Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon (tengah). (Foto: Alfi Salima Puteri)
Jakarta – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen oleh pemerintah menjadi salah satu isu yang hangat diperbincangkan, termasuk dalam sektor keuangan. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, mengakui bahwa kenaikan ini akan memberikan dampak jangka pendek terhadap daya beli masyarakat.
“Dalam jangka pendek, pasti ada pengaruhnya,” kata Budi dalam acara Konferensi Pers Kinerja AAJI Kuartal III 2024 di Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Namun, ia tetap optimis bahwa prospek industri asuransi jiwa tetap cerah hingga tahun 2025 dan seterusnya. Menurutnya, kenaikan PPN secara langsung dapat memengaruhi kemampuan masyarakat untuk menyisihkan sebagian pendapatan mereka guna membeli produk asuransi.
Baca juga: Kadin Kubu Arsjad Rasjid Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda, Ini Alasannya
Kemudian dia menekankan bahwa dampak tersebut tidak bersifat permanen, terutama jika pemerintah berhasil mengalokasikan penerimaan pajak secara optimal untuk sektor yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Jika penerimaan pajak dialokasikan pada sektor yang tepat, maka kemampuan perputaran ekonomi akan lebih baik, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan dalam 3-5 tahun ke depan, daya beli masyarakat untuk membeli proteksi asuransi juga akan membaik,” tambahnya.
Ketua Bidang Bisnis Syariah AAJI, Paul Kartono, juga menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak berdampak langsung pada industri asuransi jiwa.
“Industri asuransi jiwa tidak dikenakan PPN, sehingga ini tidak memengaruhi premi yang dibayarkan oleh pemegang polis,” jelas Paul.
Baca juga: Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: Untuk Meningkatkan Daya Beli Pekerja
Menurutnya, kondisi ini dapat menjadi peluang bagi industri asuransi jiwa untuk menarik lebih banyak masyarakat yang mencari solusi keuangan yang tidak terdampak oleh kenaikan pajak.
Paul optimis, masyarakat akan semakin mempercayai asuransi jiwa dibandingkan sektor-sektor lain yang terkena dampak langsung kenaikan PPN. Hal ini, menurutnya, menjadi keunggulan kompetitif bagi asuransi jiwa di tengah tekanan ekonomi.
“Jadi, mudah-mudahan para pemegang polis atau masyarakat lebih mempercayakan kepada industri yang tidak terkena PPN daripada yang dikenakan PPN,” pungkasnya. (*)Alfi Salima Puteri
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More
Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More
Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More
Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More