Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo merespons nilai tukar rupiah yang makin loyo terhadap dolar AS. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyatakan, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bertujuan untuk memperjelas peran BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Perry menjelaskan bahwa revisi tersebut menegaskan komitmen BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara sistem pembayaran, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: BI Revisi Jadwal Pemesanan Layanan Tukar Uang, Ini Rinciannya
Hal tersebut sejalan dengan mandat yang tertuang dalam Pasal 7 UU P2SK, yang menyatakan bahwa tujuan BI adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, menjaga stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Nah, ini yang kemudian penegasan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan itu. Yang memang ini yang diinginkan dari hubungannya dengan Undang-Undang P2SK, yang dimaksud pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, ya stabilitas, pertumbuhan, dan lapangan kerja,” ujar Perry dalam Konferensi Pers RDG, dikutip, Kamis, 20 Maret 2025.
Meskipun revisi UU P2SK menekankan peran BI dalam pertumbuhan ekonomi, Perry menegaskan, bank sentral tetap mengutamakan stabilitas. Hal ini dilakukan melalui sinergi kebijakan moneter BI dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan membuka lapangan kerja.
Namun, Perry menegaskan, revisi ini tidak mengubah mandat utama BI.
“Ini perlu ada penegasan-penegasan yang di dalam Undang-Undang P2SK. Tidak berarti bahwa ini mengubah secara konstruksi tujuan Undang-Undang yang sudah ada di Pasal 7. Lebih banyak memperjelas yang dimaksud pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, ada stabilitas, pertumbuhan lapangan kerja, dan yang kedua Bank Indonesia akan mengutamakan stabilitas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ungkapnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More