Keuangan

Bos AAJI Beberkan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen terhadap Industri Asuransi Jiwa

Jakarta – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen oleh pemerintah menjadi salah satu isu yang hangat diperbincangkan, termasuk dalam sektor keuangan. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, mengakui bahwa kenaikan ini akan memberikan dampak jangka pendek terhadap daya beli masyarakat.

“Dalam jangka pendek, pasti ada pengaruhnya,” kata Budi dalam acara Konferensi Pers Kinerja AAJI Kuartal III 2024 di Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Namun, ia tetap optimis bahwa prospek industri asuransi jiwa tetap cerah hingga tahun 2025 dan seterusnya. Menurutnya, kenaikan PPN secara langsung dapat memengaruhi kemampuan masyarakat untuk menyisihkan sebagian pendapatan mereka guna membeli produk asuransi.

Baca juga: Kadin Kubu Arsjad Rasjid Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda, Ini Alasannya

Kemudian dia menekankan bahwa dampak tersebut tidak bersifat permanen, terutama jika pemerintah berhasil mengalokasikan penerimaan pajak secara optimal untuk sektor yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Jika penerimaan pajak dialokasikan pada sektor yang tepat, maka kemampuan perputaran ekonomi akan lebih baik, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan dalam 3-5 tahun ke depan, daya beli masyarakat untuk membeli proteksi asuransi juga akan membaik,” tambahnya.

Ketua Bidang Bisnis Syariah AAJI, Paul Kartono, juga menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak berdampak langsung pada industri asuransi jiwa.

“Industri asuransi jiwa tidak dikenakan PPN, sehingga ini tidak memengaruhi premi yang dibayarkan oleh pemegang polis,” jelas Paul.

Baca juga: Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: Untuk Meningkatkan Daya Beli Pekerja

Menurutnya, kondisi ini dapat menjadi peluang bagi industri asuransi jiwa untuk menarik lebih banyak masyarakat yang mencari solusi keuangan yang tidak terdampak oleh kenaikan pajak.

Paul optimis, masyarakat akan semakin mempercayai asuransi jiwa dibandingkan sektor-sektor lain yang terkena dampak langsung kenaikan PPN. Hal ini, menurutnya, menjadi keunggulan kompetitif bagi asuransi jiwa di tengah tekanan ekonomi.

“Jadi, mudah-mudahan para pemegang polis atau masyarakat lebih mempercayakan kepada industri yang tidak terkena PPN daripada yang dikenakan PPN,” pungkasnya. (*)Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

1 hour ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

2 hours ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

5 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

5 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

5 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

6 hours ago