Keuangan

Bos AdaKami Ngaku Debt Collectornya Diawasi Supervisor, Tapi Bikin Nasabah Bunuh Diri?

Jakarta – Fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) AdaKami berjanji akan menindak oknum debt collector yang diduga menyebabkan nasabah AdaKami bunuh diri, jika terbukti bersalah.

Berdasarkan hal itu, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr., menyatakan bahwa, AdaKami memiliki aturan atau standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan tata cara penagihan kepada nasabah, yaitu hanya melalui sambungan telepon.

Baca juga: Waduh, Pinjol AdaKami Mau Tutup Kasus Nasabah Bunuh Diri, Kok Bisa?

“Kami tidak pernah ada field collector (penagih lapangan) jadi kita punya desk collection cuma di telepon jadi bilamana ada informasi kalau ngga kita datengin ke rumah itu ngga, itu ngga ada field Collection sama sekali hanya ada melalui telepon,” ucap Dino sapaan akrabnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, 22 September 2023.

Kemudian, Dino menjelaskan, para debt collector AdaKami yang menjalankan tugas tersebut juga diawasi oleh para supervisor yang akan menindak para debt collector jika terindikasi mengalami pelanggaran.

“Kita juga ada yang disebut supervisor yang bisa liat dimana kita keyword-keyword kalau ada hal yang melanggar SOP yang dikeluarkan oleh AFPI itu keluar,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Desak Pinjol AdaKami Investigasi Kasus Nasabah Bunuh Diri

Selain itu, AdaKami juga memerhatikan kualitas atau mutu dari para debt collector tersebut yang diwajibkan memiliki sertifikasi sebagai debt collector.

Adapun, hingga saat ini AdaKami telah mempekerjakan sebanyak 400 debt collector, dimana sebanyak 90 persen dilakukan oleh debt collector internal dan sisanya melalui vendor atau pihak ketiga. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Tandatangani Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More

3 hours ago

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

4 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

5 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

5 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

5 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

5 hours ago