Keuangan

Bos AAJI Beberkan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen terhadap Industri Asuransi Jiwa

Jakarta – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen oleh pemerintah menjadi salah satu isu yang hangat diperbincangkan, termasuk dalam sektor keuangan. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, mengakui bahwa kenaikan ini akan memberikan dampak jangka pendek terhadap daya beli masyarakat.

“Dalam jangka pendek, pasti ada pengaruhnya,” kata Budi dalam acara Konferensi Pers Kinerja AAJI Kuartal III 2024 di Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Namun, ia tetap optimis bahwa prospek industri asuransi jiwa tetap cerah hingga tahun 2025 dan seterusnya. Menurutnya, kenaikan PPN secara langsung dapat memengaruhi kemampuan masyarakat untuk menyisihkan sebagian pendapatan mereka guna membeli produk asuransi.

Baca juga: Kadin Kubu Arsjad Rasjid Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda, Ini Alasannya

Kemudian dia menekankan bahwa dampak tersebut tidak bersifat permanen, terutama jika pemerintah berhasil mengalokasikan penerimaan pajak secara optimal untuk sektor yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Jika penerimaan pajak dialokasikan pada sektor yang tepat, maka kemampuan perputaran ekonomi akan lebih baik, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan dalam 3-5 tahun ke depan, daya beli masyarakat untuk membeli proteksi asuransi juga akan membaik,” tambahnya.

Ketua Bidang Bisnis Syariah AAJI, Paul Kartono, juga menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak berdampak langsung pada industri asuransi jiwa.

“Industri asuransi jiwa tidak dikenakan PPN, sehingga ini tidak memengaruhi premi yang dibayarkan oleh pemegang polis,” jelas Paul.

Baca juga: Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: Untuk Meningkatkan Daya Beli Pekerja

Menurutnya, kondisi ini dapat menjadi peluang bagi industri asuransi jiwa untuk menarik lebih banyak masyarakat yang mencari solusi keuangan yang tidak terdampak oleh kenaikan pajak.

Paul optimis, masyarakat akan semakin mempercayai asuransi jiwa dibandingkan sektor-sektor lain yang terkena dampak langsung kenaikan PPN. Hal ini, menurutnya, menjadi keunggulan kompetitif bagi asuransi jiwa di tengah tekanan ekonomi.

“Jadi, mudah-mudahan para pemegang polis atau masyarakat lebih mempercayakan kepada industri yang tidak terkena PPN daripada yang dikenakan PPN,” pungkasnya. (*)Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

8 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

8 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

9 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

10 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

11 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

11 hours ago