Moneter dan Fiskal

Bos BI Angkat Bicara soal Rencana Revisi UU P2SK

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyatakan, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bertujuan untuk memperjelas peran BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Perry menjelaskan bahwa revisi tersebut menegaskan komitmen BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara sistem pembayaran, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: BI Revisi Jadwal Pemesanan Layanan Tukar Uang, Ini Rinciannya

Hal tersebut sejalan dengan mandat yang tertuang dalam Pasal 7 UU P2SK, yang menyatakan bahwa tujuan BI adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, menjaga stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Nah, ini yang kemudian penegasan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan itu. Yang memang ini yang diinginkan dari hubungannya dengan Undang-Undang P2SK, yang dimaksud pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, ya stabilitas, pertumbuhan, dan lapangan kerja,” ujar Perry dalam Konferensi Pers RDG, dikutip, Kamis, 20 Maret 2025.

BI Tetap Utamakan Stabilitas

Meskipun revisi UU P2SK menekankan peran BI dalam pertumbuhan ekonomi, Perry menegaskan, bank sentral tetap mengutamakan stabilitas. Hal ini dilakukan melalui sinergi kebijakan moneter BI dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan membuka lapangan kerja.

Namun, Perry menegaskan, revisi ini tidak mengubah mandat utama BI.

“Ini perlu ada penegasan-penegasan yang di dalam Undang-Undang P2SK. Tidak berarti bahwa ini mengubah secara konstruksi tujuan Undang-Undang yang sudah ada di Pasal 7. Lebih banyak memperjelas yang dimaksud pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, ada stabilitas, pertumbuhan lapangan kerja, dan yang kedua Bank Indonesia akan mengutamakan stabilitas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ungkapnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

3 hours ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

3 hours ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

7 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

7 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

7 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

8 hours ago