News Update

BNI Syariah Siap Restrukturisasi Pembiayaan yang Terdampak Covid-19

Jakarta – BNI Syariah mendukung arahan Pemerintah perihal keringanan bagi nasabah UMKM. Salah satu bentuk dukungannya adalah terkait pembayaran angsuran pembiayaan.

Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi mengatakan, BNI Syariah siap memberikan keringanan restrukturisasi berupa penundaan pembayaran kepada nasabah yang terdampak COVID-19.

“Bentuk keringanan restrukturisasi yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah. Restrukturisasi ini diharapkan dapat membantu memudahkan nasabah dalam hal pembayaran kewajibannya,” kata Iwan melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin 30 Maret 2020.

Untuk dapat mengajukan restrukturisasi, nasabah dapat menghubungi petugas BNI Syariah yang biasa melayani nasabah kemudian mengajukan permohonan tertulis kepada petugas BNI Syariah mengenai program restrukturisasi yang akan dilakukan tanpa harus tatap muka (menggunakan media telepon, email atau media lainnya).

Kemudian, Bank akan melakukan proses analisa dan verifikasi terhadap permohonan nasabah tersebut (hasil analisa / verifikasi bank dapat berbeda dan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah).

“Kebijakan keringanan restrukturisasi ini berlaku untuk semua nasabah pada segmen pembiayaan konsumer, produktif, mikro atau BNI iB Hasanah Card,” ucap Iwan.

Nasabah yang dapat mendapat perlakuan khusus restrukturisasi adalah yang terdampak penyebaran virus COVID-19 baik secara langsung maupun tidak langsung dengan beberapa kriteria. Kriteria tersebut diantaranya berlaku pada nasabah yang tempat usaha atau bekerjanya terkena dampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Dirinya menambahkan, kebijakan ini juga berlaku untuk beberapa nasabah diantaranya adalah yang mengalami penurunan volume penjualan/pendapatan akibat penurunan demand, keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan negara yang terdampak pandemi Covid-19, nasabah yang mengalami hambatan pasokan bahan baku dari negara yang terdampak pandemi COVID-19 dan mengalami keterlambatan pembayaran akibat bowheer atau pelanggan terkena dampak pandemi COVID-19, terakhir adalah kebijakan ini diberikan bagi nasabah yang terkena dampak pelemahan kurs rupiah terhadap dollar akibat pandemi COVID-19.

Penerapan perlakuan khusus ini berlaku sejak dilakukan restrukturisasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2021. Pengajuan dan persetujuan restrukturisasi disesuaikan dengan masa berlaku penerapan perlakuan khusus.

Menurutnya, ada beberapa sektor yang terdampak penyebaran COVID-19 diantaranya adalah pariwisata, transportasi, industri pengolahan, jasa dunia usaha, konstruksi, pertambangan, perdagangan, pengangkutan, pergudangan, komunikasi, pertanian, industri keuangan dan koperasi.

Dirinya juga menyampaikan latar belakang kebijakan restrukturisasi pembiayaan ini adalah karena penyebaran pandemi virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap kinerja dan kapasitas nasabah sehingga dapat meningkatkan risiko pembiayaan. Hal ini berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Langkah yang dilakukan BNI Syariah mengacu dengan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. POJK ini menjadi pertimbangan BNI Syariah dalam menetapkan perlakuan khusus terhadap nasabah pembiayaan yang terkena dampak COVID-19. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

29 mins ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

53 mins ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

54 mins ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

1 hour ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

5 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

8 hours ago