Moneter dan Fiskal

Bos BI: Bank Tak Perlu Naikkan Suku Bunga Kredit

Jakarta – Era suku bunga acuan tinggi dinilai akan memengaruhi kinerja industri perbankan di Tanah Air. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada ketatnya likuiditas industri perbankan untuk menyalurkan kredit.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) kembali mengerek suku bunga acuannya atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) atau menjadi 6,25 persen pada April 2024.

Gubernur BI Perry Warjiyo menekankan bahwa pihaknya sudah menakar imbas dari kebijakan moneter yang diambil. Sehingga, perbankan di Tanah Air tidak perlu khawatir akan ketatnya likuiditas, yang dapat berujung pada kenaikan suku bunga kredit.

Baca juga: Era Suku Bunga Tinggi, Begini Strategi Bank Danamon Jaga Likuiditas dan Pertumbuhan Kredit

“Bank-bank tidak ada keperluan untuk menaikan suku bunga kredit. Kita sudah takar-takar itu, kami melihat tidak ada keperluan menaikan suku bunga kredit karena likutidtasnya kita tambahkan,” ujar Perry dalam Taklimat Media Perkembangan Ekonomi Terkini, diukutip, Jumat, 10 Mei 2024.

Perry menjelaskan BI telah mengambil kebijakan untuk memperluas kebijakan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) sebesar Rp81 triliun yang berlaku mulai Juni 2024. Sehingga, tambahan likuiditas dari KLM diprakirakan dapat mencapai Rp115 triliun pada akhir tahun 2024, sehingga total insentif yang diberikan menjadi Rp280 triliun.

Dengan sektor prioritas yang juga diperluas, antara lain sektor penunjang hilirisasi, konstruksi dan real estate produktif, ekonomi kreatif, otomotif, perdagangan, Listrik-Gas-Air Bersih (LGA), dan jasa sosial.

“Sehingga ini untuk memastikan kebutuhan likuditas untuk menyalurkan kredit terpenuhi dari situ,” katanya.

Baca juga: Kapan BI dan The Fed Pangkas Suku Bunga Acuan? Ini Prediksi Ekonom

Perry pun meyakini hingga akhir 2024 pertumbuhan kredit perbankan masih akan tercapai di level 10-12 persen, yang akan didorong melalui tambahan insentif KLM tersebut.

“Dan juga bagi bank-bank menyalurkan kredit bisa menggunakan SBN-nya untuk ke repo atau bahkan repo kepada BI atau repo ke pasar,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

22 mins ago

Dapat Restu Prabowo, Purbaya Mau Caplok dan Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More

3 hours ago

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

3 hours ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

4 hours ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

4 hours ago

Banggar DPR Tolak Pemangkasan Subsidi BBM di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More

4 hours ago