News Update

Bos AFTECH Tanggapi Kasus Crowde dan DSI, Ini Penjelasannya

Poin Penting

  • OJK mencabut izin usaha Crowde karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar sesuai POJK No. 40/2024.
  • Ketua AFTECH Pandu Sjahrir menegaskan pentingnya tata kelola dan kode etik bagi anggota, meski mengakui ada yang belum patuh sepenuhnya.
  • AFTECH siap beri sanksi bertahap berupa peringatan, skorsing, hingga koordinasi dengan OJK bagi anggota yang melanggar standar operasional dan etika.

Jakarta – Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di Tanah Air tengah disorot setelah munculnya sejumlah kasus yang dinilai dapat mencederai kepercayaan publik dan investor.

Dua platform terbaru yang bermasalah adalah PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) dan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi kepada keduanya, bahkan mencabut izin usaha Crowde yang sebelumnya berstatus pengawasan khusus karena gagal memperbaiki kondisi dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha P2P Lending Crowde, Ini Alasannya

Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir angkat suara. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan tata kelola (governance) yang baik bagi seluruh anggota asosiasi. Namun, ia mengakui bahwa tidak semua anggota AFTECH memenuhi standar tersebut. 

“Kita mencoba mengomunikasikan standar ini dan sebagian besar anggota kita selalu mengikutinya. Tapi, tidak ada yang sempurna, misalnya ada 1-2 yang tidak mengikuti,” ujarnya, di Wisma Danantara, Selasa, 11 November 2025.

Baca juga: Efek Panas Konsolidasi Bank KBMI 1, Tapi OJK Jangan Main Paksa, Ya!

Pandu menambahkan, AFTECH memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur sanksi bagi anggota yang melanggar kode etik, mulai dari peringatan, skorsing, hingga penyehatan.

“Dari sisi kami di AFTECH, kita akan melakukan hal-hal seperti peringatan dan skorsing dulu.  Kalau skorsing itu tidak cukup, biasanya kita well coordinated dengan OJK untuk anggota-anggota yang memang tidak mengikuti kode etik dan juga kata kelola dan governance yang kami buat,” bebernya.

OJK: Crowde Langgar Ketentuan Ekuitas Minimum

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, pencabutan izin dilakukan terhadap Crowde karena melanggar ketentuan ekuitas minimum yang telah ditetapkan.

“Langkah ini diambil lantaran melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI),” ujar Agusman, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 10 November 2025.

Menurutnya, Crowde tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar serta beberapa aspek lain dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

27 mins ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

40 mins ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

1 hour ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

1 hour ago

IHSG Ditutup Anjlok 1,37 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG ditutup anjlok 1,37 persen ke 8.280,83 pada 24 Februari 2026, didorong koreksi… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Hadirkan Program Berbagi Takjil di Menara Mandiri Sudirman

Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More

2 hours ago