News Update

BNI Telah Melakukan Subsidi Bunga ke 305 Ribu Mitra Usaha

Jakarta – Dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) telah melakukan subsidi bunga kepada mitra usaha terdampak covid-19, sebanyak 305 ribu debitur senilai Rp1,05 triliun.

Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk memberikan tambahan subsidi bunga KUR. Sehingga para pelaku UMKM yang terdampak covid-19 bisa bertahan dari pendemi.

Adapun rincian dari subsidi KUR dilakukan terhadap 295 ribu debitur senilai Rp975 miliar dan non KUR sebanyak 10,6 ribu debitur senilai Rp77 miliar.

“Untuk penyaluran KUR tahun 2020, sebanyak Rp22 triliun di 2020. Jumlah tersebut setara 97% dari target yang telah ditetapkan,” kata Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Sis Apik Wijayanto dalam diskusi infobanktalknews dengan tema “Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Daya Tahan UMKM: Mampukah Melewati Krisis” di Jakarta, Jumat 26 Febuari 2021.

Ia mengungkapkan pihaknya akan terus mendorong UMKM bisa bangkit dari situasi pandemi covid-19.

Beberapa peran yang sudah dilakukan BNI sejauh ini ujar Sis Apik diantaranya yakni melakukan fase mitigasi dampak pandemi bagi debitur UMKM BNI dengan memberikan stimulus relaksasi restrukturisasi kredit kepada 113.000 UMKM.

Selain itu masuk fase adaptasi bisnis digital, BNI telah mendorong UMKM bertransformasi ke arah digital, dan fase pemulihan giat UMKM bagi calon debitur UMKM BNI, dengan dukungan tambahan modal kerja kepada lebih dari 250.000 UMKM.

“Umkm merupakan tulang punggung perekonomian dan BNI siap mendampingi UMKM,” kata Sis Apik

Seperti diketahui, peran UMKM terhadap perekonomian sangat besar dimana mencapai 60,34% terhadap total pdb,14,5% terhadap total ekspor, 97,02% total tenaga kerja, dan menyumbang 99% total lapangan kerja.

Pandemi covid-19 sendiri lanjut Sis Apik, sangat besar memukul sektor UMKM. Berdasarkan kajian UMKM Crisis Center-Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) dari 64,2 juta UMKM sebanyak 61% UMKM membutuhkan penundaan pembayaran kredit, lalu 27% tidak dapat melakukan pembayaran pinjaman dan sebanyak 5% UMKM hanya mampu membayar bunga atau pokok pinjaman saja.

Sedangkan sisanya, hanya sebesar 7% UMKM saja yang tidak ada kendala.

“Restrukturisasi sektor UMKM telah
dilakukan BNI terhadap 113 ribu debitur
dengan BD Rp59,7 triliun atau sebesar
63,84% dari total yang dilakukan
Restrukturisasi,” ujarnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Resmi Dilantik, Ini Harapan Regulator dan Bankir untuk Pimpinan Baru OJK

Poin Penting Pelantikan pejabat baru OJK disambut positif oleh regulator dan pelaku industri keuangan. BI… Read More

30 mins ago

Purbaya Suntik Lagi Dana Rp100 Triliun ke Perbankan, Begini Kata OJK

Poin Penting OJK mendukung penempatan dana pemerintah Rp100 triliun karena membantu likuiditas perbankan dan menekan… Read More

42 mins ago

Puncak Mudik 2026: Konsumsi Pertamax Melonjak 11,8 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting Konsumsi Pertamax meningkat 11,8% pada H-1 Lebaran 2026 seiring lonjakan mobilitas mudik. BBM… Read More

1 hour ago

Purbaya Buka Suara soal Perpanjangan Batas Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Poin Penting Pemerintah berencana memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi hingga akhir April… Read More

4 hours ago

Jurus BPJS Ketenagakerjaan Kejar Target 63,3 Juta Peserta di 2026

Poin Penting Target 63,3 juta pekerja terlindungi pada 2026, dicapai melalui strategi 3C: Coverage, Care,… Read More

4 hours ago

Juda Agung dan Thomas Djiwandono Dilantik jadi Ex-officio OJK

Poin Penting Juda Agung dan Thomas A.M. Djiwandono resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK… Read More

4 hours ago