Keuangan

Bos AAJI Beberkan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen terhadap Industri Asuransi Jiwa

Jakarta – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen oleh pemerintah menjadi salah satu isu yang hangat diperbincangkan, termasuk dalam sektor keuangan. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, mengakui bahwa kenaikan ini akan memberikan dampak jangka pendek terhadap daya beli masyarakat.

“Dalam jangka pendek, pasti ada pengaruhnya,” kata Budi dalam acara Konferensi Pers Kinerja AAJI Kuartal III 2024 di Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Namun, ia tetap optimis bahwa prospek industri asuransi jiwa tetap cerah hingga tahun 2025 dan seterusnya. Menurutnya, kenaikan PPN secara langsung dapat memengaruhi kemampuan masyarakat untuk menyisihkan sebagian pendapatan mereka guna membeli produk asuransi.

Baca juga: Kadin Kubu Arsjad Rasjid Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda, Ini Alasannya

Kemudian dia menekankan bahwa dampak tersebut tidak bersifat permanen, terutama jika pemerintah berhasil mengalokasikan penerimaan pajak secara optimal untuk sektor yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Jika penerimaan pajak dialokasikan pada sektor yang tepat, maka kemampuan perputaran ekonomi akan lebih baik, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan dalam 3-5 tahun ke depan, daya beli masyarakat untuk membeli proteksi asuransi juga akan membaik,” tambahnya.

Ketua Bidang Bisnis Syariah AAJI, Paul Kartono, juga menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak berdampak langsung pada industri asuransi jiwa.

“Industri asuransi jiwa tidak dikenakan PPN, sehingga ini tidak memengaruhi premi yang dibayarkan oleh pemegang polis,” jelas Paul.

Baca juga: Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: Untuk Meningkatkan Daya Beli Pekerja

Menurutnya, kondisi ini dapat menjadi peluang bagi industri asuransi jiwa untuk menarik lebih banyak masyarakat yang mencari solusi keuangan yang tidak terdampak oleh kenaikan pajak.

Paul optimis, masyarakat akan semakin mempercayai asuransi jiwa dibandingkan sektor-sektor lain yang terkena dampak langsung kenaikan PPN. Hal ini, menurutnya, menjadi keunggulan kompetitif bagi asuransi jiwa di tengah tekanan ekonomi.

“Jadi, mudah-mudahan para pemegang polis atau masyarakat lebih mempercayakan kepada industri yang tidak terkena PPN daripada yang dikenakan PPN,” pungkasnya. (*)Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

BI Optimis Nilai Tukar Rupiah di 2025 Tetap Terjaga

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyebut akan menjaga komitmen dan fundamental agar nilai tukar rupiah di tahun… Read More

30 mins ago

Bos BI Sebut Perekonomian Global akan Meredup di 2025 dan 2026 Imbas Kebijakan Trump

Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan bahwa prospek ekonomi global diprediksi akan… Read More

33 mins ago

BI Proyeksikan Pertumbuhan Kredit Tumbuh 13 Persen di 2025 dan 2026

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memproyeksikan pertumbuhan kredit Indonesia pada tahun 2025 dan 2026 akan meningkat yakni… Read More

36 mins ago

Mantan Gubernur BI Kenang Proses Robby Djohan Mencetak Pemimpin Hebat

Jakarta - Agus Martowardojo merupakan sosok yang sudah malang melintang di industri keuangan, pernah menjabat… Read More

43 mins ago

Trump Berupaya Batalkan Putusan Perdata Penipuan USD464 Juta

Jakarta – Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump tengah berupaya agar putusan perdata terhadapnya… Read More

1 hour ago

Sinergi dengan Forum GKKI, Kemenkop Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit di Indonesia

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen untuk memperbaiki ekosistem Koperasi Kredit di… Read More

1 hour ago