Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir (Foto: M.ibrahim)
Poin Penting
Jakarta – Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di Tanah Air tengah disorot setelah munculnya sejumlah kasus yang dinilai dapat mencederai kepercayaan publik dan investor.
Dua platform terbaru yang bermasalah adalah PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) dan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi kepada keduanya, bahkan mencabut izin usaha Crowde yang sebelumnya berstatus pengawasan khusus karena gagal memperbaiki kondisi dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha P2P Lending Crowde, Ini Alasannya
Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir angkat suara. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan tata kelola (governance) yang baik bagi seluruh anggota asosiasi. Namun, ia mengakui bahwa tidak semua anggota AFTECH memenuhi standar tersebut.
“Kita mencoba mengomunikasikan standar ini dan sebagian besar anggota kita selalu mengikutinya. Tapi, tidak ada yang sempurna, misalnya ada 1-2 yang tidak mengikuti,” ujarnya, di Wisma Danantara, Selasa, 11 November 2025.
Baca juga: Efek Panas Konsolidasi Bank KBMI 1, Tapi OJK Jangan Main Paksa, Ya!
Pandu menambahkan, AFTECH memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur sanksi bagi anggota yang melanggar kode etik, mulai dari peringatan, skorsing, hingga penyehatan.
“Dari sisi kami di AFTECH, kita akan melakukan hal-hal seperti peringatan dan skorsing dulu. Kalau skorsing itu tidak cukup, biasanya kita well coordinated dengan OJK untuk anggota-anggota yang memang tidak mengikuti kode etik dan juga kata kelola dan governance yang kami buat,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, pencabutan izin dilakukan terhadap Crowde karena melanggar ketentuan ekuitas minimum yang telah ditetapkan.
“Langkah ini diambil lantaran melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI),” ujar Agusman, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 10 November 2025.
Menurutnya, Crowde tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar serta beberapa aspek lain dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More