebesar Rp100 triliun, pada 2026 senilai Rp154,5 triliun, 2027 Rp210,5 triliun, 2028 Rp208,06 triliun, 2029 Rp107,5 triliun, dan 2030 senilai Rp56 triliun. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

4 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

4 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

9 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

10 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

11 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

1 day ago