Moneter dan Fiskal

Bos BI Angkat Bicara soal Rencana Revisi UU P2SK

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyatakan, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bertujuan untuk memperjelas peran BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Perry menjelaskan bahwa revisi tersebut menegaskan komitmen BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara sistem pembayaran, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: BI Revisi Jadwal Pemesanan Layanan Tukar Uang, Ini Rinciannya

Hal tersebut sejalan dengan mandat yang tertuang dalam Pasal 7 UU P2SK, yang menyatakan bahwa tujuan BI adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, menjaga stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Nah, ini yang kemudian penegasan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan itu. Yang memang ini yang diinginkan dari hubungannya dengan Undang-Undang P2SK, yang dimaksud pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, ya stabilitas, pertumbuhan, dan lapangan kerja,” ujar Perry dalam Konferensi Pers RDG, dikutip, Kamis, 20 Maret 2025.

BI Tetap Utamakan Stabilitas

Meskipun revisi UU P2SK menekankan peran BI dalam pertumbuhan ekonomi, Perry menegaskan, bank sentral tetap mengutamakan stabilitas. Hal ini dilakukan melalui sinergi kebijakan moneter BI dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan membuka lapangan kerja.

Namun, Perry menegaskan, revisi ini tidak mengubah mandat utama BI.

“Ini perlu ada penegasan-penegasan yang di dalam Undang-Undang P2SK. Tidak berarti bahwa ini mengubah secara konstruksi tujuan Undang-Undang yang sudah ada di Pasal 7. Lebih banyak memperjelas yang dimaksud pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, ada stabilitas, pertumbuhan lapangan kerja, dan yang kedua Bank Indonesia akan mengutamakan stabilitas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ungkapnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

3 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

4 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

5 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

24 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago