RUPSLB BNI; Angkat komisaris. (Foto: Paulus Yoga)
Jakarta–PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam rapat tersebut, pemegang saham menghasilkan dua keputusan.
Pertama, kata Direktur Utama BNI, Achmad Baiquni, pemegang saham menyetujui untuk pemberhentian Rizal Ramli sebagai Komisaris Utama BNI terhitung sejak diangkatnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rl pada tanggai 12 Agustus 2015 lalu.
Kedua, menyetujui dan mengangkat Pradjoto sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama Perseroan berlaku efektif sejak RUPSLB ini dilaksanakan.
Berikut susunan Dewan Komisaris Perseroan:
1. Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen merangkap Pelaksana Tugas Komisaris Utama/Komisaris Independen: Pradjoto
2. Komisaris Independen: Daniel T. Sparringa, Zulkifli Zaini, Anny Ratnawati, Joseph F.P. Luhukay
3: Komisaris: Kiagus Ahmad Badaruddin, Pataniari Siahaan, Revrisond Baswir
Selain memutuskan susunan Dewan Komisaris Perseroan, rapat juga menetapkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL).
“Pemberlakuan peraturan ini sebagai pedoman bagi Direksi dalam melaksanakan program dimaksud dan akan mulai diberlakukan pada tahun 2016,” tutup Baiquni. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More