Keuangan

Bos AAJI Beberkan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen terhadap Industri Asuransi Jiwa

Jakarta – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen oleh pemerintah menjadi salah satu isu yang hangat diperbincangkan, termasuk dalam sektor keuangan. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, mengakui bahwa kenaikan ini akan memberikan dampak jangka pendek terhadap daya beli masyarakat.

“Dalam jangka pendek, pasti ada pengaruhnya,” kata Budi dalam acara Konferensi Pers Kinerja AAJI Kuartal III 2024 di Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Namun, ia tetap optimis bahwa prospek industri asuransi jiwa tetap cerah hingga tahun 2025 dan seterusnya. Menurutnya, kenaikan PPN secara langsung dapat memengaruhi kemampuan masyarakat untuk menyisihkan sebagian pendapatan mereka guna membeli produk asuransi.

Baca juga: Kadin Kubu Arsjad Rasjid Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda, Ini Alasannya

Kemudian dia menekankan bahwa dampak tersebut tidak bersifat permanen, terutama jika pemerintah berhasil mengalokasikan penerimaan pajak secara optimal untuk sektor yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Jika penerimaan pajak dialokasikan pada sektor yang tepat, maka kemampuan perputaran ekonomi akan lebih baik, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan dalam 3-5 tahun ke depan, daya beli masyarakat untuk membeli proteksi asuransi juga akan membaik,” tambahnya.

Ketua Bidang Bisnis Syariah AAJI, Paul Kartono, juga menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak berdampak langsung pada industri asuransi jiwa.

“Industri asuransi jiwa tidak dikenakan PPN, sehingga ini tidak memengaruhi premi yang dibayarkan oleh pemegang polis,” jelas Paul.

Baca juga: Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: Untuk Meningkatkan Daya Beli Pekerja

Menurutnya, kondisi ini dapat menjadi peluang bagi industri asuransi jiwa untuk menarik lebih banyak masyarakat yang mencari solusi keuangan yang tidak terdampak oleh kenaikan pajak.

Paul optimis, masyarakat akan semakin mempercayai asuransi jiwa dibandingkan sektor-sektor lain yang terkena dampak langsung kenaikan PPN. Hal ini, menurutnya, menjadi keunggulan kompetitif bagi asuransi jiwa di tengah tekanan ekonomi.

“Jadi, mudah-mudahan para pemegang polis atau masyarakat lebih mempercayakan kepada industri yang tidak terkena PPN daripada yang dikenakan PPN,” pungkasnya. (*)Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

Dorong Agenda Pemberdayaan, Menko Muhaimin Cs Siapkan Langkah Strategis Ini

Jakarta - Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menyampaikan komitmen pemerintah dalam berbagai agenda pemberdayaan untuk… Read More

9 hours ago

Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden jadi Bahan Revisi UU Pemilu

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam… Read More

9 hours ago

PPN 12 Persen Hanya Bidik Barang Mewah, Ini Tanggapan Pengusaha

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama sejumlah asosiasi sektoral mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menetapkan… Read More

9 hours ago

Reaksi Donald Trump usai Mike Johnson Kembali Terpilih jadi Ketua DPR AS

Jakarta - Mike Johnson, kembali terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat dalam… Read More

10 hours ago

Tjit Siat Fun: Perempuan Tangguh di Balik Transformasi Perbankan Digital

Jakarta - Di era modern, kesempatan perempuan untuk mewujudkan mimpi semakin terbuka. Tak terkecuali Tjit… Read More

11 hours ago

Buah Manis Transformasi, BYOND by BSI Catatkan 15 Juta Transaksi per 1 Januari 2025

Jakarta - Sejak diluncurkan 9 November 2024, aplikasi super apps BYOND PT Bank Syariah Indonesia… Read More

16 hours ago