Jakarta – Dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) telah melakukan subsidi bunga kepada mitra usaha terdampak covid-19, sebanyak 305 ribu debitur senilai Rp1,05 triliun.
Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk memberikan tambahan subsidi bunga KUR. Sehingga para pelaku UMKM yang terdampak covid-19 bisa bertahan dari pendemi.
Adapun rincian dari subsidi KUR dilakukan terhadap 295 ribu debitur senilai Rp975 miliar dan non KUR sebanyak 10,6 ribu debitur senilai Rp77 miliar.
“Untuk penyaluran KUR tahun 2020, sebanyak Rp22 triliun di 2020. Jumlah tersebut setara 97% dari target yang telah ditetapkan,” kata Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Sis Apik Wijayanto dalam diskusi infobanktalknews dengan tema “Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Daya Tahan UMKM: Mampukah Melewati Krisis” di Jakarta, Jumat 26 Febuari 2021.
Ia mengungkapkan pihaknya akan terus mendorong UMKM bisa bangkit dari situasi pandemi covid-19.
Beberapa peran yang sudah dilakukan BNI sejauh ini ujar Sis Apik diantaranya yakni melakukan fase mitigasi dampak pandemi bagi debitur UMKM BNI dengan memberikan stimulus relaksasi restrukturisasi kredit kepada 113.000 UMKM.
Selain itu masuk fase adaptasi bisnis digital, BNI telah mendorong UMKM bertransformasi ke arah digital, dan fase pemulihan giat UMKM bagi calon debitur UMKM BNI, dengan dukungan tambahan modal kerja kepada lebih dari 250.000 UMKM.
“Umkm merupakan tulang punggung perekonomian dan BNI siap mendampingi UMKM,” kata Sis Apik
Seperti diketahui, peran UMKM terhadap perekonomian sangat besar dimana mencapai 60,34% terhadap total pdb,14,5% terhadap total ekspor, 97,02% total tenaga kerja, dan menyumbang 99% total lapangan kerja.
Pandemi covid-19 sendiri lanjut Sis Apik, sangat besar memukul sektor UMKM. Berdasarkan kajian UMKM Crisis Center-Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) dari 64,2 juta UMKM sebanyak 61% UMKM membutuhkan penundaan pembayaran kredit, lalu 27% tidak dapat melakukan pembayaran pinjaman dan sebanyak 5% UMKM hanya mampu membayar bunga atau pokok pinjaman saja.
Sedangkan sisanya, hanya sebesar 7% UMKM saja yang tidak ada kendala.
“Restrukturisasi sektor UMKM telah
dilakukan BNI terhadap 113 ribu debitur
dengan BD Rp59,7 triliun atau sebesar
63,84% dari total yang dilakukan
Restrukturisasi,” ujarnya. (*)
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More