Jakarta — Mantan Wakil Presiden RI Boediono menegaskan, dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) pihaknya tidak pernah mementingkan kepentingan pribadi pada proses penyelamatan Bank Century.
Boediono mengatakan, dalam proses penyelamatan Bank Century pihaknya bersama komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) hanya mementingkan kondisi stabilitas ekonomi nasional pada saat itu tanpa mementingkan resiko politik.
“Waktu itu saya dan teman-teman tidak pernah memikirkan risiko politik, risikonya risiko ekonomi,” kata Boediono di Jakarta, Rabu 28 November 2018.
Dirinya juga menyebut, pengambilan keputusan saat itu bersifat terbuka dan transparan serta berlangsung sangat serius. Boediono mengatakan, proses penyelamatan tersebut guna menghindari adanya krisis ekonomi.
“Saya pengalaman beberapa puluh tahun dipemerintahan merasa perlu kita tangani serius dan waktu itu kita pikirannya satu jangan sampai ekonomi Indonesia jeblok seperti 1998 karena biaya ekonominya besar,” kata Boediono.
Sebagai informasi, Bank Century sendiri diselamatkan setelah KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal lewat keputusan KSSK Nomor 04/KSSK.03/2008. Sejak saat itu, KSSK meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani Bank Century.
Kasus tersebut berlanjut hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Budi Mulya 10 tahun penjara pada 16 Juli 2014. Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam kasus rasuah Bank Century.(*)
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More