Jakarta – PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (4/3/24), menyetujui pembagian dividen Rp10,45 triliun. Jumlah ini setara 50 persen dari laba bersih tahun buku 2023 sebesar Rp20,9 triliun.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengungkapkan, nilai tersebut naik 42,76 persen dari total dividen tahun buku 2022 yang sebesar Rp7,32 triliun. Dengan demikian, nilai dividen per lembar saham ditetapkan Rp280,49.
Baca juga: Tok! BRI Bakal Bagikan Dividen Rp48,10 Triliun dari Laba 2023
Dengan memperhitungkan komposisi pemegang saham milik pemerintah sebesar 60 persen, maka BNI menyetorkan dividen senilai Rp6,27 triliun ke Rekening Kas Umum Negara.
Sementara itu, pemegang saham publik yang sebesar 50 persen senilai Rp10,45 triliun akan digunakan sebagai saldo laba ditahan untuk pengembangan usaha berkelanjutan BNI Group ke depan.
“Kenaikan rasio pembayaran dividen menjadi 50 persen di tahun ini dilakukan seiring dengan kinerja perusahaan yang terus membukukan kinerja positif dengan capaian laba sebesar Rp20,9 triliun pada 2023,” jelasnya.
Baca juga: Simak Nih! Bos BCA Bocorkan Besaran Dividen Tahun Buku 2023
Ia menambahkan, perseroan juga mampu mengolah rasio kecukupan modal atau CAR pada level yang sehat mencapai 22 persen di Desember 2023, sehingga perseroan memiliki kapasitas untuk membagi dividen dengan rasio dan nilai yang lebih besar. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More