Poin Penting
Jakarta – PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) optimistis dapat menyalurkan seluruh penempatan dana pemerintah senilai Rp55 triliun pada bulan ini.
Direktur Operations BNI, Ronny Venir menyatakan, BNI berkomitmen untuk merampungkan seluruh penyaluran dana pemerintah sesuai target.
“Selesai ini, bulan ini selesai,” ujar Rony saat ditemui, di Jakarta, Senin, 10 November 2025.
Baca juga: BNI Masih Buka Peluang Ekspansi Cabang di Luar Negeri
Adpun terkait potensi tambahan penempatan dana pemerintah, Ronny menyatakan keputusan tersebut sepenuhnya tergantung pada kebijakan pemerintah. Meski begitu, dia mengaku BNI siap apabila pemerintah kembali menempatkan tambahan dana.
“Ya nanti kan tergantung juga ketersediaan dari pemerintah sendiri. Mau nggak untuk menempatkan di kita,” tandasnya.
Ronny menambahkan, BNI memiliki sejumlah program yang memerlukan dukungan likuiditas, seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Makanan Bergizi Gratis (MBG), serta berbagai inisiatif pemerintah lainnya yang masih berjalan.
Baca juga: Biaya Pendidikan Naik hingga 15 Persen per Tahun, BNI dan BNI Life Tawarkan Produk Ini
Sebagai informasi, hingga akhir September 2025, BNI sudah merealisasikan 50 persen atau Rp27,6 triliun dari Rp55 triliun dana pemerintah yang ditempatkan di Perseroan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More
Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More
Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More
Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More