Oleh Setiawan Budi Utomo, Pemerhati Keuangan dan Kebijakan Publik
PERKEMBANGAN ekonomi digital telah mengubah lanskap pembiayaan konsumen secara fundamental. Salah satu inovasi yang paling cepat diadopsi adalah Buy Now Pay Later(BNPL). Skema ini menawarkan kemudahan yang nyaris instan: transaksi cepat, persetujuan singkat, cicilan ringan, dan terintegrasi langsung dengan ekosistem e-commerce maupun ritel digital.
Dalam konteks inklusi keuangan, BNPL sering dipandang sebagai game changer yang mendekatkan akses pembiayaan kepada generasi muda dan segmen yang sebelumnya kurang tersentuh layanan kredit formal.
Namun, di balik kemudahan tersebut, BNPL juga membawa tantangan baru. Pertumbuhan yang sangat cepat berpotensi menggeser orientasi dari responsible consumption menjadi konsumsi impulsif. Oleh karena itu, diskursus BNPL tidak cukup berhenti pada inovasi teknologi, melainkan harus dilihat sebagai persoalan keseimbangan antara akselerasi transaksi dan pengendalian perilaku konsumsi.
Data terkini menunjukkan bahwa BNPL telah berkembang menjadi eksposur pembiayaan yang signifikan. Hingga pertengahan 2025, outstanding pembiayaan BNPL/paylater secara agregat diperkirakan telah melampaui Rp30 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari perbankan, diikuti oleh perusahaan pembiayaan (multifinance). Jumlah rekening pengguna telah mencapai lebih dari 25 juta akun aktif, mencerminkan penetrasi yang luas, khususnya di kalangan usia produktif.
Pertumbuhan tahunan BNPL juga jauh melampaui pertumbuhan kredit konsumsi konvensional. Di saat kredit perbankan tumbuh satu digit hingga belasan persen, BNPL mencatat pertumbuhan dua digit tinggi (25 persen–35 persen year on year/yoy). Angka ini menegaskan bahwa BNPL bukan sekadar fitur tambahan dalam sistem pembayaran, melainkan telah menjadi pola baru pembiayaan konsumsi.
Baca juga: Aturan Baru Paylater Resmi Berlaku, Ini Ketentuan dari OJK
Pertumbuhan pesat tersebut tentu membawa implikasi risiko. Rasio kredit bermasalah menjadi indikator kunci. Pada 2025, rasio NPL paylater di perbankan berada di kisaran 2,6 persen–2,7 persen, sementara NPF BNPL di perusahaan pembiayaan berada di kisaran 3,5 persen–3,8 persen. Angka ini masih berada dalam batas wajar dan belum menimbulkan risiko sistemis.
Namun demikian, rasio tersebut cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata kredit perbankan nasional, yang berada di sekitar 2,2 persen. Perbedaan ini mencerminkan karakter BNPL yang berbasis persetujuan cepat, minim agunan, dan sangat bergantung pada data alternatif. Dengan kata lain, BNPL membawa profil risiko yang secara alamiah lebih tinggi, sehingga membutuhkan pengelolaan yang lebih disiplin.
Risiko BNPL tidak hanya bersumber dari sisi penyelenggara, tetapi juga dari perilaku konsumen. Skema “beli sekarang, bayar nanti” menciptakan psychological decoupling, yakni jarak psikologis antara keputusan membeli dan kewajiban membayar. Cicilan kecil sering kali terasa ringan, sementara total kewajiban menjadi kurang diperhatikan.
Masalah menjadi lebih kompleks ketika satu konsumen memiliki beberapa akun BNPL di berbagai platform. Fragmentasi utang ini membuat risiko akumulasi kewajiban sulit terdeteksi, baik oleh konsumen sendiri maupun oleh penyelenggara. Dalam konteks inilah BNPL dapat berubah dari alat kemudahan menjadi jebakan konsumsi.
Menyadari dinamika tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti. Regulasi ini menegaskan bahwa BNPL adalah produk pembiayaan, bukan sekadar fitur teknologi.
POJK ini memperkuat beberapa aspek krusial: pembatasan penyelenggara hanya pada bank umum dan perusahaan pembiayaan, kewajiban persetujuan OJK, penerapan prinsip kehati-hatian, transparansi biaya dan kewajiban konsumen, serta pengaturan tata cara penagihan. Dengan kerangka ini, BNPL ditempatkan sejajar dengan produk kredit lain dalam hal tata kelola dan perlindungan konsumen, tanpa menghilangkan fleksibilitas inovasinya.
Langkah Indonesia sejalan dengan tren global. Di berbagai yurisdiksi, BNPL tidak lagi dibiarkan berada di wilayah abu-abu. Inggris dan Uni Eropa bergerak memasukkan BNPL ke dalam rezim perlindungan kredit konsumen, sementara Australia memperketat persyaratan affordability check bagi penyedia BNPL. Singapura bahkan menerapkan pembatasan akumulasi outstanding lintas penyelenggara untuk mencegah konsumsi berlebihan.
Benang merah dari pembelajaran global tersebut adalah satu: kemudahan transaksi harus selalu diimbangi dengan disiplin risiko dan perlindungan konsumen.
Regulasi yang kuat tidak akan efektif tanpa literasi keuangan. Edukasi BNPL harus hadir tepat di titik keputusan saat konsumen menekan tombol “bayar”. Informasi tentang total kewajiban, jatuh tempo, dan konsekuensi keterlambatan harus disajikan secara sederhana dan mudah dipahami. Di lain sisi, desain produk BNPL perlu mengandung behavioral nudges yang mendorong kehati-hatian, bukan sekadar meningkatkan volume transaksi.
Bagi industri, pendekatan ini justru menguntungkan dalam jangka panjang. BNPL yang dikelola secara sehat akan menurunkan tingkat gagal bayar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat keberlanjutan bisnis. Sebaliknya, pertumbuhan agresif tanpa disiplin hanya akan menciptakan koreksi yang mahal di kemudian hari.
Baca juga: Kredit Nganggur Kian Melonjak, Ini Upaya yang Dilakukan BI
BNPL adalah cerminan kemajuan ekonomi digital. Ia dapat menjadi katalis inklusi keuangan dan penggerak konsumsi produktif, tetapi juga berpotensi memicu risiko jika tidak dikelola dengan bijak. Dengan dukungan regulasi seperti POJK 32 Tahun 2025, pengelolaan risiko yang disiplin, serta literasi keuangan yang berkelanjutan, BNPL dapat berkembang sebagai inovasi pembiayaan yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, tantangan BNPL bukan memilih antara kemudahan atau pengendalian, melainkan menyatukan keduanya dalam satu kerangka kebijakan dan praktik yang seimbang untuk keberlanjutan pertumbuhan yang sehat. (*)
Poin Penting OJK menggelar pertemuan kedua dengan lender DSI untuk membahas pengembalian dana yang tertunda… Read More
Poin Penting Transaksi sertifikasi halal online melalui Bank Muamalat meningkat lebih dari 50% YoY, dengan… Read More
Poin Penting DPR soroti lemahnya pengawasan kapal wisata Labuan Bajo; status laik laut administratif tidak… Read More
Poin Penting Menkop Ferry Juliantono meresmikan 10 gerai percontohan Obat Kopdeskel Merah Putih untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Muhammad Awaluddin ditetapkan sebagai Direktur Utama Jasa Raharja melalui RUPSLB pada 31 Desember… Read More
Poin Penting Harga BBM non-subsidi turun serentak di Pertamina, Shell, BP, dan Vivo mulai 1… Read More